27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sirekap Masih Menimbulkan Kendala, Rekapitulasi Suara Banyak Dilakukan Manual

SUMUTPOS.CO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, sebagian besar rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 dilakukan secara manual. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, masih banyak kendala dalam penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.

“Sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan,” kata Afif dalam konferensi pers, Rabu (16/12).

Meskipun Sirekap hanya digunakan oleh PPK dan KPU kabupaten/kota, tetap masih ditemukan kendala dalam mengaksesnya,” lanjut dia.

Afif mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, didapatkan informasi bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap sebanyak 708 kecamatan atau 20 persen.

Selebihnya, yakni 2.921 kecamatan atau 80 persennya melakukan rekapitulasi suara secara manual karena ada Sirekap tidak berjalan maksimal.

“Demikian juga hasil pengawasan Bawaslu terhadap rekapitulasi tingkat KPU kabupaten atau kota,” ujarnya.

Sementara dari 161 KPU kabupaten atau kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yakni pada 15 Desember 2020, terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sebanyak 1 persen.

Kemudian 62 KPU kabupaten/kota atau 38 persen menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual.”Sementara selebihnya yaitu 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual,” tutur dia.

Afif mengingatkan bahwa perubahan metode rekapitulasi ini menimbulkan potensi munculnya dua informasi hasil rekapitulasi yang berbeda.

Oleh karena itu, menurut dia, penting bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual.

“Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (bbs/azw)

SUMUTPOS.CO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, sebagian besar rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 dilakukan secara manual. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, masih banyak kendala dalam penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.

“Sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan,” kata Afif dalam konferensi pers, Rabu (16/12).

Meskipun Sirekap hanya digunakan oleh PPK dan KPU kabupaten/kota, tetap masih ditemukan kendala dalam mengaksesnya,” lanjut dia.

Afif mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, didapatkan informasi bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap sebanyak 708 kecamatan atau 20 persen.

Selebihnya, yakni 2.921 kecamatan atau 80 persennya melakukan rekapitulasi suara secara manual karena ada Sirekap tidak berjalan maksimal.

“Demikian juga hasil pengawasan Bawaslu terhadap rekapitulasi tingkat KPU kabupaten atau kota,” ujarnya.

Sementara dari 161 KPU kabupaten atau kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yakni pada 15 Desember 2020, terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sebanyak 1 persen.

Kemudian 62 KPU kabupaten/kota atau 38 persen menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual.”Sementara selebihnya yaitu 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual,” tutur dia.

Afif mengingatkan bahwa perubahan metode rekapitulasi ini menimbulkan potensi munculnya dua informasi hasil rekapitulasi yang berbeda.

Oleh karena itu, menurut dia, penting bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual.

“Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/