30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan

MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi

JAKARTA- Mabes Polri mengaku telah menangkap tiga warga yang diduga pelaku penembakan di Aceh. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang diringkus sudah sebanyak lima orang.

“Dia pelaku, bersama-sama tapi dia nggak bawa senjata, dia selalu mencari sasaran, ada dua motor dan dia tertinggal ya kita tangkap,” ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/1).

Seperti diberitakan, serangkaian aksi kekerasan menjelang perhelatan Pemilukada Aceh pada Febuari mendatang sangat mengkhawatirkan. Sejumlah warga terutama para pekerja pendatang dari luar Aceh menjadi sasaran tembak sekelompok orang tak dikenal.
Namun demikian, Sutarman enggan mengkaitkan penembakan itu dengan pelaksanaan Pemilukada. Menurutnya ini merupakan aksi teror untuk mengganggu keamanan di Serambi Makah itu.

“Kalau kita evaluasi, yang ditembak nggak diambil apa-apanya tapi kan tidak ada motif apapun, dari situkan berarti ada ketakutan. Teror. Tetapi pelaksanannya mendekati Pemilukada, apakah itu terkait itu semua kita ambil sebagai masukan, supaya kita mengetahui apa sih motifnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon Pemilukada Gubernur Aceh, termasuk Pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).

“Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” ujar Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta.

Sebelum pembacaan putusan sela, kemarin masing-masing pihak mengajukan pendapatnya di sidang MK. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui tim pengacaranya Sayuti Abubakar dkk, menyampaikan bahwa Mendagri sebagai penggugat tidak menguraikan sama sekali wewenang apa yang diperselisihkan dengan KIP Aceh. Irwandi menilai materi gugatan kabur. Irwandi berharap MK menolak gugatan Mendagri.

Bahkan, Irwandi menilai, Mendagri telah memposisikan diri pembela kepentingan kelompok tertentu dan memberikan kedudukan istimewa kepada kelompok tersebut. Namun, Irwandi tak menyebut kelompok itu adalah Partai Aceh.

Irwandi juga membantah alasan Mendagri yang menyebut kondisi keamanan Aceh bisa terganggu jika tidak dibuka lagi pendaftaran calon. “Jelas-jelas kondisi keamanan di Aceh masih kondusif, yang dapat dibuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh saat ini berjalan dengan baik dan normal,” kata Irwandi, sebagaimana disampaikan Sayuti.

Tanggapan KIP Aceh juga mirip dengan tanggapan Irwandi. Menurut KIP Aceh, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH, materi gugatan Mendagri tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Pasalnya, mendagri tidak merinci secara jelas kewenangan apa yang diambil atau dihalangi oleh KIP Aceh. KIP Aceh juga meminta MK menolak gugatan mendagri.

Usai sidang, menanggapi putusan sela MK itu, juru bicara Partai Aceh Fahrul Razi menyatakan, Partai Aceh menyambut baik putusan ini. Soal kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya, akan dibicarakan di internal partai, secepatnya. “Tunggu pertemuan konsolidasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia juga meyakinkan bahwa rakyat Aceh menyambut baik putusan sela MK ini. “Setidaknya mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis MK menjelaskan, MK sudah membuat putusan terkait Pemilukada Aceh pada 2 November 2011, yang memerintahkan pendaftaran calon dibuka lagi. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu adanya putusan sela itu dan baru tahu setelah ada putusan akhir yakni 24 November 2011, setelah masa pendaftaran susulan ditutup.

“Sehingga maksud membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepada pasangan yang baru sebagaimana dimaksudkan dalam putusan tersebut, tidak terlaksana,” demikian hakim MK.

Putusan sela yang dibacakan Selasa (17/1), menurut hakim MK, sangat penting. Alasannya, jika harus menunggu putusan akhir maka perlu waktu lama karena MK harus memeriksa perkara yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ini. Jika dalam putusan akhir gugatan mendagri dikabulkan, maka akan percuma saja karena proses tahapan pemilukada terus berlangsung hingga pemungutan suara. Ini malah bisa menimbulkan masalah baru. “Maka mendesak untuk menjatuhkan putusan sela,” ujar hakim MK yang lain.

Sebelum pembacaan putusan sela, kemarin masing-masing pihak mengajukan pendapatnya di sidang MK. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui tim pengacaranya Sayuti Abubakar dkk, menyampaikan bahwa Mendagri sebagai penggugat tidak menguraikan sama sekali wewenang apa yang diperselisihkan dengan KIP Aceh. Irwandi menilai materi gugatan kabur. Irwandi berharap MK menolak gugatan Mendagri.

Bahkan, Irwandi menilai, mendagri telah memposisikan diri pembela kepentingan kelompok tertentu dan memberikan kedudukan itimewa kepada kelompok tersebut. Hanya saja, Irwandi tak menyebut kelompok dimaksud adalah Partai Aceh.

Irwandi juga membantah alasan Mendagri yang menyebut kondisi keamanan Aceh bisa terganggu jika tidak dibuka lagi pendaftaran calon. “Jelas-jelas kondisi keamanan di Aceh masih kondusif, yang dapat dibuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh saat ini berjalan dengan baik dan normal,” kata Irwandi, sebagaimana disampaikan Sayuti.

Tanggapan KIP Aceh juga mirip dengan tanggapan Irwandi. Menurut KIP Aceh, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH, materi gugatan Mendagri tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Pasalnya, mendagri tidak merinci secara jelas kewenangan apa yang diambil atau dihalangi oleh KIP Aceh. KIP Aceh juga meminta MK menolak gugatan mendagri.

Usai sidang, menanggapi putusan sela MK itu, juru bicara Partai Aceh Fahrul Razi menyatakan, Partai Aceh menyambut baik putusan ini. Soal kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya, akan dibicarakan di internal partai, secepatnya. “Tunggu pertemuan konsolidasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia juga meyakinkan bahwa rakyat Aceh menyambut baik putusan sela MK ini. “Setidaknya mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan yang dibacakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Jumat (13/1), kemendagri minta jadwal pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, jika pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.
“Apabila seluruh tahapan pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh,” demikian antara lain materi gugatan yang diajukan Mendagri. (sam/zul/jpnn)

MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi

JAKARTA- Mabes Polri mengaku telah menangkap tiga warga yang diduga pelaku penembakan di Aceh. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang diringkus sudah sebanyak lima orang.

“Dia pelaku, bersama-sama tapi dia nggak bawa senjata, dia selalu mencari sasaran, ada dua motor dan dia tertinggal ya kita tangkap,” ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/1).

Seperti diberitakan, serangkaian aksi kekerasan menjelang perhelatan Pemilukada Aceh pada Febuari mendatang sangat mengkhawatirkan. Sejumlah warga terutama para pekerja pendatang dari luar Aceh menjadi sasaran tembak sekelompok orang tak dikenal.
Namun demikian, Sutarman enggan mengkaitkan penembakan itu dengan pelaksanaan Pemilukada. Menurutnya ini merupakan aksi teror untuk mengganggu keamanan di Serambi Makah itu.

“Kalau kita evaluasi, yang ditembak nggak diambil apa-apanya tapi kan tidak ada motif apapun, dari situkan berarti ada ketakutan. Teror. Tetapi pelaksanannya mendekati Pemilukada, apakah itu terkait itu semua kita ambil sebagai masukan, supaya kita mengetahui apa sih motifnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon Pemilukada Gubernur Aceh, termasuk Pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).

“Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” ujar Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta.

Sebelum pembacaan putusan sela, kemarin masing-masing pihak mengajukan pendapatnya di sidang MK. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui tim pengacaranya Sayuti Abubakar dkk, menyampaikan bahwa Mendagri sebagai penggugat tidak menguraikan sama sekali wewenang apa yang diperselisihkan dengan KIP Aceh. Irwandi menilai materi gugatan kabur. Irwandi berharap MK menolak gugatan Mendagri.

Bahkan, Irwandi menilai, Mendagri telah memposisikan diri pembela kepentingan kelompok tertentu dan memberikan kedudukan istimewa kepada kelompok tersebut. Namun, Irwandi tak menyebut kelompok itu adalah Partai Aceh.

Irwandi juga membantah alasan Mendagri yang menyebut kondisi keamanan Aceh bisa terganggu jika tidak dibuka lagi pendaftaran calon. “Jelas-jelas kondisi keamanan di Aceh masih kondusif, yang dapat dibuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh saat ini berjalan dengan baik dan normal,” kata Irwandi, sebagaimana disampaikan Sayuti.

Tanggapan KIP Aceh juga mirip dengan tanggapan Irwandi. Menurut KIP Aceh, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH, materi gugatan Mendagri tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Pasalnya, mendagri tidak merinci secara jelas kewenangan apa yang diambil atau dihalangi oleh KIP Aceh. KIP Aceh juga meminta MK menolak gugatan mendagri.

Usai sidang, menanggapi putusan sela MK itu, juru bicara Partai Aceh Fahrul Razi menyatakan, Partai Aceh menyambut baik putusan ini. Soal kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya, akan dibicarakan di internal partai, secepatnya. “Tunggu pertemuan konsolidasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia juga meyakinkan bahwa rakyat Aceh menyambut baik putusan sela MK ini. “Setidaknya mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis MK menjelaskan, MK sudah membuat putusan terkait Pemilukada Aceh pada 2 November 2011, yang memerintahkan pendaftaran calon dibuka lagi. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu adanya putusan sela itu dan baru tahu setelah ada putusan akhir yakni 24 November 2011, setelah masa pendaftaran susulan ditutup.

“Sehingga maksud membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepada pasangan yang baru sebagaimana dimaksudkan dalam putusan tersebut, tidak terlaksana,” demikian hakim MK.

Putusan sela yang dibacakan Selasa (17/1), menurut hakim MK, sangat penting. Alasannya, jika harus menunggu putusan akhir maka perlu waktu lama karena MK harus memeriksa perkara yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ini. Jika dalam putusan akhir gugatan mendagri dikabulkan, maka akan percuma saja karena proses tahapan pemilukada terus berlangsung hingga pemungutan suara. Ini malah bisa menimbulkan masalah baru. “Maka mendesak untuk menjatuhkan putusan sela,” ujar hakim MK yang lain.

Sebelum pembacaan putusan sela, kemarin masing-masing pihak mengajukan pendapatnya di sidang MK. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui tim pengacaranya Sayuti Abubakar dkk, menyampaikan bahwa Mendagri sebagai penggugat tidak menguraikan sama sekali wewenang apa yang diperselisihkan dengan KIP Aceh. Irwandi menilai materi gugatan kabur. Irwandi berharap MK menolak gugatan Mendagri.

Bahkan, Irwandi menilai, mendagri telah memposisikan diri pembela kepentingan kelompok tertentu dan memberikan kedudukan itimewa kepada kelompok tersebut. Hanya saja, Irwandi tak menyebut kelompok dimaksud adalah Partai Aceh.

Irwandi juga membantah alasan Mendagri yang menyebut kondisi keamanan Aceh bisa terganggu jika tidak dibuka lagi pendaftaran calon. “Jelas-jelas kondisi keamanan di Aceh masih kondusif, yang dapat dibuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh saat ini berjalan dengan baik dan normal,” kata Irwandi, sebagaimana disampaikan Sayuti.

Tanggapan KIP Aceh juga mirip dengan tanggapan Irwandi. Menurut KIP Aceh, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH, materi gugatan Mendagri tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Pasalnya, mendagri tidak merinci secara jelas kewenangan apa yang diambil atau dihalangi oleh KIP Aceh. KIP Aceh juga meminta MK menolak gugatan mendagri.

Usai sidang, menanggapi putusan sela MK itu, juru bicara Partai Aceh Fahrul Razi menyatakan, Partai Aceh menyambut baik putusan ini. Soal kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya, akan dibicarakan di internal partai, secepatnya. “Tunggu pertemuan konsolidasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia juga meyakinkan bahwa rakyat Aceh menyambut baik putusan sela MK ini. “Setidaknya mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan yang dibacakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Jumat (13/1), kemendagri minta jadwal pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, jika pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.
“Apabila seluruh tahapan pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh,” demikian antara lain materi gugatan yang diajukan Mendagri. (sam/zul/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/