26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komisi III DPR Segera Bahas Indikasi Jokowi Langgar UU Polri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, komisinya akan menggelar rapat pembahasan penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat ini menjadi penting karena ada dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Ini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan dan kami melakukan rapat itu Senin 19 Januari untuk menentukan sikap kami terkait hal ini,” kata Desmond ketika dihubungi wartawan, Minggu (18/1).

Menurut Ketua Panja Penegakan Hukum DPR itu, para politikus di Senayan heran dengan langkah Jokowi yang tidak memahami hukum, utamanya UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Desmond, seharusnya Jokowi tidak langsung memberhentikan Sutarman, tapi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, dengan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

“Terlihat jelas Jokowi tidak memahami aturan dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dia tidak bisa seenaknya membatalkan hasil persetujuan DPR dan kemudian mengambil langkah mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR,” jelasnya.

Rapat Komisi III ini nantinya akan memutuskan apakah perlu dilakukan pemanggilan terhadap presiden atau menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada presiden.

“Ini penting agar masyarakat tahu apa alasan Jokowi melakukan itu semua. Sebenarnya tidak ada masalah kalau Jokowi langsung melantik Budi Gunawan, tapi Jokowi justru membuat masalah sendiri sehingga yang kecil pun terlihat menjadi besar,” imbuhnya.(fas/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, komisinya akan menggelar rapat pembahasan penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat ini menjadi penting karena ada dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Ini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan dan kami melakukan rapat itu Senin 19 Januari untuk menentukan sikap kami terkait hal ini,” kata Desmond ketika dihubungi wartawan, Minggu (18/1).

Menurut Ketua Panja Penegakan Hukum DPR itu, para politikus di Senayan heran dengan langkah Jokowi yang tidak memahami hukum, utamanya UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Desmond, seharusnya Jokowi tidak langsung memberhentikan Sutarman, tapi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, dengan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

“Terlihat jelas Jokowi tidak memahami aturan dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dia tidak bisa seenaknya membatalkan hasil persetujuan DPR dan kemudian mengambil langkah mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR,” jelasnya.

Rapat Komisi III ini nantinya akan memutuskan apakah perlu dilakukan pemanggilan terhadap presiden atau menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada presiden.

“Ini penting agar masyarakat tahu apa alasan Jokowi melakukan itu semua. Sebenarnya tidak ada masalah kalau Jokowi langsung melantik Budi Gunawan, tapi Jokowi justru membuat masalah sendiri sehingga yang kecil pun terlihat menjadi besar,” imbuhnya.(fas/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/