26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Jiwasraya juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

BARBUK: Barang bukti kendaraan milik para tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ali/Jawa Pos
BARBUK: Barang bukti kendaraan milik para tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ali/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik para tersangka. Ada yang berupa rekening efek, rekening kustodian efek, bidang tanah, serta kendaraan mewah. Nilai masing-masing masih dalam penghitungan tim appraisal. Kejagung belum berniat membuka total nilai aset yang disita itu.

Nah, bentuk aset yang bermacam-macam itu membuka kemungkinan adanya TPPU. “Kalau ternyata uang hasil tipikor disamarkan atau dicuci, akan didakwa juga dengan TPPU,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono kemarin.

Hari menjelaskan, kasus korupsi biasanya memang berkaitan dengan TPPU. Itu sengaja dilakukan para tersangka untuk mengamankan hasil kejahatannya. Karena itu, biasanya ada pasal tambahan yang dikenakan dari UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Namun, penetapan itu menunggu hasil penyidikan. Kejagung masih fokus mencari kemungkinan tersangka baru.

Hingga kemarin, Kejagung telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga atas nama tersangka Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya dua mobil, Innova dan CRV, serta sejumlah surat penting seperti sertifikat tanah, polis asuransi, dan deposito. “Nanti dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjamin dana nasabah Jiwasraya akan dikembalikan. Namun, pengembalian itu membutuhkan waktu. Tidak bisa dalam waktu dekat. Pasalnya, persoalan yang membelit BUMN asuransi itu tidak mudah. “Kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu, tapi insya allah selesai,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1). Saat ini, lanjut dia, skema pemulihan Jiwasraya tengah disusun Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait rencana reformasi asuransi yang disampaikan sebelumnya, Jokowi menyebut salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut yang memindahkan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kepada OJK. “Karena UU otoritas jasa keuangan itu 2012. Sebelumnya Bappepam,” imbuhnya.

Dia tidak merinci pasal-pasal mana yang akan diubah. Namun, pada prinsipnya, reformasi asuransi dan lembaga non Bank lainnya harus mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Tujuannya, kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi, bisa terus tumbuh. “Sisi permodalannya juga (direformasi). Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita,” tuturnya.

Dia menegaskan, lembaga asuransi harus mengikuti jejak lembaga perbankan yang berhasil mereformasi dan mengembalikan kepercayaan publik pasca krisis ekonomi di akhir 90-an.

Lantas, kapan reformasi asuransi diselesaikan? Jokowi tidak memberikan target. Yang terpenting, gagasan itu dilaksanakan. Sebagai gambaran, lanjut dia, reformasi perbankan membutuhkan waktu sekitar 5 tahun dari 2000 hingga 2005. (deb/far/syn/oni)

BARBUK: Barang bukti kendaraan milik para tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ali/Jawa Pos
BARBUK: Barang bukti kendaraan milik para tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ali/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik para tersangka. Ada yang berupa rekening efek, rekening kustodian efek, bidang tanah, serta kendaraan mewah. Nilai masing-masing masih dalam penghitungan tim appraisal. Kejagung belum berniat membuka total nilai aset yang disita itu.

Nah, bentuk aset yang bermacam-macam itu membuka kemungkinan adanya TPPU. “Kalau ternyata uang hasil tipikor disamarkan atau dicuci, akan didakwa juga dengan TPPU,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono kemarin.

Hari menjelaskan, kasus korupsi biasanya memang berkaitan dengan TPPU. Itu sengaja dilakukan para tersangka untuk mengamankan hasil kejahatannya. Karena itu, biasanya ada pasal tambahan yang dikenakan dari UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Namun, penetapan itu menunggu hasil penyidikan. Kejagung masih fokus mencari kemungkinan tersangka baru.

Hingga kemarin, Kejagung telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga atas nama tersangka Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya dua mobil, Innova dan CRV, serta sejumlah surat penting seperti sertifikat tanah, polis asuransi, dan deposito. “Nanti dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjamin dana nasabah Jiwasraya akan dikembalikan. Namun, pengembalian itu membutuhkan waktu. Tidak bisa dalam waktu dekat. Pasalnya, persoalan yang membelit BUMN asuransi itu tidak mudah. “Kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu, tapi insya allah selesai,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1). Saat ini, lanjut dia, skema pemulihan Jiwasraya tengah disusun Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait rencana reformasi asuransi yang disampaikan sebelumnya, Jokowi menyebut salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut yang memindahkan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kepada OJK. “Karena UU otoritas jasa keuangan itu 2012. Sebelumnya Bappepam,” imbuhnya.

Dia tidak merinci pasal-pasal mana yang akan diubah. Namun, pada prinsipnya, reformasi asuransi dan lembaga non Bank lainnya harus mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Tujuannya, kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi, bisa terus tumbuh. “Sisi permodalannya juga (direformasi). Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita,” tuturnya.

Dia menegaskan, lembaga asuransi harus mengikuti jejak lembaga perbankan yang berhasil mereformasi dan mengembalikan kepercayaan publik pasca krisis ekonomi di akhir 90-an.

Lantas, kapan reformasi asuransi diselesaikan? Jokowi tidak memberikan target. Yang terpenting, gagasan itu dilaksanakan. Sebagai gambaran, lanjut dia, reformasi perbankan membutuhkan waktu sekitar 5 tahun dari 2000 hingga 2005. (deb/far/syn/oni)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/