26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terbakarnya Lapas Lhokseumawe, Kalapas Bakal Dicopot

LHOKSEUMAWE-Motif pembakaran Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Lhokseumawe di Jalan Diponegoro, Aceh satu persatu mulai terkuak. Ternyata, bukan hanya dipicu karena dilarangnya seorang napi sakit untuk berobat ke luar, melainkan adanya pungutan oknum Lapas kepada napi sebesar Rp5 juta untuk mendapatkan cuti membesuk keluarga (CMK). Kemudian masalah lainnya, makanan napi tidak layak konsumsi serta ancaman terhadap napi.

LAPAS TERBAKAR: Lapas Klas II A Lhokseumawe saat dibakar napi, Minggu dinihari (16/2).
LAPAS TERBAKAR: Lapas Klas II A Lhokseumawe saat dibakar napi, Minggu dinihari (16/2).

Berkaitan banyaknya masalah di Lapas tersebut,  beredar kabar bahwa para napi mengajukan permohonan agar Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Lhokseumawe, Lisabetha Hardiarto bersama dua pejabat lainnya dicopot. Permohonan itu sudah dilaporkan kepada pejabatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh.

Berkaitan dengan itu beredar isu bahwa permohonan para napi tersebut telah dikabulkan pihak Kanwilkumham Aceh. Sebagai gantinya, akan ditempatkan Meurah Budiman sebagai pejabat sementara yang saat ini masih menjabat sebagai Kabid di Kanwil Aceh. “Para Napi meminta kepada petinggi Kanwil agar tiga pejabat, masing-masing Kalapas, Kepala KPLP, Indra dan Kasi Binedik, Drs Bukhari tidak lagi bertugas di Lapas ini (Lhokseumawe), dan permintaan itu diamini oleh petinggi. Untuk sementara posisi Kalapas dilimpahkan ke Meurah Budiman yang dulu pernah menjadi Kalapas di sini,” ujar salah seorang pejabat di Lapas Lhokseumawe yang enggan namanya dikorankan, Senin (17/2).

Hanya saja kabar pecopotan tiga pejabat Lapas Lhokseumawe itu dibantah Kepala Kantor Hukum dan Ham wilayah Aceh, Fatrulrahman. Hanya saja, wacana untuk mengarah ke sana memang ada. “Kita baru berwacana ke arah itu, dan sampai saat ini belum ada kebijakan mencopot Kalapas serta bawahannya,” singkatnya.

Dalam insiden pembakaran LP Lhokseumawe, data napi yang mendapatkan status bebas bersyarat (PB) sebanyak 58 orang juga turut terbakar.

Berkaitan dengan itu, Lapas Klas II A Lhokseumawe akan kembali mengirim data ke 58 data napi untuk mendapatkan status bebas bersyarat (PB) ke Kantor Kemenkumham  di Jakarta. Hal itu sesuai dengan permintaan para napi sekaligus mengganti arsip-arsip PB yang terbakar.

“Hal itu sudah saya sampaikan ke Kemenkumham dan berkas-berkas itu segera kita kirimkan kembali,” ujar Kalapas Lisabetha kepada Rakyat Aceh (Grup Sumut Pos) kemarin.

Saat ditanya,  sejumlah masalah yang menjadi pemicu pembakaran Lapas Lhokseumawe, antara lain adanya permainan oknum Lapas yang mengungut uang CMK Rp 5 juta, makanan tidak layak konsumsi serta ancaman terhadap Napi, Kalapas belum bisa menjawab. Dia mengaku masih fokus pemindahan napi pascainsiden pembakaran Lapas.

Pantaun wartawan pascapembakaran Lapas Lhokseumawe, sebanyak 30 personel kepolisian dari berbagai kesatuan jajaran Polda Aceh berjaga-jaga di sekitar lokasi Lapas.(mag-9/sjm/smg/azw)

LHOKSEUMAWE-Motif pembakaran Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Lhokseumawe di Jalan Diponegoro, Aceh satu persatu mulai terkuak. Ternyata, bukan hanya dipicu karena dilarangnya seorang napi sakit untuk berobat ke luar, melainkan adanya pungutan oknum Lapas kepada napi sebesar Rp5 juta untuk mendapatkan cuti membesuk keluarga (CMK). Kemudian masalah lainnya, makanan napi tidak layak konsumsi serta ancaman terhadap napi.

LAPAS TERBAKAR: Lapas Klas II A Lhokseumawe saat dibakar napi, Minggu dinihari (16/2).
LAPAS TERBAKAR: Lapas Klas II A Lhokseumawe saat dibakar napi, Minggu dinihari (16/2).

Berkaitan banyaknya masalah di Lapas tersebut,  beredar kabar bahwa para napi mengajukan permohonan agar Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Lhokseumawe, Lisabetha Hardiarto bersama dua pejabat lainnya dicopot. Permohonan itu sudah dilaporkan kepada pejabatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh.

Berkaitan dengan itu beredar isu bahwa permohonan para napi tersebut telah dikabulkan pihak Kanwilkumham Aceh. Sebagai gantinya, akan ditempatkan Meurah Budiman sebagai pejabat sementara yang saat ini masih menjabat sebagai Kabid di Kanwil Aceh. “Para Napi meminta kepada petinggi Kanwil agar tiga pejabat, masing-masing Kalapas, Kepala KPLP, Indra dan Kasi Binedik, Drs Bukhari tidak lagi bertugas di Lapas ini (Lhokseumawe), dan permintaan itu diamini oleh petinggi. Untuk sementara posisi Kalapas dilimpahkan ke Meurah Budiman yang dulu pernah menjadi Kalapas di sini,” ujar salah seorang pejabat di Lapas Lhokseumawe yang enggan namanya dikorankan, Senin (17/2).

Hanya saja kabar pecopotan tiga pejabat Lapas Lhokseumawe itu dibantah Kepala Kantor Hukum dan Ham wilayah Aceh, Fatrulrahman. Hanya saja, wacana untuk mengarah ke sana memang ada. “Kita baru berwacana ke arah itu, dan sampai saat ini belum ada kebijakan mencopot Kalapas serta bawahannya,” singkatnya.

Dalam insiden pembakaran LP Lhokseumawe, data napi yang mendapatkan status bebas bersyarat (PB) sebanyak 58 orang juga turut terbakar.

Berkaitan dengan itu, Lapas Klas II A Lhokseumawe akan kembali mengirim data ke 58 data napi untuk mendapatkan status bebas bersyarat (PB) ke Kantor Kemenkumham  di Jakarta. Hal itu sesuai dengan permintaan para napi sekaligus mengganti arsip-arsip PB yang terbakar.

“Hal itu sudah saya sampaikan ke Kemenkumham dan berkas-berkas itu segera kita kirimkan kembali,” ujar Kalapas Lisabetha kepada Rakyat Aceh (Grup Sumut Pos) kemarin.

Saat ditanya,  sejumlah masalah yang menjadi pemicu pembakaran Lapas Lhokseumawe, antara lain adanya permainan oknum Lapas yang mengungut uang CMK Rp 5 juta, makanan tidak layak konsumsi serta ancaman terhadap Napi, Kalapas belum bisa menjawab. Dia mengaku masih fokus pemindahan napi pascainsiden pembakaran Lapas.

Pantaun wartawan pascapembakaran Lapas Lhokseumawe, sebanyak 30 personel kepolisian dari berbagai kesatuan jajaran Polda Aceh berjaga-jaga di sekitar lokasi Lapas.(mag-9/sjm/smg/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/