32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Pimpinan KPK jadi Tersangka, Ini Solusi Anak Buah SBY

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. Foto: Dokumen JPNN.com
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto memberikan solusi cepat untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK bila Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka diberhentikan sementara oleh Presiden Joko widodo.

Solusi itu adalah DPR segera memproses dua kandidat calon komisioner KPK yang sudah lulus seleksi panitia seleksi (Pansel) era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

“Zaman Pak SBY sudah diajukan pimpinan KPK yang sudah lulus pansel. Itu Busryo dan Robby, didorong di DPR untuk disetujui. Ide cerdas itu harus digunakan. Paling cepat dan tanpa resiko, bisa diterima DPR atau tidak,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).

Selain itu, solusi lain adalah dengan segera membentuk Pansel pimpinan KPK untuk menyaring sejumlah nama. Namun langkah ini menurutnya tidak bisa cepat karena butuh proses cukup panjang.

Nah, solusi paling cepat adalah dengan menerbitkan Perppu pimpinan KPK. Tapi, Agus mengingatkan cara ini juga ada resikonya.

“Presiden Jokowi buat Perppu, memang cepat. Tapi harus diuji di DPR. Kalau tidak disetujui maka gugur,” tegas anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Menurut Agus, opsi mana yang mau ditempuh Jokowi, pihaknya akan menghargainya. Selama upaya itu dilakukan untuk memperkuat KPK secara kelemagaan. Sebab, dengan tersangkanya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mereka harus berhenti sementara.

“Prinsipnya KPK dikuatkan. Harus dilengkapi. Bila dua orang tidak akan bekerja maksimal,” tandasnya.(fat/jpnn)

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. Foto: Dokumen JPNN.com
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto memberikan solusi cepat untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK bila Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka diberhentikan sementara oleh Presiden Joko widodo.

Solusi itu adalah DPR segera memproses dua kandidat calon komisioner KPK yang sudah lulus seleksi panitia seleksi (Pansel) era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

“Zaman Pak SBY sudah diajukan pimpinan KPK yang sudah lulus pansel. Itu Busryo dan Robby, didorong di DPR untuk disetujui. Ide cerdas itu harus digunakan. Paling cepat dan tanpa resiko, bisa diterima DPR atau tidak,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).

Selain itu, solusi lain adalah dengan segera membentuk Pansel pimpinan KPK untuk menyaring sejumlah nama. Namun langkah ini menurutnya tidak bisa cepat karena butuh proses cukup panjang.

Nah, solusi paling cepat adalah dengan menerbitkan Perppu pimpinan KPK. Tapi, Agus mengingatkan cara ini juga ada resikonya.

“Presiden Jokowi buat Perppu, memang cepat. Tapi harus diuji di DPR. Kalau tidak disetujui maka gugur,” tegas anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Menurut Agus, opsi mana yang mau ditempuh Jokowi, pihaknya akan menghargainya. Selama upaya itu dilakukan untuk memperkuat KPK secara kelemagaan. Sebab, dengan tersangkanya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mereka harus berhenti sementara.

“Prinsipnya KPK dikuatkan. Harus dilengkapi. Bila dua orang tidak akan bekerja maksimal,” tandasnya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/