25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

70.350 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi kewajiban penyelenggara negara dan ASN yang masuk kategori wajib lapor. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, dalam konteks pencegahan korupsi, LHKPN sangat penting. LHKPN dapat menjadi instrumen yang mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara.

Ipi mengatakan, pihaknya mengingatkan batas waktu penyampaian LHKPN ke KPK adalah akhir Maret ini. Dia meminta wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera menunaikan kewajiban LHKPN tersebut. Pelaporan itu, lanjut Ipi, kini lebih mudah lantaran bisa dilakukan secara online. “Kami mengingatkan untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu,” ujar Ipi kemarin (17/3).

Kurang dari dua pekan batas waktu pelaporan LHKPN itu, dari total 372.783 wajib lapor, masih ada 70.350 penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang belum menunaikan kewajiban menyampaikan laporan kekayaan periodik tersebut kepada KPK.

Ipi mengungkapkan, wajib lapor LHKPN yang paling banyak belum melaporkan kekayaannya berasal dari jajaran legislatif. Yakni, 48 persen dari total 18.648 wajib lapor. Sementara itu, pelaporan paling tinggi berasal dari yudikatif. Yakni, 97 persen atau 18.095 wajib lapor sudah setor LHKPN.

Dari jajaran eksekutif, lanjut Ipi, capaian pelaporan 84 persen. Berdasar catatan KPK, total pihak eksekutif yang wajib lapor LHKPN, baik pusat maupun daerah, saat ini 291.360 orang. Artinya, masih 48.053 yang belum melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah tersebut. “Dari jajaran BUMN/BUMD, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau 72 persen,” terangnya.

LHKPN yang bisa diakses publik secara online itu juga bisa menjadi alat kontrol penyelenggara negara maupun ASN wajib lapor. Ipi pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan dan kewajaran LHKPN para penyelenggara negara. “Apakah kepemilikan harta (penyelenggara negara, Red) wajar sesuai dengan profilnya? Nah, itu bisa dicek di e-LHKPN,” imbuhnya.

Gaya Hidup Mewah Istri Brigjen Endar

Gaya hidup hedonisme para pejabat negara tengah menjadi sorotan publik. Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Sudarman Harjasaputra, dan beberapa nama lain sudah lebih awal disorot karena anggota keluarga diduga pamer harta. Kini ada lagi pejabat yang disorot, yakni Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro.

Baru-baru ini viral di media sosial video pendek yang menarasikan gaya hidup mewah istri Endar. Sang Istri disebut senang liburan ke luar negeri. Tak hanya itu, di luar negeri istri Endar disebut menyewa helikopter untuk bepergian.

Terkait itu, Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK berencana memanggil Endar. Tim KPK akan mengklarifikasi terkait informasi gaya hidup mewah tersebut. “Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. Sebab, Endar saat ini bertugas di lembaga antirasuah tersebut. “Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,” jelasnya.

Ali mengatakan terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Endar. “Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK,” pungkas Ali.

Kekayaan Kepala BPN Jaktim Rp14,7 M Disorot

Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra tengah disorot publik. Hal itu bermula dari gaya hidup hedon istrinya yang ditunjukkan di media sosial.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, harta Sudarman berjumlah Rp14.765.037.598. Pelaporan harta terakhir dilakukan Sudarman pada 29 Maret 2022 saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Harta Sudarman didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, hingga Garut. Total seluruhnya mencapai Rp 13.997.511.000. Untuk kendaraan bermotor, Sudarman hanya melaporkan memiliki motor Piagio Vespa Primavera tahun 2014 seharga Rp 18 juta dan Mazda CX5 tahun 2017 seharga Rp420 juta.

Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta. Kas dan setara kas senilai Rp 249.526.598. Sudarman juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 520 juta. Harta Sudarman seluruhnya berjumlah Rp 15.285.037.598. Jika dikurangi utang Rp 520 juta, maka sisa harta Sudarman seluruhnya adalah Rp 14.765.037.598.

Sebelumnya, KPK berencana memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Dia akan diklarifikasi terkait harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar. Pemanggilan ini buntut dari beredarnya informasi terkait gaya hidup mewah istri Sudarman yang dipamerkan di akun Instagram. “KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali menjelaskan, klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanggilan ini belum masuk ranah penyelidikan, hanya sebatas klarifikasi. Pasalnya, tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sementara, tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. (tyo/c19/jun)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi kewajiban penyelenggara negara dan ASN yang masuk kategori wajib lapor. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, dalam konteks pencegahan korupsi, LHKPN sangat penting. LHKPN dapat menjadi instrumen yang mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara.

Ipi mengatakan, pihaknya mengingatkan batas waktu penyampaian LHKPN ke KPK adalah akhir Maret ini. Dia meminta wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera menunaikan kewajiban LHKPN tersebut. Pelaporan itu, lanjut Ipi, kini lebih mudah lantaran bisa dilakukan secara online. “Kami mengingatkan untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu,” ujar Ipi kemarin (17/3).

Kurang dari dua pekan batas waktu pelaporan LHKPN itu, dari total 372.783 wajib lapor, masih ada 70.350 penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang belum menunaikan kewajiban menyampaikan laporan kekayaan periodik tersebut kepada KPK.

Ipi mengungkapkan, wajib lapor LHKPN yang paling banyak belum melaporkan kekayaannya berasal dari jajaran legislatif. Yakni, 48 persen dari total 18.648 wajib lapor. Sementara itu, pelaporan paling tinggi berasal dari yudikatif. Yakni, 97 persen atau 18.095 wajib lapor sudah setor LHKPN.

Dari jajaran eksekutif, lanjut Ipi, capaian pelaporan 84 persen. Berdasar catatan KPK, total pihak eksekutif yang wajib lapor LHKPN, baik pusat maupun daerah, saat ini 291.360 orang. Artinya, masih 48.053 yang belum melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah tersebut. “Dari jajaran BUMN/BUMD, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau 72 persen,” terangnya.

LHKPN yang bisa diakses publik secara online itu juga bisa menjadi alat kontrol penyelenggara negara maupun ASN wajib lapor. Ipi pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan dan kewajaran LHKPN para penyelenggara negara. “Apakah kepemilikan harta (penyelenggara negara, Red) wajar sesuai dengan profilnya? Nah, itu bisa dicek di e-LHKPN,” imbuhnya.

Gaya Hidup Mewah Istri Brigjen Endar

Gaya hidup hedonisme para pejabat negara tengah menjadi sorotan publik. Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Sudarman Harjasaputra, dan beberapa nama lain sudah lebih awal disorot karena anggota keluarga diduga pamer harta. Kini ada lagi pejabat yang disorot, yakni Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro.

Baru-baru ini viral di media sosial video pendek yang menarasikan gaya hidup mewah istri Endar. Sang Istri disebut senang liburan ke luar negeri. Tak hanya itu, di luar negeri istri Endar disebut menyewa helikopter untuk bepergian.

Terkait itu, Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK berencana memanggil Endar. Tim KPK akan mengklarifikasi terkait informasi gaya hidup mewah tersebut. “Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. Sebab, Endar saat ini bertugas di lembaga antirasuah tersebut. “Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,” jelasnya.

Ali mengatakan terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Endar. “Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK,” pungkas Ali.

Kekayaan Kepala BPN Jaktim Rp14,7 M Disorot

Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra tengah disorot publik. Hal itu bermula dari gaya hidup hedon istrinya yang ditunjukkan di media sosial.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, harta Sudarman berjumlah Rp14.765.037.598. Pelaporan harta terakhir dilakukan Sudarman pada 29 Maret 2022 saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Harta Sudarman didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, hingga Garut. Total seluruhnya mencapai Rp 13.997.511.000. Untuk kendaraan bermotor, Sudarman hanya melaporkan memiliki motor Piagio Vespa Primavera tahun 2014 seharga Rp 18 juta dan Mazda CX5 tahun 2017 seharga Rp420 juta.

Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta. Kas dan setara kas senilai Rp 249.526.598. Sudarman juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 520 juta. Harta Sudarman seluruhnya berjumlah Rp 15.285.037.598. Jika dikurangi utang Rp 520 juta, maka sisa harta Sudarman seluruhnya adalah Rp 14.765.037.598.

Sebelumnya, KPK berencana memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Dia akan diklarifikasi terkait harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar. Pemanggilan ini buntut dari beredarnya informasi terkait gaya hidup mewah istri Sudarman yang dipamerkan di akun Instagram. “KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali menjelaskan, klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanggilan ini belum masuk ranah penyelidikan, hanya sebatas klarifikasi. Pasalnya, tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sementara, tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. (tyo/c19/jun)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/