26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Uang Hasil Korupsi Harus Dikembalikan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusulkan aturan baru tentang pelaku korupsi. Yakni, mereka harus mengembalikan uang yang dikorupsi. Bukan hanya yang ada pada pelaku, tapi juga keluarga dan kerabatnya.

“KPK mengusulkan itu pada draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan aturan, selain uang pelaku, uang yang mengalir kepada keluarga ataupun kerabatnya harus dirampas. Kita usulkan agar KPK bisa memperoleh aset yang dinikmati selain oleh terdakwa,” ujar Chandra  M Hamzah, Wakil Ketua KPK ketika pada Lokakarya Peningkatan Wawasan Media di Lembang, Jawa Barat.

Menurut Chandra, hal ini sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi. Pasalnya, uang hasil korupsi kerap dibagi-bagikan kepada orang-orang dekat. “KPK telah lebih dahulu menerapkan pengembalian hasil korupsi yang dinikmati selain terdakwa pada sejumlah kasus,” ujarnya.

Chandra memberi contoh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable untuk daerah terpencil, dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad. “Selain divonis 3 tahun dan 3 bulan penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9,8 miliar,”  katanya.     Selain itu, pihak lain yang menerima uang korupsi juga diminta untuk mengembalikan uang. (esr/ken/nw/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusulkan aturan baru tentang pelaku korupsi. Yakni, mereka harus mengembalikan uang yang dikorupsi. Bukan hanya yang ada pada pelaku, tapi juga keluarga dan kerabatnya.

“KPK mengusulkan itu pada draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan aturan, selain uang pelaku, uang yang mengalir kepada keluarga ataupun kerabatnya harus dirampas. Kita usulkan agar KPK bisa memperoleh aset yang dinikmati selain oleh terdakwa,” ujar Chandra  M Hamzah, Wakil Ketua KPK ketika pada Lokakarya Peningkatan Wawasan Media di Lembang, Jawa Barat.

Menurut Chandra, hal ini sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi. Pasalnya, uang hasil korupsi kerap dibagi-bagikan kepada orang-orang dekat. “KPK telah lebih dahulu menerapkan pengembalian hasil korupsi yang dinikmati selain terdakwa pada sejumlah kasus,” ujarnya.

Chandra memberi contoh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable untuk daerah terpencil, dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad. “Selain divonis 3 tahun dan 3 bulan penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9,8 miliar,”  katanya.     Selain itu, pihak lain yang menerima uang korupsi juga diminta untuk mengembalikan uang. (esr/ken/nw/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/