JAKARTA – Simpang siur status mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari terjawab. Setelah sempat kukuh menyebut Siti sebagai saksi, kemarin Polri meralat pernyataannya.
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menyatakan, Siti Fadilah Supari telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. “Ya, betul, sudah tersangka,” katanya kemarin.
Peran Siti Fadilah adalah sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen. Meski begitu, Siti tidak akan ditahan. “Belum ada rencana itu (penahanan),” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu langsung dari Bareskrim Polri.
Status tersangka Siti pertama kali diungkap bawahannya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4) lalu. (rdl/ttg/jpnn)