JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala. Pasalnya, hakim memvonis untuk mengembalikan aset Rp142 miliar yang didapat dari hasil penjualan sabu-sabu.
DEPUTI Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, harusnya bandar narkoba dimiskinkan karena telah mengambil untung dari kehancuran masyarakat.
“Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik dan penuntut umum,” kata dia usai acara pemusnahan barang bukti di halaman BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/4).
Arman mengatakan, Murtala adalah bandar narkotika yang divonis 20 tahun. Kemudian tindak pidana pencucian uang divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliar disita untuk negara.
“Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikkan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp 142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka,” ujar Arman.
Oleh karena itu, pihaknya menilai hal itu ganjil karena tersangka terbukti bersalah. Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi meskipun berada di Lapas Nusakambangan.
“Padahal kami tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran,” ungkapnya.
Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliar. Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat yang sudah menjadi pecandu narkoba.
“Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia,” terangnya.
Murtala sendiri ditangkap dari pengembangan Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang pada 2013 lalu.
Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas. 16 November 2016.
Pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad, Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sejak ditangkap, petugas pun terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.(tan/jpnn/ala)