JAKARTA – Neneng Sri Wahyuni sepertinya memang benar-benar gerah menjadi penghuni rutan KPK bersama tiga perempuan yang tersangkut korupsi lainnya. Melalui kuasa hukumnya, istri Muhammad Nazaruddin itu akan mengajukan tahanan kota. Rencananya dalam beberapa hari ke depan mereka akan mengajukan permintaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Junimart Girsang, kuasa hukum Neneng mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke KPK. “Kami akan ajukan surat permohonan agar Neneng menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” kata Junimart.
Sejak beberapa waktu lalu, pengacara Nazaruddin memang menginginkan agar Neneng menjadi tahanan rumah atau kota. Alasannya, dia masih memiliki tiga anak balita dan membutuhkan perhatian khusus. Selain itu Neneng bertindak kooperatif. (jpnn)