26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus 5 Prajurit TNI Terlibat Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika: Bagus, Dikawal Terus…

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme melaporkan perihal penanganan perkara 5 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Laporan itu disampaikan Marsda Reki dalam pertemuan Tim Hukum TNI dengan Andika.

Pertemuan ini diunggah Andika melalui kanal YouTube-nya, dipantau dari Jakarta, Minggu (17/7). Kepada Andika, Reki menyampaikan berkas perkara 5 anggota TNI di wilayah Kodam I Bukit Barisan itu masih dalam pengolahan penyidik. “Kemudian untuk kasus di Medan untuk perkara kerangkeng Bupati Langkat. Ada 5 berkas, masih dalam pengolahan penyidik,” kata Reki.

Dalam kesempatan itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo juga melaporkan kepada Andika, berkas perkara 5 anggota TNI itu sebelumnya dikembalikan oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam). Berkas perkara itu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

“Saya laporkan kemarin tanggal 25 Mei berkas 5 orang dikembalikan penyidik Pomdam untuk dilengkapi dan diperbaiki,” ungkap Chandra.

Chandra juga melaporkan perihal penanganan perkara 5 anggota TNI lainnya yang turut diduga terlibat dalam kasus itu. Sebagai informasi, ada 10 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Chandra melanjutkan, Pomdam telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan saksi baru. “Kemudian untuk 5 lainnya, pada saat ini Tim Pomdam meminta bantuan, koordinasi juga dengan LPSK untuk permintaan mengajukan beberapa saksi untuk memperkuat kesaksian bagi para 5 lainnya,” tuturnya.

Tidak hanya perkembangan kasus, Chandra juga menyampaikan apresiasi dari LPSK terkait arahan Andika Perkasa kepada Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi para korban, telah dilaksanakan sesuai arahan, sehingga dapat dirasakan rasa aman oleh pihak korban serta keluarga terkait dengan kasus kerangkeng manusia yang lalu. “Kemudian Bapak Paskalis dari Ketua Tim LPSK-nya memberikan apresiasi karena pendampingan ini juga memberikan nilai positif dan juga terhadap patroli yang diperintahkan oleh bapak yang dilakukan unsur Pomdam I,” imbuh Chandra.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengapresiasi penanganan perkara anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif ini. “Bagus, bagus, dikawal terus mas” kata Andika setelah mendengar paparan mengenai perkembangan terkini berbagai perkara hukum yang melibatkan anggota TNI.

Andika menegaskan, kasus hukum yang terjadi di lingkungan TNI wajib dikawal hingga tuntas berdasarkan aturan yang berlaku. “TNI berkomitmen akan terus mengawal sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI guna terus menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata dia.

Melalui rapat rutin bersama tim hukum TNI ini, Andika berharap agar terbentuk kerja sama antarjajaran tim hukum dari ketiga matra TNI, yaitu TNI AU, TNI AL, dan TNI AD. Artinya, penyelesaian kasus, mulai dari penyelidikan hingga putusan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku. (dtc/jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme melaporkan perihal penanganan perkara 5 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Laporan itu disampaikan Marsda Reki dalam pertemuan Tim Hukum TNI dengan Andika.

Pertemuan ini diunggah Andika melalui kanal YouTube-nya, dipantau dari Jakarta, Minggu (17/7). Kepada Andika, Reki menyampaikan berkas perkara 5 anggota TNI di wilayah Kodam I Bukit Barisan itu masih dalam pengolahan penyidik. “Kemudian untuk kasus di Medan untuk perkara kerangkeng Bupati Langkat. Ada 5 berkas, masih dalam pengolahan penyidik,” kata Reki.

Dalam kesempatan itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo juga melaporkan kepada Andika, berkas perkara 5 anggota TNI itu sebelumnya dikembalikan oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam). Berkas perkara itu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

“Saya laporkan kemarin tanggal 25 Mei berkas 5 orang dikembalikan penyidik Pomdam untuk dilengkapi dan diperbaiki,” ungkap Chandra.

Chandra juga melaporkan perihal penanganan perkara 5 anggota TNI lainnya yang turut diduga terlibat dalam kasus itu. Sebagai informasi, ada 10 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Chandra melanjutkan, Pomdam telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan saksi baru. “Kemudian untuk 5 lainnya, pada saat ini Tim Pomdam meminta bantuan, koordinasi juga dengan LPSK untuk permintaan mengajukan beberapa saksi untuk memperkuat kesaksian bagi para 5 lainnya,” tuturnya.

Tidak hanya perkembangan kasus, Chandra juga menyampaikan apresiasi dari LPSK terkait arahan Andika Perkasa kepada Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi para korban, telah dilaksanakan sesuai arahan, sehingga dapat dirasakan rasa aman oleh pihak korban serta keluarga terkait dengan kasus kerangkeng manusia yang lalu. “Kemudian Bapak Paskalis dari Ketua Tim LPSK-nya memberikan apresiasi karena pendampingan ini juga memberikan nilai positif dan juga terhadap patroli yang diperintahkan oleh bapak yang dilakukan unsur Pomdam I,” imbuh Chandra.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengapresiasi penanganan perkara anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif ini. “Bagus, bagus, dikawal terus mas” kata Andika setelah mendengar paparan mengenai perkembangan terkini berbagai perkara hukum yang melibatkan anggota TNI.

Andika menegaskan, kasus hukum yang terjadi di lingkungan TNI wajib dikawal hingga tuntas berdasarkan aturan yang berlaku. “TNI berkomitmen akan terus mengawal sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI guna terus menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata dia.

Melalui rapat rutin bersama tim hukum TNI ini, Andika berharap agar terbentuk kerja sama antarjajaran tim hukum dari ketiga matra TNI, yaitu TNI AU, TNI AL, dan TNI AD. Artinya, penyelesaian kasus, mulai dari penyelidikan hingga putusan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku. (dtc/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/