30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Menkumham Minta Tindak Tegas Notaris Nakal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022.

Mereka yang dilantik menjadi MPPN dan MKNP terdapat nama-nama pejabat di lingkungan Kemenkumham. Seperti, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menjadi MPPN, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting menjadi MPPN dan MKNP serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menjadi MPPN dan MKNP.

Menurut Yasonna, MPPN serta MKNP memiliki tanggung jawab berat. Mengingat di seluruh Indonesia jumlah notaris 17.856 orang tersebar di 514 kabupaten/kota dengan jumlah akta yang dibuat per tahun mencapai 5 juta akta.

Tugas MPPN serta MKNP melakukan pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap notaris.

“Saudara-saudara dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etik dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal itu, saya minta untuk tegas dan cepat menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Yasonna melalui siaran persnya, Selasa (17/9).

Namun, karena melaksanakan sebagian tugas Menkumham, harus tetap mengedepankan pembinaan dan bersama-sama Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga dapat mendorong untuk terus menerus melakukan upgrading.

Bisa dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar notaris dalam melaksanakan profesinya dapat profesional dan bermartabat.

Menurut Yasonna, peran notaris sangat besar dalam mendorong roda perekonomian nasional, penataan lembaga swadaya masyarakat dan partai politik. Ia pun meminta agar notaris juga berperan aktif Making Indonesia 4.0.

“Notaris juga harus berperan aktif adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.

Belakangan ini banyak pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris. Untuk itu, perlu diperketat pengawasan terhadap notaris baik dengan sanksi maupun penguatan kelembagaan guna meminimalisir pelanggaran.

Kepada yang baru dilantik, ia ucapkan selamat agar diberikan kekuatan serta kemudahan dalam melaksanakan tugas pengawasan serta pembinaan terhadap notaris Indonesia.

“Hanya dengan kemampuan dan pengetahuan serta kerjasama vertikal, maka pengawasan dan pembinaan ke seluruh wilayah akan dapat dilaksanakan dengan baik, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya. (bbs/okz/ala)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022.

Mereka yang dilantik menjadi MPPN dan MKNP terdapat nama-nama pejabat di lingkungan Kemenkumham. Seperti, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menjadi MPPN, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting menjadi MPPN dan MKNP serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menjadi MPPN dan MKNP.

Menurut Yasonna, MPPN serta MKNP memiliki tanggung jawab berat. Mengingat di seluruh Indonesia jumlah notaris 17.856 orang tersebar di 514 kabupaten/kota dengan jumlah akta yang dibuat per tahun mencapai 5 juta akta.

Tugas MPPN serta MKNP melakukan pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap notaris.

“Saudara-saudara dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etik dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal itu, saya minta untuk tegas dan cepat menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Yasonna melalui siaran persnya, Selasa (17/9).

Namun, karena melaksanakan sebagian tugas Menkumham, harus tetap mengedepankan pembinaan dan bersama-sama Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga dapat mendorong untuk terus menerus melakukan upgrading.

Bisa dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar notaris dalam melaksanakan profesinya dapat profesional dan bermartabat.

Menurut Yasonna, peran notaris sangat besar dalam mendorong roda perekonomian nasional, penataan lembaga swadaya masyarakat dan partai politik. Ia pun meminta agar notaris juga berperan aktif Making Indonesia 4.0.

“Notaris juga harus berperan aktif adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.

Belakangan ini banyak pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris. Untuk itu, perlu diperketat pengawasan terhadap notaris baik dengan sanksi maupun penguatan kelembagaan guna meminimalisir pelanggaran.

Kepada yang baru dilantik, ia ucapkan selamat agar diberikan kekuatan serta kemudahan dalam melaksanakan tugas pengawasan serta pembinaan terhadap notaris Indonesia.

“Hanya dengan kemampuan dan pengetahuan serta kerjasama vertikal, maka pengawasan dan pembinaan ke seluruh wilayah akan dapat dilaksanakan dengan baik, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya. (bbs/okz/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/