25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Berkas Umar Patek Lengkap

JAKARTA – Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Pakistan itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU antiterorisme.

“Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Noor di Jakarta kemarin (17/12). Dia menambahkan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas Umar Patek sudah P-21 alias lengkap dan bisa segera disidangkan.

Kemungkinan, kata Noor, sidang akan digelar dua minggu lagi. “Berkas sudah lengkap. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu. Noor membeberkan, Umar Patek akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. Selain itu, dia akan didakwa dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 9 dan Pasal 13. (aga/jpnn)

JAKARTA – Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Pakistan itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU antiterorisme.

“Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Noor di Jakarta kemarin (17/12). Dia menambahkan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas Umar Patek sudah P-21 alias lengkap dan bisa segera disidangkan.

Kemungkinan, kata Noor, sidang akan digelar dua minggu lagi. “Berkas sudah lengkap. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu. Noor membeberkan, Umar Patek akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. Selain itu, dia akan didakwa dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 9 dan Pasal 13. (aga/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/