JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah sedang menyiapkan aturan bagi pelaku perjalanan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu ketentuan dalam aturan itu nantinya memuat syarat keharusan adanya pemeriksaan (testing) Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
“Saat ini pemerintah sedang membahas terkait aturan pelaku perjalanan pada libur Natal dan tahun baru,”.
kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/12).
“Kebijakan yang saat sedang dibahas meliputi persyaratan berupa testing yang harus dilakukan pelaku perjalanan dalam rangka skrining (Covid-19),” lanjutnya.
Wiku menjelaskan, kebijakan yang diambil pemerintah itu merupakan bentuk pencegahan penularan Covid-19 selama libur panjang. Sebab, berkaca dari sejumlah periode liburan sebelumnya, selalu ada kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang.
Dengan adanya peraturan yang akan terbit itu, Wiku meminta masyarakat mematuhi seluruh protokol kesehatan yang ada. “Serta patuhi persyaratan yang berlaku terkait perjalanan di tengah pandemi. Sehingga penularan betul-betul dapat dicegah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wiku mengingatkan masyarakat tidak meremehkan lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi setelah libur panjang. Pasalnya, ada berbagai dampak lanjutan dari lonjakan kasus positif tersebut. “Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan mengingat lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya,” tutur Wiku.
“Seperti berkurangnya jumlah tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi maupun ruang ICU, di mana di beberapa daerah kapasitasnya sudah berada di atas 70 persen yang terisi,” lanjutnya. Dampak selanjutnya, yakni bertambahnya tugas penanganan atau treatment dari tenaga kesehatan di rumah sakit. Lalu, bertambahnya potensi penularan Covid-19 seiring dengan naiknya kasus positif. “Berikutnya yang terakhir yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19,” tambahnya.
Wiku juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam kondisi sehat. Wiku menegaskan, hal ini bertujuan melindungi daerah dari lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru. “Untuk pemda kami harap bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungannya adalah mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam kondisi sehat,” ujar Wiku.
Untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku perjalanan, Wiku menyarankan pemda mengupayakan tes usap atau swab antigen. Sebagaimana diketahui, tes swab merupakan alat skrining Covid-19 yang diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Wiku menjelaskan, permintaan kepada pemda ini merupakan rangkaian antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang Natal dan tahun baru. Sebab, belajar dari sejumlah periode liburan sebelumnya, lonjakan kasus baru Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang. “Untuk mencegah kejadian serupa terulang, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan peningkatan kasus positif selama periode liburan Natal-tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama libur tersebut,” ungkap Wiku.
Wiku mengakui, pihaknya menyadari beberapa bagian dari peraturan itu terkesan sulit untuk dijalankan. Meski demikian, dia mengingatkan masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19. “Satgas mengimbau agar masyarakat dapat patuh sehingga bisa memastikan kebijakan yang dikeluarkan berjalan secara efektif,” tegasnya. (kps)