26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sikapi Putusan Sela MK, KIP Aceh Tentukan Langkah

BANDA ACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Akmal Abzal menyampaikan, pihaknya telah mengambi langkah–langkah untuk menyikapi  dan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (18/1) sore, Komisioner KPU Pusat Endang Sulastri tiba di Banda Aceh untuk bertemu Komisioner KIP Aceh.

“Hari ini, kita duduk dengan KPU Pusat dan besok kita duduk dengan KIP kabupaten/kota. Ini kita lakukan agar tidak melanggar ketentuan yang ada,” Kata Akmal, Rabu (18/1). Akmal menambahkan, langkah KIP Aceh melakukan pertemuan dengan Komisioner KPU adalah untuk menyikapi putusan MK yang memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran calon Pemilukada Aceh.

KIP Aceh memang telah menindaklanjuti putusan sela MK dengan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak Selasa (17/1) sampai 24 Januari 2012 mendatang.

Namun begitu, sebelum KIP Aceh melaksanakan amar putusan MK, maka pihaknya merasa perlu melakukan kajian terhadap sebuah produk hukum, dalam tersebut adalah putusan MK. “Kita perlu kaji dulu, sebuah produk hukum kan harus berlaku secara komprehensif. Tidak boleh kita hanya mempertimbangkan ada tidaknya calon independen yang akan mendaftar,” sebutnya.

Sementara itu, setelah dua pekan dirawat intensif di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin Banda Aceh, dua korban penembakan di Aneuk Galong, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. Rabu (18/1).

Kondisi kedua korban , Agus Swetnyo dan Sotiku Anas, sudah membaik setelah mendapatkan perawatan selama 15 hari. (slm/smg)

BANDA ACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Akmal Abzal menyampaikan, pihaknya telah mengambi langkah–langkah untuk menyikapi  dan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (18/1) sore, Komisioner KPU Pusat Endang Sulastri tiba di Banda Aceh untuk bertemu Komisioner KIP Aceh.

“Hari ini, kita duduk dengan KPU Pusat dan besok kita duduk dengan KIP kabupaten/kota. Ini kita lakukan agar tidak melanggar ketentuan yang ada,” Kata Akmal, Rabu (18/1). Akmal menambahkan, langkah KIP Aceh melakukan pertemuan dengan Komisioner KPU adalah untuk menyikapi putusan MK yang memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran calon Pemilukada Aceh.

KIP Aceh memang telah menindaklanjuti putusan sela MK dengan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak Selasa (17/1) sampai 24 Januari 2012 mendatang.

Namun begitu, sebelum KIP Aceh melaksanakan amar putusan MK, maka pihaknya merasa perlu melakukan kajian terhadap sebuah produk hukum, dalam tersebut adalah putusan MK. “Kita perlu kaji dulu, sebuah produk hukum kan harus berlaku secara komprehensif. Tidak boleh kita hanya mempertimbangkan ada tidaknya calon independen yang akan mendaftar,” sebutnya.

Sementara itu, setelah dua pekan dirawat intensif di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin Banda Aceh, dua korban penembakan di Aneuk Galong, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. Rabu (18/1).

Kondisi kedua korban , Agus Swetnyo dan Sotiku Anas, sudah membaik setelah mendapatkan perawatan selama 15 hari. (slm/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/