JAKARTA- Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbuka. Ini setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga bisa aktif lagi mengimpor film asing.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu dari tiga importer besar kini sudah membayar tunggakan tagihan sekitar Rp 9 miliar. “Jadi, mereka bisa melakukan proses importasi (film), tapi harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Agung setelah rapat di Kantor Kementerian Keuangan kemarin (18/5).
Agung menyebutkan, uang Rp9 miliar tersebut digunakan untuk membayar tagihan pokoknya saja, belum termasuk denda. Sebab, para importer masih mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan hingga saat ini masih dalam proses. “Mereka ajukan banding karena ingin selesaikan secara hukum,” katanya.
Namun, Agung tidak menyebut siapakah importer yang sudah membayar tagihan Rp9 miliar tersebut. Ketika dikonfirmasi Jawa Pos (grup Sumut Pos), Agung menyarankan untuk menghubungi Kepala Sub Direktorat Nilai Pabean Widhi Hartono. “Detilnya ada di Pak Widhi,” jawabnya.
Ketika dihubungi, Widhi mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebutkan detil nama importer yang sudah membayar taguhan dan kini mulai melakukan impor lagi. “Maaf, saat ini proses bandingnya sedang berlangsung di Pengadilan Pajak, jadi data wajib pajak nya belum bisa dibuka,” ujarnya.
Yang jelas, lanjut dia, importer tersebut merupakan satu diantara tiga importer besar yang sempat disebut-sebut sebelumnya. Berdasar penelusuran Jawa Pos, tiga importer besar yang bernaung di bawah satu atap dengan Kelompok 21 yaitu PT Camila Internusa, PT Satrya Perkasa Esthetika, dan PT Amero Mitra. Ketiganya diketahui mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak.
Menurut Widhi, salah satu importer tersebut sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar tagihan Rp9 miliar. Selain itu, importer tersebut juga bersedia mengikuti kewajiban pembayaran royalti sebagaimana aturan pemerintah. “Jadi, ketika nanti perusahaan itu mengimpor film, dia mencantumkan pernyataan akan taat membayar royalti,” terangnya.
Sementara itu, terkait adanya tudingan bahwa pemerintah diskriminatif terhadap para importer film, Agung membantah. Menurut dia, Ditjen Bea Cukai memberikan perlakuan sama kepada importer. “Cuma, karena yang tiga ini importir yang besar sekali, pangsanya 90 – 95 persendan “kaitannya dengan MPAA, jadi otomatis mereka lebih muncul di permukaan dibanding (importer) yang lain, padahal semuanya diperlakukan sama,” ujarnya.(owi/agm/jpnn)