30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Lady Gaga Mungkin Tampil di Bali atau Batam

Polda Metro Jaya Ngotot tak Keluarkan Izin di Jakarta

JAKARTA—Konser Lady Gaga masih alot proses perizinannya. Namun, tampaknya Mabes Polri akan mempertimbangkan tetap memperbolehkan penyanyi lagu Born This Way itu untuk pentas. Namun, tidak di Jakarta.

“Sekarang masih rapat terus, ada opsi dipindahkan ke Bali atau Batam,” ujar sumber Jawa Pos (Group Sumut Pos) di lingkungan Mabes Polri kemarin (18/05) . Soal perizinan itu dibahas di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri yang sekarang dipimpin Komjen Pratiknyo (mantan Kapolda Jatim).

Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat rekomendasi agar izin Lady Gaga ditolak. Namun, Polri juga mendengar dari berbagai pihak yang mendukung. “Sedang dicari solusi terbaiknya.Pilihan yang win win solution,” kata perwira menengah ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menjelaskan, izin konser di Gelora Bung Karno memang sedang dibahas. “Belum ditolak tapi juga belum disetujui,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, panitia konser terburu-buru menjual tiket. Padahal, izin belum di tangan. “Seharusnya tidak boleh begitu,” katanya.
Dia menjelaskan, izin yang harus didapat oleh pihak promotor tidak hanya dari kepolisian. Termasuk, izin visa dari pihak imigrasi, Kementrian Pariwisata, rekomendasi dari Polda Metro serta izin dari pihak tempat penyelenggaraan konser.
“Kami akan cek dulu satu per satu. Yang jelas kalau dari Polda Metro Jaya sudah menolak,” ujar M Taufik. Kapan akan jelas? Dia tak bisa memastikan. “Tidak bisa diburu-buru begitu dong,” katanya.

Pihak Polda Metro Jaya sendiri sangat yakin konser Lady Gaga tak akan dihelat di Jakarta.”Kalau di wilayah Polda Metro sudah final. Tidak mungkin di sini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi kemarin.

Mantan Kapolres Klaten ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak promotor atau event organizer (penyelenggara) konser Lady Gaga Mereka, lanjutnya, sudah memahami kalau Polda Metro Jaya tak merekomendasi helatan itu.

“Kami sudah lakukan koordinasi, dengan pihak promotor atau EO, Selasa (15/5). Di sana tukar menukar pendapat, ada perbincangan, ada beberapa masukan dan terakhir kesimpulannya Polda Metro Jaya menyampaikan tidak merekomendasi konser tersebut. Dan pihak promotor atau EO memahami hal itu,”katanya.

Rikwanto mengatakan, jika ada penyelenggaraan suatu acara yang tak mendapatkan izin tetap digelar, artinya melanggar hukum. Maka, pihaknya akan membubarkannya. “Kalau tetap digelar, seperti yang sudah disampaikan Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Untung S Rajab), kalau menyelenggarakan acara tanpa izin itu melanggar hukum dan efeknya dapat dibubarkan paksa,” tegasnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane yang biasanya berseberangan dengan polisi kali ini mendukung larangan konser Lady Gaga. “Kita pakai UU Anti Pornografi saja, pasal 19 dan 21,” katanya di Jakarta kemarin (18/05).

Menurut Neta dalam Pasal 21 Undang-undang Anti Pornografi disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. (rdl/jan/jpnn)

Polda Metro Jaya Ngotot tak Keluarkan Izin di Jakarta

JAKARTA—Konser Lady Gaga masih alot proses perizinannya. Namun, tampaknya Mabes Polri akan mempertimbangkan tetap memperbolehkan penyanyi lagu Born This Way itu untuk pentas. Namun, tidak di Jakarta.

“Sekarang masih rapat terus, ada opsi dipindahkan ke Bali atau Batam,” ujar sumber Jawa Pos (Group Sumut Pos) di lingkungan Mabes Polri kemarin (18/05) . Soal perizinan itu dibahas di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri yang sekarang dipimpin Komjen Pratiknyo (mantan Kapolda Jatim).

Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat rekomendasi agar izin Lady Gaga ditolak. Namun, Polri juga mendengar dari berbagai pihak yang mendukung. “Sedang dicari solusi terbaiknya.Pilihan yang win win solution,” kata perwira menengah ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menjelaskan, izin konser di Gelora Bung Karno memang sedang dibahas. “Belum ditolak tapi juga belum disetujui,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, panitia konser terburu-buru menjual tiket. Padahal, izin belum di tangan. “Seharusnya tidak boleh begitu,” katanya.
Dia menjelaskan, izin yang harus didapat oleh pihak promotor tidak hanya dari kepolisian. Termasuk, izin visa dari pihak imigrasi, Kementrian Pariwisata, rekomendasi dari Polda Metro serta izin dari pihak tempat penyelenggaraan konser.
“Kami akan cek dulu satu per satu. Yang jelas kalau dari Polda Metro Jaya sudah menolak,” ujar M Taufik. Kapan akan jelas? Dia tak bisa memastikan. “Tidak bisa diburu-buru begitu dong,” katanya.

Pihak Polda Metro Jaya sendiri sangat yakin konser Lady Gaga tak akan dihelat di Jakarta.”Kalau di wilayah Polda Metro sudah final. Tidak mungkin di sini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi kemarin.

Mantan Kapolres Klaten ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak promotor atau event organizer (penyelenggara) konser Lady Gaga Mereka, lanjutnya, sudah memahami kalau Polda Metro Jaya tak merekomendasi helatan itu.

“Kami sudah lakukan koordinasi, dengan pihak promotor atau EO, Selasa (15/5). Di sana tukar menukar pendapat, ada perbincangan, ada beberapa masukan dan terakhir kesimpulannya Polda Metro Jaya menyampaikan tidak merekomendasi konser tersebut. Dan pihak promotor atau EO memahami hal itu,”katanya.

Rikwanto mengatakan, jika ada penyelenggaraan suatu acara yang tak mendapatkan izin tetap digelar, artinya melanggar hukum. Maka, pihaknya akan membubarkannya. “Kalau tetap digelar, seperti yang sudah disampaikan Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Untung S Rajab), kalau menyelenggarakan acara tanpa izin itu melanggar hukum dan efeknya dapat dibubarkan paksa,” tegasnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane yang biasanya berseberangan dengan polisi kali ini mendukung larangan konser Lady Gaga. “Kita pakai UU Anti Pornografi saja, pasal 19 dan 21,” katanya di Jakarta kemarin (18/05).

Menurut Neta dalam Pasal 21 Undang-undang Anti Pornografi disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. (rdl/jan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru