JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan lagi janji yang pernah dia sampaikan. Menteri asal Aceh itu memastikan seluruh honorer kategori dua (K2) yang asli akan diangkat menjadi CPNS.
Dia meminta seluruh honorer asli namun tidak lulus tes CPNS 2013, agar bersabar. Pasalnya, untuk mengetahui berapa formasi yang kosong akibat pencoretan CPNS bodong, baru bisa diketahui setelah selesainya pemberkasan NIP bagi honorer K2 asli yang lulus CPNS.
“Jadi sabar saja lah. Saya tetap memegang janji saya untuk mengangkat honorer K2 secara bertahap. Yang perlu diingat, yang bisa diangkat adalah honorer K2 asli yakni sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012,” ujar Azwar saat menerima delegasi Forum Honorer K2 a Indonesia (FHK2I), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, kemarin (18/6).
Mereka datang untuk menagih janji Azwar yang pernah mengatakan seluruh honorer K2 asli akan diangkat menjadi CPNS. Mereka juga mendesak menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional itu untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bisa menjadi acuan bagi pemda untuk menyisir data honorer K2 asli, yang selanjutnya diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS, mengisi formasi yang kosong karena adanya honorer K2 bodong yang dicoret.
Terkait permintaan diterbitkannya SE itu, Azwar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah punya rencana untuk mengeluarkan SE dimaksud. Hanya saja, dia diingatkan oleh Kepala BKN Eko Sutrisno, agar tidak gegabah mengeluarkan SE.
Berdasar masukan dari Kepala BKN, lanjutnya, SE itu berpotensi disalahgunakan oleh oknum pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemberian kewenangan untuk mendata honorer K2 asli yang akan diangkat menjadi CPNS, bisa disalahgunakan untuk melakukan pungli kepada honorer K2 yang ingin namanya masuk daftar yang akan diusulkan.
Alasan itu tidak mengada-ngada. Buktinya, honorer K2 yang ikut tes 2013, ternyata banyak sekali yang bodong. Data peserta tes itu diusulkan oleh pemda. Namun, setelah pusat mensyaratkan usul pemberkasan NIP honorer K2 yang lulus harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah, jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan NIP menyusut. (sam/ije)