32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

KPK Terancam Lumpuh

Anggaran Simulator Lebih Besar dari Usulan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kembali kehilangan penyidik dari kepolisian. Setelah 20 penyidik Polri tidak diperpanjang masa tugasnya pada September ini, kejadian serupa bisa terjadi pada November dan Januari tahun depan.

PETUGAS KPK: Belasan penyidik KPK dari berbagai institusi saat memindahkan barang bukti sitaan  disimpan  kontainer, gudang penyimpanan barang bukti  gedung KPK.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS
PETUGAS KPK: Belasan penyidik KPK dari berbagai institusi saat memindahkan barang bukti sitaan yang disimpan di kontainer, gudang penyimpanan barang bukti di gedung KPK.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS

“Jika tidak diperpanjang lagi, KPK bisa lumpuh,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Sebelum penarikan 20 penyidik oleh kepolisian, ada 78 perwira polisi di Direktorat Penyidikan KPK. Dalam satu angkatan (batch), tak kurang dari sepuluh penyidik mendapatkan surat tugas dalam masa bersamaan. Jadi setidaknya hampir separo penyidik asal kepolisian mesti segera diperpanjang masa tugasnya.

Johan mengatakan, tak diperpanjangnya masa tugas penyidik kepolisian pada September ini adalah yang terbesar. “Sebelumnya kami tidak pernah punya pikiran tidak diperpanjang dalam jumlah sebanyak ini. Ini sekarang menjadi bagian persoalan,” kata Johan. Ia mengatakan, berkurangnya penyidik mengakibatkan berkurangnya kecepatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Pegawai KPK, termasuk penyidik, yang berstatus dipekerjakan dari instansi lain memiliki masa kontrak kerja setidaknya empat tahun. Aturan itu tertuang dalam PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Namun nota kesepahaman yang dibuat KPK dan Polri pada 2010 menyebutkan penyidik kepolisian yang dipekerjakan di KPK, diberi surat perintah penempatan setiap tahun. Penerbitan sprin tiap tahun tersebut mulanya dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada polisi apabila ada peluang promosi.

Sejak penarikan 20 penyidik, saksi-saksi ataupun tersangka yang diperiksa penyidik KPK kemarin cukup minim. Biasanya, KPK memeriksa saksi dan tersangka hingga belasan orang. Namun dua hari terakhir ini pemeriksaan hanya dilakukan masing-masing empat saksi.

Di bagian lain, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, penarikan penyidik Polri dari KPK tetap dilakukan. Alasannya, hal itu berkaitan dengan pertimbangan pembinaan karir. Namun Timur menegaskan tetap akan memberikan ganti penyidik yang ditarik.

Berkaitan dengan kasus simulator SIM, Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan realisasi anggaran simulator SIM memang lebih besar dari yang semula diajukan oleh kepolisian. Herry kemarin dimintai keterangan terkait kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri.

“Jumlah duitnya, antara yang diusulkan dengan realisasi, khususnya kasus Polri ini di 2011 antara yang diusulkan di RAPBN, kemudian yang disetujui dalam APBN, lebih besar,” kata Herry usai menyampaikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.

Sesuai PP No 50 tahun 2010, Polri bisa menggunakan 90 persen setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan lembaganya. Menurut Herry, PNBP yang disetor Polri pada 2011 sekitar Rp3 triliun. Nilai proyek simulator ujian SIM adalah sekitar Rp196,8 miliar.

PNBP dari kepolisian berasal antara lain dari pembayaran untuk pembuatan SIM dan STNK. Dari setoran itu, kepolisian bisa menggunakan sesuai anggaran yang diajukan. “Jadi kalau di Polri itu diatur dalam PP 50 tahun 2010, kemudian penggunaan presentasenya, berdasarkan PP-nya ini ya, adalah jenis-jenis PNBP dan tarifnya ditetapkan oleh peraturan presiden. Sedangkan berapa persen penggunaaannya diatur Kemenkeu dengan keputusan Menkeu,” katanya.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. (sof/jpnn)

Anggaran Simulator Lebih Besar dari Usulan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kembali kehilangan penyidik dari kepolisian. Setelah 20 penyidik Polri tidak diperpanjang masa tugasnya pada September ini, kejadian serupa bisa terjadi pada November dan Januari tahun depan.

PETUGAS KPK: Belasan penyidik KPK dari berbagai institusi saat memindahkan barang bukti sitaan  disimpan  kontainer, gudang penyimpanan barang bukti  gedung KPK.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS
PETUGAS KPK: Belasan penyidik KPK dari berbagai institusi saat memindahkan barang bukti sitaan yang disimpan di kontainer, gudang penyimpanan barang bukti di gedung KPK.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS

“Jika tidak diperpanjang lagi, KPK bisa lumpuh,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Sebelum penarikan 20 penyidik oleh kepolisian, ada 78 perwira polisi di Direktorat Penyidikan KPK. Dalam satu angkatan (batch), tak kurang dari sepuluh penyidik mendapatkan surat tugas dalam masa bersamaan. Jadi setidaknya hampir separo penyidik asal kepolisian mesti segera diperpanjang masa tugasnya.

Johan mengatakan, tak diperpanjangnya masa tugas penyidik kepolisian pada September ini adalah yang terbesar. “Sebelumnya kami tidak pernah punya pikiran tidak diperpanjang dalam jumlah sebanyak ini. Ini sekarang menjadi bagian persoalan,” kata Johan. Ia mengatakan, berkurangnya penyidik mengakibatkan berkurangnya kecepatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Pegawai KPK, termasuk penyidik, yang berstatus dipekerjakan dari instansi lain memiliki masa kontrak kerja setidaknya empat tahun. Aturan itu tertuang dalam PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Namun nota kesepahaman yang dibuat KPK dan Polri pada 2010 menyebutkan penyidik kepolisian yang dipekerjakan di KPK, diberi surat perintah penempatan setiap tahun. Penerbitan sprin tiap tahun tersebut mulanya dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada polisi apabila ada peluang promosi.

Sejak penarikan 20 penyidik, saksi-saksi ataupun tersangka yang diperiksa penyidik KPK kemarin cukup minim. Biasanya, KPK memeriksa saksi dan tersangka hingga belasan orang. Namun dua hari terakhir ini pemeriksaan hanya dilakukan masing-masing empat saksi.

Di bagian lain, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, penarikan penyidik Polri dari KPK tetap dilakukan. Alasannya, hal itu berkaitan dengan pertimbangan pembinaan karir. Namun Timur menegaskan tetap akan memberikan ganti penyidik yang ditarik.

Berkaitan dengan kasus simulator SIM, Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan realisasi anggaran simulator SIM memang lebih besar dari yang semula diajukan oleh kepolisian. Herry kemarin dimintai keterangan terkait kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri.

“Jumlah duitnya, antara yang diusulkan dengan realisasi, khususnya kasus Polri ini di 2011 antara yang diusulkan di RAPBN, kemudian yang disetujui dalam APBN, lebih besar,” kata Herry usai menyampaikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.

Sesuai PP No 50 tahun 2010, Polri bisa menggunakan 90 persen setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan lembaganya. Menurut Herry, PNBP yang disetor Polri pada 2011 sekitar Rp3 triliun. Nilai proyek simulator ujian SIM adalah sekitar Rp196,8 miliar.

PNBP dari kepolisian berasal antara lain dari pembayaran untuk pembuatan SIM dan STNK. Dari setoran itu, kepolisian bisa menggunakan sesuai anggaran yang diajukan. “Jadi kalau di Polri itu diatur dalam PP 50 tahun 2010, kemudian penggunaan presentasenya, berdasarkan PP-nya ini ya, adalah jenis-jenis PNBP dan tarifnya ditetapkan oleh peraturan presiden. Sedangkan berapa persen penggunaaannya diatur Kemenkeu dengan keputusan Menkeu,” katanya.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/