32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tunjangan DPR Akal-akalan

Logo DPR
Logo DPR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Direktur Eksekutif  Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menuding kenaikan tunjangan DPR sengaja diakal-akali oleh Sekretariat Jenderal DPR dan anggota DPR.

Menurut data perbandingan yang dia peroleh dari slip gaji anggota DPR tahun 2010 dan tahun 2013, pada periode DPR 2009-2014 pernah dua kali kenaikan tunjangan anggota DPR dengan nilai total sebesar Rp13,4 juta.

“Diam-diam anggota dewan dan setjen DPR rupanya menaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13,4 juta per bulan,” kata Uchok di gedung DPR Jakarta, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan, merujuk slip gaji tahun 2010, para wakil rakyat itu tidak mendapat anggaran untuk item tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.

Tapi pada slip gaji tahun 2013 atau sesuai SK (surat keputusan) setjen tahun 2013, tanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp5 juta, peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta dan  peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp5 juta.

“Memang kenaikan ini bukan berasal dari item gaji pokok. Gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp4.2 juta per bulan. Tapi, kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali dengan cara membuka item baru atau penambahan nomenklatur baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” tandasnya.

Koordinator investigasi sekretaris nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan sebenarnya gaji anggota dewan sudah lebih dari cukup.

Dari surat edaran Setjen DPR, setelah dipotong iuran wajib anggota Rp478.000, dan pajak PPH Rp1.729.608, total gaji pokok dan tunjangan bersih anggota DPR nilainya mencapai Rp16.207.200. Yaitu terdiri dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp 168.000. Uang sidang paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp198.000, dan tunjangan PPH Rp1.729.608.

Wakil rakyat juga menerima penerimaan lain-lain, seperti tunjangan kehormatan yang jumlahnya Rp4.460.000 untuk ketua alat kelengkapan. Wakil ketua alat kelengkapan dewan mendapat Rp4.300.000 sedangkan Rp3.720.000 untuk anggota alat kelengkapan dewan. Ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp14.140.000, untuk semua anggota DPR.

Selain itu anggota DPR juga mendapat tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.500.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp3.000.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp2.500.000 untuk anggota alat kelengkapan.

Anggota DPR juga mendapat biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan sebesar Rp600.000 untuk ketua alat kelengkapan dewan. Wakil ketua alat kelengkapan dewan mendapat Rp500.000.

Anggota DPR juga mendapat dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap anggota badan panitia anggaran sebesar Rp2.000.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp1.500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp1.000.000 untuk anggota alat kelengkapan.

Belum cukup, pemerintah juga memberikan dukungan biaya listrik dan telepon Rp5.500.000 untuk semua anggota DPR. Selain itu, juga ada biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8.500.000 untuk semua anggota DPR.

Dia meminta anggota DPR berkaca diri sebelum mengusulkan kenaikan tunjangan itu. Sebab, meski sudah mendapatkan gaji yang besar, ternyata tidak berdampak pada kinerja dewan. Dia mencontohkan dalam bisang legislasi, dari 39 usulan program legislasi nasional (prolegnas) 2015 hanya dua yang sudah selesai dibahas. Yaitu revisi UU pilkada dan UU Pemda.

Anggota dewan juga tidak memperjuangkan anggaran kedaulatan pangan yang saat ini totalnya masih di bawah Rp1 triliun. “Itu kan ironis. Harusnya mereka berpikir sebelum menuntut hak,” ucapnya.

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai, kenaikan tunjangan anggota dewan bisa membebani anggaran negara lebih banyak. Terhitung pada November nanti, jika kenaikan tunjangan terealisasi, maka beban negara untuk 560 anggota dewan bertambah menjadi Rp18,27 miliar per bulan, dari nilai sebelumnya Rp14,45 miliar.

Jika dihitung per tahun, beban negara naik dari sebelumnya Rp173,39 miliar, menjadi Rp219,26 miliar. Jika dihitung masa lima tahun masa kerja anggota dewan, beban keuangan negara naik menjadi Rp1,096 triliun, dari sebelumnya Rp866,95 miliar.

“Selisih kenaikan tunjangan selama setahun sebesar Rp45,87 miliar, itu setara dengan biaya pendidikan gratis 38 ribu siswa SMA,” kata Roy.

Menurut Roy, masih ada beberapa komponen yang potensial diperoleh anggota dewan diluar gaji dan tunjangan per bulan. Komponen itu saat anggota dewan menghadiri rapat, diantaranya, uang fungsi legislasi, uang fungsi anggaran, uang fungsi pengawasan. Masih ada lagi yakni uang dukunag anggota komisi yang merangkap sebagai anggota/ketua badan, ditambah biaya penelitian pemantauan fungsi konstitusional DPR.

“Dalam anggaran DPR tahun 2013 terdapat alokasi anggaran untuk komponen tersebut. Namun saat ini belum dapat diidentifikasi, apakah masih terdapat komponen tersebut dalam komponen penghasilan 2015,” ujar Roy.

Belum lagi dihitung dengan fasilitas anggota dewan, sepertif asilitas Uang Muka untuk Pembelian Kendaraan Anggota DPR sebesar Rp116,65 juta, Asuransi Kesehatan, dan dukungan tunjangan/Honor untuk tenaga Ahli dan Asisten pribadi.

Untuk kegiatan di dapil, setiap anggota DPR memperoleh dukungan anggaran berupa uang reses (lima kali reses setiap tahun) dan bantuan dana untuk pengadaan dan operasional rumah aspirasi di dapil.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti menyatakan tunjangan jabatan anggota DPR sudah lama tidak naik. Itulah salah satu alasannya mengajukan kenaikan ke Menteri Keuangan.

Ini disampaikan Win, sapaan akrabnya, menanggapi polemik kenaikan tunjangan jabatan anggota DPR yang tengah disorot publik karena dilakukan ketika rakyat dilanda kesulitan ekonomi.

“Tunjangan listrik, ini untuk rumah jabatan lho. Itu kan sejak 2003 tidak naik. TDL (Tarif Daftar Listrik) sudah naik, inflasi. Kemudian tunjangan telpon, sama sudah lama gak naik. Padahal tugasnya dengan penekanan fungsi representasi,” kata Win di gedung DPR Jakarta, kemarin. (aph/bay/jpnn/val)

Tunjangan Terbaru DPR

1. Tunjangan Kehormatan
*    Ketua badan/komisi: Rp4.460.000 naik menjadi Rp6.690.000 (diusulkan Rp11.150.000)
*    Wakil ketua badan/komisi: Rp4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (diusulkan Rp10.750.000)
*    Anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
*    Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (diusulkan Rp18.710.000)
*    Wakil ketua: Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.009.000 (diusulkan Rp18.192.000)
*    Anggota: Rp14.140.000 naik menjadi Rp15.554.000 (diusulkan Rp17.675.000)

3. Tunjangan Pengawasan & Anggaran
*    Ketua badan/komisi: Rp3.500.000 naik menjadi Rp5.250.000 (diusulkan Rp7.000.000)
*    Wakil ketua badan/komisi: Rp3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (diusulkan Rp6.000.000)
*    Anggota: Rp2.500.000 naik menjadi Rp3.750.000 (diusulkan Rp5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik & Telepon
*   Rp 5.500.000 naik menjadi Rp7.700.000 (diusulkan Rp11.000.000)

Sumber: Surat Menkeu No S-520/MK.02/2015

Logo DPR
Logo DPR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Direktur Eksekutif  Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menuding kenaikan tunjangan DPR sengaja diakal-akali oleh Sekretariat Jenderal DPR dan anggota DPR.

Menurut data perbandingan yang dia peroleh dari slip gaji anggota DPR tahun 2010 dan tahun 2013, pada periode DPR 2009-2014 pernah dua kali kenaikan tunjangan anggota DPR dengan nilai total sebesar Rp13,4 juta.

“Diam-diam anggota dewan dan setjen DPR rupanya menaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13,4 juta per bulan,” kata Uchok di gedung DPR Jakarta, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan, merujuk slip gaji tahun 2010, para wakil rakyat itu tidak mendapat anggaran untuk item tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.

Tapi pada slip gaji tahun 2013 atau sesuai SK (surat keputusan) setjen tahun 2013, tanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp5 juta, peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta dan  peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp5 juta.

“Memang kenaikan ini bukan berasal dari item gaji pokok. Gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp4.2 juta per bulan. Tapi, kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali dengan cara membuka item baru atau penambahan nomenklatur baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” tandasnya.

Koordinator investigasi sekretaris nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan sebenarnya gaji anggota dewan sudah lebih dari cukup.

Dari surat edaran Setjen DPR, setelah dipotong iuran wajib anggota Rp478.000, dan pajak PPH Rp1.729.608, total gaji pokok dan tunjangan bersih anggota DPR nilainya mencapai Rp16.207.200. Yaitu terdiri dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp 168.000. Uang sidang paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp198.000, dan tunjangan PPH Rp1.729.608.

Wakil rakyat juga menerima penerimaan lain-lain, seperti tunjangan kehormatan yang jumlahnya Rp4.460.000 untuk ketua alat kelengkapan. Wakil ketua alat kelengkapan dewan mendapat Rp4.300.000 sedangkan Rp3.720.000 untuk anggota alat kelengkapan dewan. Ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp14.140.000, untuk semua anggota DPR.

Selain itu anggota DPR juga mendapat tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.500.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp3.000.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp2.500.000 untuk anggota alat kelengkapan.

Anggota DPR juga mendapat biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan sebesar Rp600.000 untuk ketua alat kelengkapan dewan. Wakil ketua alat kelengkapan dewan mendapat Rp500.000.

Anggota DPR juga mendapat dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap anggota badan panitia anggaran sebesar Rp2.000.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp1.500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp1.000.000 untuk anggota alat kelengkapan.

Belum cukup, pemerintah juga memberikan dukungan biaya listrik dan telepon Rp5.500.000 untuk semua anggota DPR. Selain itu, juga ada biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8.500.000 untuk semua anggota DPR.

Dia meminta anggota DPR berkaca diri sebelum mengusulkan kenaikan tunjangan itu. Sebab, meski sudah mendapatkan gaji yang besar, ternyata tidak berdampak pada kinerja dewan. Dia mencontohkan dalam bisang legislasi, dari 39 usulan program legislasi nasional (prolegnas) 2015 hanya dua yang sudah selesai dibahas. Yaitu revisi UU pilkada dan UU Pemda.

Anggota dewan juga tidak memperjuangkan anggaran kedaulatan pangan yang saat ini totalnya masih di bawah Rp1 triliun. “Itu kan ironis. Harusnya mereka berpikir sebelum menuntut hak,” ucapnya.

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai, kenaikan tunjangan anggota dewan bisa membebani anggaran negara lebih banyak. Terhitung pada November nanti, jika kenaikan tunjangan terealisasi, maka beban negara untuk 560 anggota dewan bertambah menjadi Rp18,27 miliar per bulan, dari nilai sebelumnya Rp14,45 miliar.

Jika dihitung per tahun, beban negara naik dari sebelumnya Rp173,39 miliar, menjadi Rp219,26 miliar. Jika dihitung masa lima tahun masa kerja anggota dewan, beban keuangan negara naik menjadi Rp1,096 triliun, dari sebelumnya Rp866,95 miliar.

“Selisih kenaikan tunjangan selama setahun sebesar Rp45,87 miliar, itu setara dengan biaya pendidikan gratis 38 ribu siswa SMA,” kata Roy.

Menurut Roy, masih ada beberapa komponen yang potensial diperoleh anggota dewan diluar gaji dan tunjangan per bulan. Komponen itu saat anggota dewan menghadiri rapat, diantaranya, uang fungsi legislasi, uang fungsi anggaran, uang fungsi pengawasan. Masih ada lagi yakni uang dukunag anggota komisi yang merangkap sebagai anggota/ketua badan, ditambah biaya penelitian pemantauan fungsi konstitusional DPR.

“Dalam anggaran DPR tahun 2013 terdapat alokasi anggaran untuk komponen tersebut. Namun saat ini belum dapat diidentifikasi, apakah masih terdapat komponen tersebut dalam komponen penghasilan 2015,” ujar Roy.

Belum lagi dihitung dengan fasilitas anggota dewan, sepertif asilitas Uang Muka untuk Pembelian Kendaraan Anggota DPR sebesar Rp116,65 juta, Asuransi Kesehatan, dan dukungan tunjangan/Honor untuk tenaga Ahli dan Asisten pribadi.

Untuk kegiatan di dapil, setiap anggota DPR memperoleh dukungan anggaran berupa uang reses (lima kali reses setiap tahun) dan bantuan dana untuk pengadaan dan operasional rumah aspirasi di dapil.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti menyatakan tunjangan jabatan anggota DPR sudah lama tidak naik. Itulah salah satu alasannya mengajukan kenaikan ke Menteri Keuangan.

Ini disampaikan Win, sapaan akrabnya, menanggapi polemik kenaikan tunjangan jabatan anggota DPR yang tengah disorot publik karena dilakukan ketika rakyat dilanda kesulitan ekonomi.

“Tunjangan listrik, ini untuk rumah jabatan lho. Itu kan sejak 2003 tidak naik. TDL (Tarif Daftar Listrik) sudah naik, inflasi. Kemudian tunjangan telpon, sama sudah lama gak naik. Padahal tugasnya dengan penekanan fungsi representasi,” kata Win di gedung DPR Jakarta, kemarin. (aph/bay/jpnn/val)

Tunjangan Terbaru DPR

1. Tunjangan Kehormatan
*    Ketua badan/komisi: Rp4.460.000 naik menjadi Rp6.690.000 (diusulkan Rp11.150.000)
*    Wakil ketua badan/komisi: Rp4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (diusulkan Rp10.750.000)
*    Anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
*    Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (diusulkan Rp18.710.000)
*    Wakil ketua: Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.009.000 (diusulkan Rp18.192.000)
*    Anggota: Rp14.140.000 naik menjadi Rp15.554.000 (diusulkan Rp17.675.000)

3. Tunjangan Pengawasan & Anggaran
*    Ketua badan/komisi: Rp3.500.000 naik menjadi Rp5.250.000 (diusulkan Rp7.000.000)
*    Wakil ketua badan/komisi: Rp3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (diusulkan Rp6.000.000)
*    Anggota: Rp2.500.000 naik menjadi Rp3.750.000 (diusulkan Rp5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik & Telepon
*   Rp 5.500.000 naik menjadi Rp7.700.000 (diusulkan Rp11.000.000)

Sumber: Surat Menkeu No S-520/MK.02/2015

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/