28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Bonaran Situmeang Ditangkap Poldasu

BEBAS TAMPUNG
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang kasus korupsi, beberapa waktu lalu. Selasa (16/10) lalu, dia kembali ditangkap Poldasu terkait kasus penipuan dan pencucian uang.

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani hukuman terkait perkara suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Lapas Sukamiskin Bandung, Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang kembali dicokok petugas. Ia diboyong petugas dari Polda Sumut dan kembali masuk ke sel tahanan Bonaran diamankan terkait kasus penipuan.

“Terhadap terlapor (Raja Bonaran Situmeang) dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 di Bandung dan dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/10).

Menurut Nainggolan, Bonaran ditangkap tak lama setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. “Begitu dia (Raja Bonaran Situmeang) bebas kita tangkap,” ucap Nainggolan.

Bonaran ditangkap berdasarkan laporan Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga. Laporan korban diterima dengan Nomor Laporan 848/VII/2018 Poldasu.

Kasus itu terjadi pada 2014 saat Bonaran menjabat Bupati Tapteng. Dia menyuruh korban dan suaminya untuk mencari orang yang ingin menjadi CPNS. Namun, ada tarifnya.

Untuk lulusan S1 ditetapkan biaya pengurusan Rp165 juta, sedangkan lulusan D3 Rp 135 juta. Pengutipan itu di luar prosedur yang berlaku, dan uangnya untuk Bonaran.

Korban mendapatkan 8 orang yang berminat. Dia pun menyerahkan biaya pengurusannya kepada Bonaran dengan total Rp1.240.000.000. Uang itu diserahkan dalam 4 tahap.

Penyerahan tahap pertama dilakukan pada 29 Januari 2014, korban bersama suaminya menyerahkan Rp570 juta kepada Bonaran di rumah dinasnya di Sibolga. Saat itu tidak dibuatkan kwitansi tanda terima, namun disaksikan ajudan Bonaran bernama Joko.

Pada 30 Januari 2014, korban menyerahkan Rp 120.000.000. Uang itu dikirim melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Kemudian penyerahan ketiga dilakukan pada 3 Februari 2014 dengan nominal Rp500.000.000. Uang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Terakhir, pada 17 Agustus 2014, korban menyerahkan uang tunai Rp50.000.000. Penyerahan ini juga tanpa kwitansi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, selembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung; selembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung; data-data Farida Hutagalung pada saat membuka rekening berikut print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup pada bulan April 2017.

Selain itu, turut diamankan surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta, dan surat keputusan kelulusan CPNS, serta 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Dalam kasus ini, dia (Bonaran) kita kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Nainggolan.

Bonaran terpilih menjadi bupati Tapteng periode 2011-2016 bersama wakil bupati Syukran Jamilan Tanjung. Namun, Bonaran masuk bui terkait kasus penyuapan Akil Mochtar pada 2014. Dia dihukum 4 tahun penjara. Begitu bebas, dia langsung ditangkap petugas Polda Sumut.(dvs/ala)

BEBAS TAMPUNG
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang kasus korupsi, beberapa waktu lalu. Selasa (16/10) lalu, dia kembali ditangkap Poldasu terkait kasus penipuan dan pencucian uang.

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani hukuman terkait perkara suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Lapas Sukamiskin Bandung, Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang kembali dicokok petugas. Ia diboyong petugas dari Polda Sumut dan kembali masuk ke sel tahanan Bonaran diamankan terkait kasus penipuan.

“Terhadap terlapor (Raja Bonaran Situmeang) dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 di Bandung dan dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/10).

Menurut Nainggolan, Bonaran ditangkap tak lama setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. “Begitu dia (Raja Bonaran Situmeang) bebas kita tangkap,” ucap Nainggolan.

Bonaran ditangkap berdasarkan laporan Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga. Laporan korban diterima dengan Nomor Laporan 848/VII/2018 Poldasu.

Kasus itu terjadi pada 2014 saat Bonaran menjabat Bupati Tapteng. Dia menyuruh korban dan suaminya untuk mencari orang yang ingin menjadi CPNS. Namun, ada tarifnya.

Untuk lulusan S1 ditetapkan biaya pengurusan Rp165 juta, sedangkan lulusan D3 Rp 135 juta. Pengutipan itu di luar prosedur yang berlaku, dan uangnya untuk Bonaran.

Korban mendapatkan 8 orang yang berminat. Dia pun menyerahkan biaya pengurusannya kepada Bonaran dengan total Rp1.240.000.000. Uang itu diserahkan dalam 4 tahap.

Penyerahan tahap pertama dilakukan pada 29 Januari 2014, korban bersama suaminya menyerahkan Rp570 juta kepada Bonaran di rumah dinasnya di Sibolga. Saat itu tidak dibuatkan kwitansi tanda terima, namun disaksikan ajudan Bonaran bernama Joko.

Pada 30 Januari 2014, korban menyerahkan Rp 120.000.000. Uang itu dikirim melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Kemudian penyerahan ketiga dilakukan pada 3 Februari 2014 dengan nominal Rp500.000.000. Uang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Terakhir, pada 17 Agustus 2014, korban menyerahkan uang tunai Rp50.000.000. Penyerahan ini juga tanpa kwitansi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, selembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung; selembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung; data-data Farida Hutagalung pada saat membuka rekening berikut print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup pada bulan April 2017.

Selain itu, turut diamankan surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta, dan surat keputusan kelulusan CPNS, serta 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Dalam kasus ini, dia (Bonaran) kita kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Nainggolan.

Bonaran terpilih menjadi bupati Tapteng periode 2011-2016 bersama wakil bupati Syukran Jamilan Tanjung. Namun, Bonaran masuk bui terkait kasus penyuapan Akil Mochtar pada 2014. Dia dihukum 4 tahun penjara. Begitu bebas, dia langsung ditangkap petugas Polda Sumut.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/