Site icon SumutPos

Terkait KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat, Sekda Jabat Plh Bupati

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Jumsadi Damanik mengatakan, roda pemerintahan di Pakpak Bharat akan dijalankan Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Sahat Banurea dengan status sebagai pelaksana harian (Plh) bupati. ”Kami sudah kontak ke Kemendagri, katanya Senin (19/11), baru diteken Mendagri pengangkatan Sekdakab Pakpak Bharat sebagai Plh bupati,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (18/11).

Jumsadi menjelaskan, Plh Bupati Pakpak Bharat mendesak karena jabatan wakil bupati pun lowong sejak ditinggalkan Maju Ilyas Padang yang meninggal dunia Februari 2018. Pihaknya juga siap berkoordinasi dengan Plh bupati untuk tetap jalannya pemerintahan di Pakpak Bharat. “Ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan pemerintahan,” katanya.

Pemprovsu sendiri sejauh ini masih memantau perkembangan di KPK, seperti penetapan status hukum Bupati Remigo Yolanda Berutu. “Lalu jika sudah ada penetapan tersangka, berarti Bupati Remigo berhalangan sementara atau nonaktif,” katanya.

Kemudian jika pada prosesnya di pengadilan nanti berujung pada vonis bersalah atau bupati terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka penunjukan kepala daerah dilakukan melalui ketentuan yang ada, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 dan pasal 66.

Pihaknya mengimbau warga Pakpak Bharat khususnya dan warga Sumut umumnya tetap tenang akan proses pemerintahan di Pakpak Bharat paskapenangkapan Bupati Remigo Yolanda Berutu dalam OTT KPK di Medan pada Sabtu (17/11) malam.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mekanisme pengisian jabatan bupati dalam hal ini, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. “Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Plt bupati, sampai inkrah putusan pengadilan, kita hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Namun, sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka langsung ditunjuk Plh bupati. “Hari ini juga (Minggu), sekda jadi pelaksana harian. Plh diangkat sampai ada penjabat bupati. Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubsu mengajukan kepada Mendagri Pj bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, “ katanya.

Selain itu, terhadap kekosongan Wabup Pakpak Bharat, pihaknya imbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan 2 nama untuk selanjutnya dipilih 1 orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal 174 UU Nomor 10/2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan wali kota. “Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumut tetap berjalan normal sebagaimana adanya,” kata Bahtiar.

Bahtiar sangat prihatin dengan terulangnya kembali deretan kepala daerah yang OTT KPK. “Kita tentunya sangat prihatin dengan terulang lagi terjeratnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, dalam hal ini terkenanya OTT Bupati Pakpak Bharat. Padahal Mendagri tak bosan-bosannya selalu ingatkan hampir setiap pertemuan apapun tentang area rawan korupsi” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, tadi malam.

Bahtiar menyampaikan, mendukung penuh langkah komisi antirasuah supaya dilakukan pembersihan setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan. “Kita setuju KPK melakukan penegakan hukum pejabat negara di pusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta kita yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah/wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik serta berintegritas,” pungkasnya. (prn)

Exit mobile version