27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kehidupan Harimau Sumatera Terancam

Hutan Tempat Berlindung Digunduli

PEKANBARU – Hutan tempat hidup Harimau Sumatera kian terancam. Seluas 49 hektar hutan tempat berlindung harimau telah digunduli oleh perusahaan kertas.

Itu berdasarkan data gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Eyes on The Forest yang didapat secara investigasi. Hasilnya menyebutkan salah satu pemasok kertas di perusahaan raksasa Asia Pulp & Paper (APP) di bawah Sinar Mas Group, telah menebangi hutan alam yang dipersiapkan untuk suaka harimau di Riau.

Dokumen itu mencakup peta yang ditandatangani dari tata batas Kawasan Konservasi Harimau Senepis di Riau yang diusulkan seluas 106.081 hektar. Selama ini APP mendapat pasokan dari dua perusahaan perkayuan yakni PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dan PT Suntara Gajapati (SG). “APP melumat hutan harimau yang lebat di usulan taman nasional di dalam konsesi PT SG, menghancurkan hutan yang sebagian besar hutan lebat harimau di dalam konsesi PT RUJ. Hasilnya APP telah menggunduli 49 ribu hektar suaka harimau di kawasan Senepis,” kata Aditya Bayunanda dari World Wild Fund (WWF) Indonesia kepada wartawan, Minggu (18/12).

Sedangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai PT RUJ dan PT SG telah melakukan pembalakan liar dan korupsi. Perusahaan memulai penebangan hutan sebelum mendapatkan izin konsesi yang pantas. Pembalakan liar ini dilakukan sewaktu penyidikan polisi pada tahun 2007-2008.

“Dan PT RUJ menjadi satu-satunya dari 14 perusahaan kayu yang kasusnya akan dilanjutkan ke pengadilan. Namun, akhirnya kasusnya ditutup di tengah-tengah keadaan yang penuh pertanyaan,” kata Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman.

Dalam pembalakan liar yang melibatkan sejumlah perusahaan kayu tersebut, lanjutnya, diketahui sejumlah pejabat pemerintah di Provinsi Riau terlibat dalam kasus korupsi. Korupsi yang dimaksud, dengan penerbitan izin penebangan yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Kini dua pejabat di Riau telah dipenjarakan, satu di sidang, dan dua lagi tengah disidik oleh KPK. “Ini bukti kuat bahwa APP di Riau telah menghancurkan kawasan suaka Harimau Sumatera di kawasan Senepis itu. ” kata Usman.

Humas Sinar Mas di Riau, Nurul Huda, kepada wartawan membantah pihaknya telah menggunduli 49 ribu hektar kawasan Senepis. Nurul malah menilai data yang disampaikan sejumlah aktivis itu tidak valid dan tidak bisa dipercaya. “Silakan saja mereka menuding kami telah menghancurkan suaka harimau. Namun tudingan mereka itu tidak valid dan mendasar,” bantahnya. (net/jpnn)

Hutan Tempat Berlindung Digunduli

PEKANBARU – Hutan tempat hidup Harimau Sumatera kian terancam. Seluas 49 hektar hutan tempat berlindung harimau telah digunduli oleh perusahaan kertas.

Itu berdasarkan data gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Eyes on The Forest yang didapat secara investigasi. Hasilnya menyebutkan salah satu pemasok kertas di perusahaan raksasa Asia Pulp & Paper (APP) di bawah Sinar Mas Group, telah menebangi hutan alam yang dipersiapkan untuk suaka harimau di Riau.

Dokumen itu mencakup peta yang ditandatangani dari tata batas Kawasan Konservasi Harimau Senepis di Riau yang diusulkan seluas 106.081 hektar. Selama ini APP mendapat pasokan dari dua perusahaan perkayuan yakni PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dan PT Suntara Gajapati (SG). “APP melumat hutan harimau yang lebat di usulan taman nasional di dalam konsesi PT SG, menghancurkan hutan yang sebagian besar hutan lebat harimau di dalam konsesi PT RUJ. Hasilnya APP telah menggunduli 49 ribu hektar suaka harimau di kawasan Senepis,” kata Aditya Bayunanda dari World Wild Fund (WWF) Indonesia kepada wartawan, Minggu (18/12).

Sedangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai PT RUJ dan PT SG telah melakukan pembalakan liar dan korupsi. Perusahaan memulai penebangan hutan sebelum mendapatkan izin konsesi yang pantas. Pembalakan liar ini dilakukan sewaktu penyidikan polisi pada tahun 2007-2008.

“Dan PT RUJ menjadi satu-satunya dari 14 perusahaan kayu yang kasusnya akan dilanjutkan ke pengadilan. Namun, akhirnya kasusnya ditutup di tengah-tengah keadaan yang penuh pertanyaan,” kata Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman.

Dalam pembalakan liar yang melibatkan sejumlah perusahaan kayu tersebut, lanjutnya, diketahui sejumlah pejabat pemerintah di Provinsi Riau terlibat dalam kasus korupsi. Korupsi yang dimaksud, dengan penerbitan izin penebangan yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Kini dua pejabat di Riau telah dipenjarakan, satu di sidang, dan dua lagi tengah disidik oleh KPK. “Ini bukti kuat bahwa APP di Riau telah menghancurkan kawasan suaka Harimau Sumatera di kawasan Senepis itu. ” kata Usman.

Humas Sinar Mas di Riau, Nurul Huda, kepada wartawan membantah pihaknya telah menggunduli 49 ribu hektar kawasan Senepis. Nurul malah menilai data yang disampaikan sejumlah aktivis itu tidak valid dan tidak bisa dipercaya. “Silakan saja mereka menuding kami telah menghancurkan suaka harimau. Namun tudingan mereka itu tidak valid dan mendasar,” bantahnya. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/