Proses Butuh Waktu 1 hingga 2 Pekan
JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan-Soekirman (GusMan), resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/3). Namun, gugatan itu belum diregistrasi dan harus antre karena begitu banyak perkara yang masuk ke MK.
Pendaftaran gugatan dilakukan Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1 ini, Muntasir Mustaman tepat Pukul 10.18 WIB. Begitu memasuki gedung MK yang terletakn
di Jalan Medan Merdeka Barat, Muntasir langsung menuju bagian pendaftaran pengaduan. Ia terlihat penuh antusias mengisi form gugatan yang disediakan oleh petugas.
Proses berlangsung cukup singkat. Tidak terlihat ada kesulitan yang berarti. Hanya dalam waktu sekitar 20 menit semua tahapan dapat dilalui. Untuk selanjutnya Muntasir kemudian meninggalkan gedung MK.
Saat coba dikonfirmasi kepada petugas yang ada, ia membenarkan jika hari Selasa kemarin benar telah menerima berkas pendaftaran gugatan sengketa Pilgub Sumut, yang diajukan pasangan Gusman. Namun pendaftaran tersebut belum diregistrasi.
“Benar kita telah menerima pendaftarannya. Tapi untuk nomor registrasinya belum ada. Tahapannya itu kan daftar dulu, lalu kita proses dan kemudian diregistras,” ujar pria bersergam putih hitam yang enggan jika namanya disebutkan sebagai narasumber ini.
Saat ditanya berapa lama proses registrasinya, pria ramah senyum ini belum dapat memastikan. Ia hanya memperkirakan mungkin akan memakan waktu hingga 1-2 minggu ke depan. Karena itu saat kembali ditanya kapan kemungkinan sidang akan digelar, ia kembali mengulang jawaban yang sama.
“Tapi kalau ditanya kenapa proses registrasinya memakan waktu karena kan harus diperiksa dulu. Terus juga mengingat banyaknya pendaftaran perkara. Jadi harus antre,” katanya. Ia memastikan begitu proses registrasi selesai, MK segera memberitahukannya pada pihak-pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.
“Untuk saat ini, hanya itu informasi yang bisa kami berikan. Nanti begitu diregistrasi dan proses sidang dimulai, baru deh bisa dibuka semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut GusMan, Indra Bakti Lubis, memapar pokok materi gugatan, terkait temuan adanya sekitar 300 dugaan pelanggaran. Baik terkait nama ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan orang yang sudah meninggal namanya masih ada di DPT. Selain itu juga terkait formulir C6 atau surat pemilih yang tidak diberikan ke pemilih.
Selain dari kubu GusMan, pasangan cagubsu lainnya juga diketahui segera mendaftarkan gugatannya ke MK. Yaitu pasangan nomor urut 2, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi. Dari informasi yang diterima koran ini, kemungkinan besar pendaftaran dilakukan Rabu (20/3), Pukul 10.00 WIB.
Terlepas dari itu, meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa digugat ke MK dibatasi hanya yang terkait hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Daerah, namun faktanya gugatan dengan obyek tahapan pemilukada yang dinilai melanggar aturan, tetap saja disidangkan di MK.
Dengan demikian, bisa dipastikan pendaftaran gugatan sengketa pilgub Sumut yang diajukan pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan), tetap akan disidangkan oleh lembaga yang kini dipimpin Mahfud MD itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang diajukan GusMan, fokus ke masalah dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tahapan pilgub Sumut, bukan mempersoalkan hasil perolehan suara.
Mahfud MD pernah menyatakan, mestinya obyek gugatan lebih menyangkut masalah-masalah yang sifatnya mendasar. Namun, kata Mahfud, apabila materi gugatan yang terkait dengan tahapan pemilukada, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.
“Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif,” ujar Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Catatan koran ini, memang selama ini gugatan dengan materi di luar masalah hasil penghitungan suara, juga disidangkan di MK. Dengan pokok gugatan politik uang, dalam kasus pilkada Mandailing Natal misalnya, pada 2010 MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Malah, dalam kasus pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) calon yang terbukti melakukan politik uang secara massif, didiskualifikasi oleh MK.
Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya mendorong agar ke depan, gugatan sengketa pemilukada diurus oleh pengadilan ad hoc yang dibentuk di daerah, yakni di Pengadilan Tinggi (PT). Jadi, tak perlu dibawa dan disidangkan MK.
“Ya seperti model dulu saja, di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta,” ujar Gamawan di kantornya, kemarin.
Nah, hakimnya nanti selain hakim karir, juga ada hakim ad hoc-nya, yang bisa diambil dari kalangan perguruan tinggi. Diharapkan, tawaran ini bisa diakomodir di RUU pemilukada yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. (gir/sam)