JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu peserta Pemilu 2014, dengan nomor 14. Putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU menerbitkan Surrat Keputusan Nomor 142 Tahun 2013, tentang penetapan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan keputusan ini setelah memertimbangkan waktu yang ditempuh dalam mengajukan kasasi. Kata dia, butuh waktu 30 hari pengajuan kasasi sementara tahapan Pemilu terkait pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD sudah mendesak.
Tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg sendiri akan dibuka dari tanggal 9-22 April 2013 mendatang. “KPU memertimbangkaan hak partai politik yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syaraat. Dimana lembaga yang juga diberi kewenangan jika terjadi sengketa Pemilu adalah PT TUN,” ujarnya.
Untuk itu, KPU menurut Husni, juga kemudian mengeluarkan SK Nomor 143 tahun 2013, tentang penetapan nomor urut PBB menjadi peserta pemilu, yaitu nomor 14. “Atas putusan ini, kami akan segera sampaikan pada pemohon (PBB),” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, PTTUN pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3), maka KPU memiliki batas waktu hingga Senin (18/3) mengajukan banding ke MA.
Sementara itu, pihak KPU membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara PBB dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hal itu, menurut Husni, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana disebutkan, jika terjadi sengketa Pemilu, maka PTTUN juga berhak menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
“Kalau PKPI kita dengar mereka kan sudah daftar ke PT TUN. Jadi kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, tentu kita akan merespons dengan cepat,” ujarnya, Senin (18/3).
Saat ditanya apakah fatwa Mahkamah Agung tidak menjadi pertimbangan bagi. KPU menerima PKPI jadi peserta pemilu? Husni menegaskanf atwa hanya berisi penjelasan batas kewenangan antara KPU dan Bawaslu. “Jadi tidak terkait dengan undang-undang,” katanya.
Meski begitu, Husni mengakui pihaknya sampai saat ini belum melayangkan surat jawaban secara tertulis pada Bawaslu menyikapi fatwa dimaksud. Namun tanggapan secara lisan sudah disampaikan. “Secara tertulis belum, tapi secara lisan kita sudah pernah ketemu (Bawaslu, Red),” katanya.
Sebagaimana diketahui, 5 Maret lalu PKPI akhirnya menggugat KPU ke PTTUN. Namun bukan terkait sengketa Pemilu, tapi gugatan tata usaha negara. Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, langkah ini ditempuh karena KPU dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara. (gir)