26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Istri Pamer Barang Merah, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan, Tidak Ditemukan Laporan LHKPN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi pamer kekayaan di media sosial yang dilakukan oleh pejabat maupun keluarganya terus mendapatkan sorotan. Kali ini, istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar yang menjadi perhatian.

Barang mahal dan rumah mewah yang diduga miliknya dipamerikan di media sosial oleh sang istri. Kemarin (19/3), Kemensetneg pun memilih menonaktifkan pejabatnya tersebut.

Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto kemarin, mewakili kementeriannya memohon maaf atas kegaduhan ini. Aksi flexing atau pamer harta istri Esha menyebabkan kegaduhan yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. “Sebagai tindaklanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Eddy.

Menurutnya, langkah penonaktifan Esha untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang di media sosial. Untuk menindaklanjuti hal itu, Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha. Tidak hanya Esha, tapi juga aparatur sipil negara di lingkungan yang dipimpin Pratikno itu.

“Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemensetneg berjanji akan mengumumkan hasilnya kepada publik. Apa yang dilakukan ini sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN di lingkugan kementeriannya.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan menindaklanjuti terkait dugaan pamer harta istri pegawai Kemensetneg Esha Rahmanshah Abrar. Mengingat, PPATK juga turut menelusuri aliran uang sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan pamer harta kekayaan. “Iya pasti kami tindaklanjuti, ini merupakan hal lajim yang kami lakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan ketika diminta oleh instansi lain untuk melakukan investigasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Minggu (19/3).

Ivan memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Kemensetneg terkait dugaan pamer harta tersebut. “Kami koordinasi terus,” tegas Ivan.

Menurut Ivan, apabila ditemukan perolehan harta tidak wajar, PPATK akan menyerahkan hasil analisisnya ke aparat penegak hukum. “Data kami serahkan ke instansi peminta dlm hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri),” ungkap Ivan.

Sementara itu, penelusuran Jawa Pos, nama Esha Rahmanshah Abrar belum pernah tercatat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Esha sejatinya masuk kategori wajib lapor sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1/2015.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pejabat eselon III, IV dan V juga masuk kategori aparatur sipil negara (ASN) yang punya kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ASN (LHKASN). Nah, Esha yang menduduki posisi kabag (eselon III) di Kemensetneg mestinya ikut menyampaikan LHKASN sesuai instruksi SE tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding belum merespons pertanyaan Jawa Pos soal belum adanya catatan LHKPN Esha di situs e-LHKPN. Ipi juga belum memberikan jawabatan terkait aturan jabatan eselon III wajib menyampaikan LHKASN. (lyn/tyo/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi pamer kekayaan di media sosial yang dilakukan oleh pejabat maupun keluarganya terus mendapatkan sorotan. Kali ini, istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar yang menjadi perhatian.

Barang mahal dan rumah mewah yang diduga miliknya dipamerikan di media sosial oleh sang istri. Kemarin (19/3), Kemensetneg pun memilih menonaktifkan pejabatnya tersebut.

Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto kemarin, mewakili kementeriannya memohon maaf atas kegaduhan ini. Aksi flexing atau pamer harta istri Esha menyebabkan kegaduhan yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. “Sebagai tindaklanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Eddy.

Menurutnya, langkah penonaktifan Esha untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang di media sosial. Untuk menindaklanjuti hal itu, Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha. Tidak hanya Esha, tapi juga aparatur sipil negara di lingkungan yang dipimpin Pratikno itu.

“Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemensetneg berjanji akan mengumumkan hasilnya kepada publik. Apa yang dilakukan ini sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN di lingkugan kementeriannya.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan menindaklanjuti terkait dugaan pamer harta istri pegawai Kemensetneg Esha Rahmanshah Abrar. Mengingat, PPATK juga turut menelusuri aliran uang sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan pamer harta kekayaan. “Iya pasti kami tindaklanjuti, ini merupakan hal lajim yang kami lakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan ketika diminta oleh instansi lain untuk melakukan investigasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Minggu (19/3).

Ivan memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Kemensetneg terkait dugaan pamer harta tersebut. “Kami koordinasi terus,” tegas Ivan.

Menurut Ivan, apabila ditemukan perolehan harta tidak wajar, PPATK akan menyerahkan hasil analisisnya ke aparat penegak hukum. “Data kami serahkan ke instansi peminta dlm hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri),” ungkap Ivan.

Sementara itu, penelusuran Jawa Pos, nama Esha Rahmanshah Abrar belum pernah tercatat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Esha sejatinya masuk kategori wajib lapor sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1/2015.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pejabat eselon III, IV dan V juga masuk kategori aparatur sipil negara (ASN) yang punya kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ASN (LHKASN). Nah, Esha yang menduduki posisi kabag (eselon III) di Kemensetneg mestinya ikut menyampaikan LHKASN sesuai instruksi SE tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding belum merespons pertanyaan Jawa Pos soal belum adanya catatan LHKPN Esha di situs e-LHKPN. Ipi juga belum memberikan jawabatan terkait aturan jabatan eselon III wajib menyampaikan LHKASN. (lyn/tyo/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/