JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H. Ismed Hasan Putro menginstruksikan seluruh pengurus Wilayah di Provinsi dan Pengurus Daerah IPHI Kabupaten/Kota untuk tetap solid dan tidak takut teror.
“Mari kita jaga Ramadhan ini dengan memperbanyak dzikir dan amalan agar mendapat ampunan dan rahmat dari Allah SWT. Jangan takut intimidasi dan teror,” kata Ismed Hasan Putro, Senin (20/3/2023).
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya intimidasi dan teror terhadap sejumlah pengurus di Wilayah dan daerah dari oknum-oknum yang mengatasnamakan IPHI.
Intimidasi dan teror itu antara lain terjadi di PW IPHI Bali, PW IPHI Bengkulu, PW IPHI Gorontalo, PW IPHI Kalimantan Barat, PW IPHI Jambi, PW IPHI Jogja, PW IPHI Jawa Tengah, PW IPHI Jawa Timur dan terakhir PW IPHI Sumatera Barat. Padahal, kata Ismed, IPHI di Indonesia hanya ada satu yang beralamat di Jalan Tegalan Nomor 1 Matraman Jakarta, yang ia pimpin berdasarkan Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021.
“Jadi mari dengan Ramadhan kita perkokoh istiqomah kita pada jalan yang benar sesuai amanat Muktamar VII Surabaya yang lurus dan tidak perlu ragu dan takut pada Provokasi dari oknum, termasuk penggunaan LOGO dan Lambang IPHI dalam berbagai produk administrasi, karena logo dan lambang itu MILIK IPHI sejak IPHI berdiri,” katanya.
Ismed menjelaskan bahwa kepemimpinannya berdasarkan pada Muktamar VII IPHI di Surabaya. Muktamat itu dibuka Presiden RI diwakili Wakil Menteri Agama RI dengan Sambutan Menko PMK RI dan Juga ada sambutan dari Menko-Ekuin, Menteri Agama dan ditutup oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur telah berjalan tertib.
Muktamar VII Surabaya memenuhi kuorum, legal dan SAH karena dihadiri 28 dari 34 PW IPHI secara langsung dan 365 PD IPHI Kabupaten/Kota secara tidak langsung (online) sesuai AD/ART IPHI dan Ketentuan Organisasi IPHI lainnya.
Ismed menegaskan, Kepengurusan IPHI berdasar Hukum Nasional tetap berlaku SAH sesuai Akte Notaris Nomor: 54 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Nur Dahliana Intan Sari,S.H,M.Kn, Notaris Pengganti Muchlis Patahna,S.H,M.Kn, Notaris di Jakarta, dan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021 yang masih berlangsung sah dan dilindungi Undang-undang.
Menghadapi para pembajak organisasi Ismed Hasan Putro juga menginstruksikan kepada jajaran pengurus untuk tetap menjaga martabat sebagai Haji Mabrur dengan Teguh, Solid, Konsisten dan Disiplin dalam menjalankan roda organisasi IPHI. (rel/sih)