25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bupati Batubara Belum Jadi Tersangka

JAKARTA -Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi tersangka kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar.

Hal tersebut dipastikan saat koran ini berbincang dengan Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus), Kejagung, Andhy Nirwanto di Jakarta. Menurutnya, dalam kasus ini baru 8 berkas yang ditangani. Padahal sebagaimana diketahui, kasus yang disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, telah bergulir sejak awal 2012 lalu.

“Untuk kasus Kabupaten Batubara (penggelapan kas Pemkab,red), kita sudah menangani 8 perkara. Tapi sampai saat ini juga belum tuntas. Karena meski pengadilan telah memvonis, upaya hukum dari mereka masih terus berjalan. Ada yang banding dan ada juga yang kasasi,” katanya.

Andhy mengaku tidak hafal nama-nama mereka yang masih melakukan upaya hukum tersebut. Namun begitu ia dapat memastikan nama Oka belum ditetapkan menjadi tersangka baru.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3/2012), telah memvonis Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke lima tahun penjara. Selain Yos, Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

Terdakwa lain Komisaris PT Pacific For tune Managemen, Rachman Hakim, 9 tahun penjara. Ia dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang, karena ikut menyamarkan penggandaan duit Pemkab Batubara lewat perusahaannya. Dalam kasus ini Rachman diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Oktober 2012 MA menolak kasasinya dan memerberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara diketahui berawal dari pertemuan antara Yos Rouke dengan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki, September 2010 lalu. Dalam pertemuan, Yos setuju mendepositokan dana APBD. Kemudian dengan dibantu Bendahara Umum Fadil Kurniawan, Yos memindahkan dana Pemkab yang ada di BPD Sumut dalam 6 kali transfer hingga berjumlah Rp80 miliar ke Bank Mega. Dana tersebut kemudian ditransfer ulang ke rekening BCA dan CIMB Niaga. Dari dua bank inilah, PT Pacific Fortune Management dan perusahaan sekuritas Nobel Mandiri mendapat dana investasi. Beredar rumor dalam kasus ini sang bupati disebut-sebut terlibat. Namun hingga saat ini, hal tersebut belum dapat dibuktikan. (gir)

JAKARTA -Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi tersangka kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar.

Hal tersebut dipastikan saat koran ini berbincang dengan Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus), Kejagung, Andhy Nirwanto di Jakarta. Menurutnya, dalam kasus ini baru 8 berkas yang ditangani. Padahal sebagaimana diketahui, kasus yang disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, telah bergulir sejak awal 2012 lalu.

“Untuk kasus Kabupaten Batubara (penggelapan kas Pemkab,red), kita sudah menangani 8 perkara. Tapi sampai saat ini juga belum tuntas. Karena meski pengadilan telah memvonis, upaya hukum dari mereka masih terus berjalan. Ada yang banding dan ada juga yang kasasi,” katanya.

Andhy mengaku tidak hafal nama-nama mereka yang masih melakukan upaya hukum tersebut. Namun begitu ia dapat memastikan nama Oka belum ditetapkan menjadi tersangka baru.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3/2012), telah memvonis Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke lima tahun penjara. Selain Yos, Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

Terdakwa lain Komisaris PT Pacific For tune Managemen, Rachman Hakim, 9 tahun penjara. Ia dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang, karena ikut menyamarkan penggandaan duit Pemkab Batubara lewat perusahaannya. Dalam kasus ini Rachman diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Oktober 2012 MA menolak kasasinya dan memerberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara diketahui berawal dari pertemuan antara Yos Rouke dengan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki, September 2010 lalu. Dalam pertemuan, Yos setuju mendepositokan dana APBD. Kemudian dengan dibantu Bendahara Umum Fadil Kurniawan, Yos memindahkan dana Pemkab yang ada di BPD Sumut dalam 6 kali transfer hingga berjumlah Rp80 miliar ke Bank Mega. Dana tersebut kemudian ditransfer ulang ke rekening BCA dan CIMB Niaga. Dari dua bank inilah, PT Pacific Fortune Management dan perusahaan sekuritas Nobel Mandiri mendapat dana investasi. Beredar rumor dalam kasus ini sang bupati disebut-sebut terlibat. Namun hingga saat ini, hal tersebut belum dapat dibuktikan. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/