29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Centre Point Menghitung Hari

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung belum dapat memastikan kapan berkas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan Pemda Tingkat II Medan, dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan, menyusul ditahannya salah seorang tersangka boss PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, beberapa hari lalu.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontanan
meyakini proses penyidikan terhadap kasus lahan yang kemudian menjadi Mal Centre Point itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Sampai sekarang ini kan proses penyidikannya masih terus berlangsung. Jadi kalau ditanya kapan penyerahan berkasnya, belum ada jadwal. Cuma memang kalau melihat sejumlah langkah pemeriksaan, termasuk penahanan HL (Handoko Lie,red), saya memrediksi proses penyidikannya hampir rampung,” ujarnya saat dihubungi koran ini dari Jakarta, Minggu (19/4).

Ada beberapa alasan mengapa penahanan HL menjadi patokan prediksi proses penyidikan yang juga menjerat dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, hampir rampung. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap HL telah dilakukan sebanyak tiga kali. Selain itu dalam setahun terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi yang ada, juga terhadap tersangka Abdillah dan Rahudman.

“Tapi itu baru prediksi saya (berkas sudah hampir rampung, Red). Karena kewenangan sepenuhnya berada tangan penyidik. Kalau memang mereka merasa semua berkas telah lengkap dan unsur-unsur hukum yang disangkakan terpenuhi, maka akan segera dilimpahkan. Karena penegak hukum itu kan bekerja sesuai prosedur yang ada. Jadi semua hal yang ditetapkan harus terpenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Prediksi juga hadir melihat sejumlah penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung. Misalnya terkait kasus Universitas Sumatera Utara. Setelah menahan Abdul Hadi pada Kamis (14/8/2014), berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (10/11/2014). Sementara terhadap Dekan Fakultas Farmasi USU, setelah ditahan sejak Senin (8/12/2014), penyidik kemudian menyatakan berkas lengkap pada 25 Februari 2015.

Contoh lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat yang menggunakan anggaran Dinas Perhubungan DKI pada 2013 senilai Rp 1,5 triliun, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Setelah ditahan pada Rabu (17/9/2014), selanjutnya berkas dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (4/3/2015).

“Berkas perkara itu kan harus disusun dengan baik. Sehingga tidak ada celah yang terlewatkan. Karena itu untuk melakukannya perlu hasil penyidikan yang benar-benar lengkap. Makanya dalam hal ini penyidik tentu membutuhkan waktu,” ujar Tony.

Sebagaimana diketahui, Kejagung akhirnya mengerangkeng Handoko Lie, Selasa (7/4) lalu, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik yang dilakukan pada 3 Maret dan 1 April lalu. Handoko selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2015.

Saat kepada Tony ditanya bagaimana dengan penahanan tersangka lain, Tony hanya menjelaskan, penahanan merupakan hal yang subjektif dan sepenuhnya terkait kepentingan penyidikan. Kalau penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, maka akan dilakukan.

“Tapi perlu diketahui meski tidak dilakukan penahanan, bukan berarti proses pemeriksaan berhenti. Bukan Prosesnya kan tidak bisa cepat, karena penyidik harus benar-benar memelajari semua berkas yang ada. Semua sudah ada prosesnya. Penetapan tersangka kan sudah, jadi bertahap dong,” katanya.(gir)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung belum dapat memastikan kapan berkas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan Pemda Tingkat II Medan, dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan, menyusul ditahannya salah seorang tersangka boss PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, beberapa hari lalu.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontanan
meyakini proses penyidikan terhadap kasus lahan yang kemudian menjadi Mal Centre Point itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Sampai sekarang ini kan proses penyidikannya masih terus berlangsung. Jadi kalau ditanya kapan penyerahan berkasnya, belum ada jadwal. Cuma memang kalau melihat sejumlah langkah pemeriksaan, termasuk penahanan HL (Handoko Lie,red), saya memrediksi proses penyidikannya hampir rampung,” ujarnya saat dihubungi koran ini dari Jakarta, Minggu (19/4).

Ada beberapa alasan mengapa penahanan HL menjadi patokan prediksi proses penyidikan yang juga menjerat dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, hampir rampung. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap HL telah dilakukan sebanyak tiga kali. Selain itu dalam setahun terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi yang ada, juga terhadap tersangka Abdillah dan Rahudman.

“Tapi itu baru prediksi saya (berkas sudah hampir rampung, Red). Karena kewenangan sepenuhnya berada tangan penyidik. Kalau memang mereka merasa semua berkas telah lengkap dan unsur-unsur hukum yang disangkakan terpenuhi, maka akan segera dilimpahkan. Karena penegak hukum itu kan bekerja sesuai prosedur yang ada. Jadi semua hal yang ditetapkan harus terpenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Prediksi juga hadir melihat sejumlah penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung. Misalnya terkait kasus Universitas Sumatera Utara. Setelah menahan Abdul Hadi pada Kamis (14/8/2014), berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (10/11/2014). Sementara terhadap Dekan Fakultas Farmasi USU, setelah ditahan sejak Senin (8/12/2014), penyidik kemudian menyatakan berkas lengkap pada 25 Februari 2015.

Contoh lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat yang menggunakan anggaran Dinas Perhubungan DKI pada 2013 senilai Rp 1,5 triliun, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Setelah ditahan pada Rabu (17/9/2014), selanjutnya berkas dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (4/3/2015).

“Berkas perkara itu kan harus disusun dengan baik. Sehingga tidak ada celah yang terlewatkan. Karena itu untuk melakukannya perlu hasil penyidikan yang benar-benar lengkap. Makanya dalam hal ini penyidik tentu membutuhkan waktu,” ujar Tony.

Sebagaimana diketahui, Kejagung akhirnya mengerangkeng Handoko Lie, Selasa (7/4) lalu, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik yang dilakukan pada 3 Maret dan 1 April lalu. Handoko selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2015.

Saat kepada Tony ditanya bagaimana dengan penahanan tersangka lain, Tony hanya menjelaskan, penahanan merupakan hal yang subjektif dan sepenuhnya terkait kepentingan penyidikan. Kalau penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, maka akan dilakukan.

“Tapi perlu diketahui meski tidak dilakukan penahanan, bukan berarti proses pemeriksaan berhenti. Bukan Prosesnya kan tidak bisa cepat, karena penyidik harus benar-benar memelajari semua berkas yang ada. Semua sudah ada prosesnya. Penetapan tersangka kan sudah, jadi bertahap dong,” katanya.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/