25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Aiptu Sitorus Ditahan, Kompolnas Meradang

JAKARTA-Komisioner Kompolnas Ahmad Nasser menilai kasus Aiptu Labora Sitorus janggal. Bahkan,  Kompolnas meradang ketika bintara yang memiliki Rp1,5 triliun itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Kompolnas menilai menilai ada rekayasa dan intrik bisnis dari kasus tersebut.
“Labora datang ke Kompolnas secara sukarela. Dia ingin menanyakan kelanjutan kasusnya. Kemudian dia malah di BAP. Setelah pulang, dia justru mendapat surat pemanggilan sebagai tersangka,” kata Ahmad Nasser.

Kompolnas, kata Nasser, melihat adanya upaya persaingan bisnis yang tidak sehat dalam kasus Labora Sitorus. Persaingan bisnis itu, kata Nasser, diduga terjadi antara atasan dan bawahan, dalam hal ini antara petinggi Polda Papua dengan Labora Sitorus yang hanya polisi berpangkat rendah.  “Kami menemukan ada indikasi, ini didasari persaingan bisnis, ada pejabat Polri yang memihak ke orang lain,”katanya.

Kompolnas, menurut Nasser, meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana. “Kompolnas mendorong agar penetapan tersangka harus dengan profesionalitas tinggi, dan tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dalam rangka penetapan tersangka harus dengan perhitungan cermat,”katanya.

Kompolnas juga sedang menyusun surat permintaan klarifikasi resmi ke Kapolri. “Masih kami bicarakan dengan komisioner yang lain,” katanya.
Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap Labora di depan kantor Kompolnas pada Sabtu malam (18/5), kini Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap bintara Polres Raja Ampat, Papua Barat tersebut kemarin (19/5). Labora dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal illegal logging.

Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa mengenai TPPU, penyidik menjerat Labora dengan sangkaan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan atau pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan mengenai illegal logging tersangka Aiptu Labora dijerat dengan sangkaan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Sementara LS (Labora Sitorus) ditempatkan di Rutan Bareskim,” ujar jenderal polisi bintang satu tersebut kemarin.

Selain itu pihak keluarga dari Aiptu Labora Sitorus siang kemarin sekitar pukul 12.30 WIB mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk anggota keluarganya yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang dan illegal logging tersebut. Di antara keluarga yang hadir kemarin adalah kedua orangtua angkat Labora, Ana dan Hengki; keponakannya, Risman; dan bibinya, Sarina Pasaribu. Kedua orangtua angkat dan keponakan Labora datang dengan mobil jemputan dari Mabes Polri, sedangkan bibi tersangka sudah tiba terlebih dahulu.

Namun pihak Bareskrim Mabes Polri tidak mengizinkan pihak keluarga Labora bertemu langsung dengan tersangka. Belum jelas mengapa pihak keluarga Labora tidak diizinkan bertemu langsung dengan anggota Polsek Raja Ampat, Papua Barat tersebut. Mereka hanya diperbolehkan berbincang dengan tersangka lewat telepon.

Kedua orangtua angkat Labora dan keponakannya baru keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ditanya tentang apa saja yang diperbincangkan pihak keluarga dengan Aiptu Labora, ayah angkat tersangka, Hengki tidak banyak berkomentar tentang apa yang diperbincangkan antara pihak keluarga dengan tersangka. “Kami tidak dalam kapasitas memberikan keterangan. Kami hanya mendukung beliau dalam menjawab (pertanyaan penyidik),” ujar Hengki seusai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri.

Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu mengenai persoalan kedua perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Aiptu Labora Sitorus. “Kami hanya sebatas tahu saja,” ucapnya.

Sementara itu keponakan tersangka, Risman menjelaskan bahwa kondisi saudaranya yang kini mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri dalam keadaan yang sehat. Dia juga mengatakan bahwa dalam penilaiannya Labora merupakan seorang polisi yang baik dan memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat Papua. “Berapa ribu rakyat Papua yang tidak makan gara-gara kasus ini? Beliau sangat sosial. Kita juga harus liat sisi kemanusiaannya,” ucapnya.  (dod/rdl/jpnn )

JAKARTA-Komisioner Kompolnas Ahmad Nasser menilai kasus Aiptu Labora Sitorus janggal. Bahkan,  Kompolnas meradang ketika bintara yang memiliki Rp1,5 triliun itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Kompolnas menilai menilai ada rekayasa dan intrik bisnis dari kasus tersebut.
“Labora datang ke Kompolnas secara sukarela. Dia ingin menanyakan kelanjutan kasusnya. Kemudian dia malah di BAP. Setelah pulang, dia justru mendapat surat pemanggilan sebagai tersangka,” kata Ahmad Nasser.

Kompolnas, kata Nasser, melihat adanya upaya persaingan bisnis yang tidak sehat dalam kasus Labora Sitorus. Persaingan bisnis itu, kata Nasser, diduga terjadi antara atasan dan bawahan, dalam hal ini antara petinggi Polda Papua dengan Labora Sitorus yang hanya polisi berpangkat rendah.  “Kami menemukan ada indikasi, ini didasari persaingan bisnis, ada pejabat Polri yang memihak ke orang lain,”katanya.

Kompolnas, menurut Nasser, meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana. “Kompolnas mendorong agar penetapan tersangka harus dengan profesionalitas tinggi, dan tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dalam rangka penetapan tersangka harus dengan perhitungan cermat,”katanya.

Kompolnas juga sedang menyusun surat permintaan klarifikasi resmi ke Kapolri. “Masih kami bicarakan dengan komisioner yang lain,” katanya.
Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap Labora di depan kantor Kompolnas pada Sabtu malam (18/5), kini Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap bintara Polres Raja Ampat, Papua Barat tersebut kemarin (19/5). Labora dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal illegal logging.

Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa mengenai TPPU, penyidik menjerat Labora dengan sangkaan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan atau pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan mengenai illegal logging tersangka Aiptu Labora dijerat dengan sangkaan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Sementara LS (Labora Sitorus) ditempatkan di Rutan Bareskim,” ujar jenderal polisi bintang satu tersebut kemarin.

Selain itu pihak keluarga dari Aiptu Labora Sitorus siang kemarin sekitar pukul 12.30 WIB mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk anggota keluarganya yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang dan illegal logging tersebut. Di antara keluarga yang hadir kemarin adalah kedua orangtua angkat Labora, Ana dan Hengki; keponakannya, Risman; dan bibinya, Sarina Pasaribu. Kedua orangtua angkat dan keponakan Labora datang dengan mobil jemputan dari Mabes Polri, sedangkan bibi tersangka sudah tiba terlebih dahulu.

Namun pihak Bareskrim Mabes Polri tidak mengizinkan pihak keluarga Labora bertemu langsung dengan tersangka. Belum jelas mengapa pihak keluarga Labora tidak diizinkan bertemu langsung dengan anggota Polsek Raja Ampat, Papua Barat tersebut. Mereka hanya diperbolehkan berbincang dengan tersangka lewat telepon.

Kedua orangtua angkat Labora dan keponakannya baru keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ditanya tentang apa saja yang diperbincangkan pihak keluarga dengan Aiptu Labora, ayah angkat tersangka, Hengki tidak banyak berkomentar tentang apa yang diperbincangkan antara pihak keluarga dengan tersangka. “Kami tidak dalam kapasitas memberikan keterangan. Kami hanya mendukung beliau dalam menjawab (pertanyaan penyidik),” ujar Hengki seusai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri.

Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu mengenai persoalan kedua perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Aiptu Labora Sitorus. “Kami hanya sebatas tahu saja,” ucapnya.

Sementara itu keponakan tersangka, Risman menjelaskan bahwa kondisi saudaranya yang kini mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri dalam keadaan yang sehat. Dia juga mengatakan bahwa dalam penilaiannya Labora merupakan seorang polisi yang baik dan memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat Papua. “Berapa ribu rakyat Papua yang tidak makan gara-gara kasus ini? Beliau sangat sosial. Kita juga harus liat sisi kemanusiaannya,” ucapnya.  (dod/rdl/jpnn )

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/