32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPR Bakal Revisi UU Kepolisian, Usia Pensiun Polri Diwacanakan 60 Tahun

SUMUTPOS.CO – Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Itu seiring dengan mencuatnya wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Rencana tersebut membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi sorotan setelah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi belum mau mengiyakan rencana revisi itu. Sebab, sampai saat ini belum ada rapat apa pun mengenai RUU Polri di Baleg DPRn

Selain itu, belum ada penugasan dari baleg untuk membahasnya. “Sampai saat ini kami belum tahu (kapan rencana pembahasan RUU Polri, Red),” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (18/5).

Meski begitu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek tersebut mengaku siap untuk melakukan pembahasan RUU Polri. Sebagai badan yang menangani legislasi, baleg tentu siap jika ada penugasan untuk membahas rencana undang-undang. “Tapi, yang pasti sejauh ini belum (ada pembahasan RUU Polri di baleg, Red),” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, revisi UU Polri tersebut rencananya akan mengubah Pasal 30 UU Polri terkait usia pensiun maksimum anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Selain itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan menjadi 62 tahun dari sebelumnya 60 tahun.

Bukan hanya itu, dalam draf RUU yang beredar juga ditambahkan aturan mengenai usia pensiun maksimal 65 tahun pejabat fungsional di Polri. Ketentuan lain dalam draf RUU tersebut juga mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Wacana RUU Polri tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai RUU itu melengkapi problematika sebelumnya, yakni RUU Penyiaran. Menurut dia, dua RUU tersebut menunjukkan bahwa negara tengah menguatkan dan memperluas kewenangannya. “Sementara masyarakat sipilnya dilemahkan. Salah satunya lewat RUU Penyiaran,” cetusnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah cukup usang, sehingga perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman. “Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan demi untuk Polri semakin baik,” kata Edi.

Salah satu poin yang akan direvisi adalah batas usia pensiun anggota Polri 58 tahun menjadi 60 tahun. Menurut Edi, usia pensiun saat ini terlalu membatasi ruang gerak anggota Polri yang masih punya kinerja baik. “Padahal usia 58 tahun itu, banyak polisi masih giat-giatnya kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendorong usia pensiun diubah menjadi 60 tahun. Edi juga setuju usia pensiun anggota Polri yang memiliki keahlian khusus diusulkan menjadi 65 tahun.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) itu juga siap memberikan masukan dan kajian akademik jika diperlukan.

Sementara Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin menilai, wacana perpanjangan usia pensiun Kapolri melalui rencana revisi UU Polri di DPR itu masuk akal. “Seperti jabatan strategis lembaga negara, termasuk eselon 1 Kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal,” kata Prof Asep Saefuddin.

Menurut Asep, jabatan Kapolri cukup strategis. Maka, wajar jika usia pensiun diperpanjang dan disamakan dengan kementerian atau lembaga lainnya. “Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” ujarnya. (tyo/c9/fal/jpg)

SUMUTPOS.CO – Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Itu seiring dengan mencuatnya wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Rencana tersebut membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi sorotan setelah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi belum mau mengiyakan rencana revisi itu. Sebab, sampai saat ini belum ada rapat apa pun mengenai RUU Polri di Baleg DPRn

Selain itu, belum ada penugasan dari baleg untuk membahasnya. “Sampai saat ini kami belum tahu (kapan rencana pembahasan RUU Polri, Red),” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (18/5).

Meski begitu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek tersebut mengaku siap untuk melakukan pembahasan RUU Polri. Sebagai badan yang menangani legislasi, baleg tentu siap jika ada penugasan untuk membahas rencana undang-undang. “Tapi, yang pasti sejauh ini belum (ada pembahasan RUU Polri di baleg, Red),” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, revisi UU Polri tersebut rencananya akan mengubah Pasal 30 UU Polri terkait usia pensiun maksimum anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Selain itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan menjadi 62 tahun dari sebelumnya 60 tahun.

Bukan hanya itu, dalam draf RUU yang beredar juga ditambahkan aturan mengenai usia pensiun maksimal 65 tahun pejabat fungsional di Polri. Ketentuan lain dalam draf RUU tersebut juga mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Wacana RUU Polri tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai RUU itu melengkapi problematika sebelumnya, yakni RUU Penyiaran. Menurut dia, dua RUU tersebut menunjukkan bahwa negara tengah menguatkan dan memperluas kewenangannya. “Sementara masyarakat sipilnya dilemahkan. Salah satunya lewat RUU Penyiaran,” cetusnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah cukup usang, sehingga perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman. “Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan demi untuk Polri semakin baik,” kata Edi.

Salah satu poin yang akan direvisi adalah batas usia pensiun anggota Polri 58 tahun menjadi 60 tahun. Menurut Edi, usia pensiun saat ini terlalu membatasi ruang gerak anggota Polri yang masih punya kinerja baik. “Padahal usia 58 tahun itu, banyak polisi masih giat-giatnya kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendorong usia pensiun diubah menjadi 60 tahun. Edi juga setuju usia pensiun anggota Polri yang memiliki keahlian khusus diusulkan menjadi 65 tahun.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) itu juga siap memberikan masukan dan kajian akademik jika diperlukan.

Sementara Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin menilai, wacana perpanjangan usia pensiun Kapolri melalui rencana revisi UU Polri di DPR itu masuk akal. “Seperti jabatan strategis lembaga negara, termasuk eselon 1 Kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal,” kata Prof Asep Saefuddin.

Menurut Asep, jabatan Kapolri cukup strategis. Maka, wajar jika usia pensiun diperpanjang dan disamakan dengan kementerian atau lembaga lainnya. “Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” ujarnya. (tyo/c9/fal/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/