25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Harga PCR di Atas Rp525, Lapor Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), jika mematok harga melebihi batas harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan, bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan di Medan, Kamis (19/8).

Dikatakannya, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah. “Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. “Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” pungkasnya.

Harga Perlengkapan PCR juga Harus Turun

Menyikapi penurunan harga tes PCR, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumut mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski begitu, organisasi perkumpulan rumah sakit ini meminta agar harga peralatan atau perlengkapan pendukung untuk swab PCR juga diturunkan.

Ketua Persi Sumut Azwan Hakmi menuturkan, kebijakan penurunan harga swab PCR sangat membantu masyarakat. “Sangat bagus dan membantu karena masyarakat enggak perlu merogoh kocek yang dalam,” ujar Azwan dihubungi wartawan, Kamis (19/8).

Namun demikian, kata Azwan, dia meminta kepada pemerintah pusat agar jangan hanya menurunkan harga swab test PCR saja. Melainkan, juga menurunkan harga alat-alat atau perlengkapan swab PCR. “Harga pembelian perlengkapan PCR juga harus diturunkan lah, harus berimbang sehingga rumah sakit bisa membeli barang-barangnya. Seperti stick PCR, alat pelindung diri dan lainnya,” sebut dia.

Awan mengaku, pihak rumah sakit akan terkendala apabila harga alat pendukung swab PCR tidak diturunkan. “Kalau tidak diturunkan ini pasti jadi kendala,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus bisa lebih ketat mengontrol harga untuk test swab PCR, pasca surat edaran tentang batas harga tertinggi PCR dikeluarkan. “Pemerintah harus bisa mengontrol harga tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Layanan Kesehatan, Abdul Kadir. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu. (mag-1/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), jika mematok harga melebihi batas harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan, bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan di Medan, Kamis (19/8).

Dikatakannya, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah. “Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. “Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” pungkasnya.

Harga Perlengkapan PCR juga Harus Turun

Menyikapi penurunan harga tes PCR, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumut mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski begitu, organisasi perkumpulan rumah sakit ini meminta agar harga peralatan atau perlengkapan pendukung untuk swab PCR juga diturunkan.

Ketua Persi Sumut Azwan Hakmi menuturkan, kebijakan penurunan harga swab PCR sangat membantu masyarakat. “Sangat bagus dan membantu karena masyarakat enggak perlu merogoh kocek yang dalam,” ujar Azwan dihubungi wartawan, Kamis (19/8).

Namun demikian, kata Azwan, dia meminta kepada pemerintah pusat agar jangan hanya menurunkan harga swab test PCR saja. Melainkan, juga menurunkan harga alat-alat atau perlengkapan swab PCR. “Harga pembelian perlengkapan PCR juga harus diturunkan lah, harus berimbang sehingga rumah sakit bisa membeli barang-barangnya. Seperti stick PCR, alat pelindung diri dan lainnya,” sebut dia.

Awan mengaku, pihak rumah sakit akan terkendala apabila harga alat pendukung swab PCR tidak diturunkan. “Kalau tidak diturunkan ini pasti jadi kendala,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus bisa lebih ketat mengontrol harga untuk test swab PCR, pasca surat edaran tentang batas harga tertinggi PCR dikeluarkan. “Pemerintah harus bisa mengontrol harga tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Layanan Kesehatan, Abdul Kadir. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu. (mag-1/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/