30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Minta KPK Dibubarkan

Abraham Samad

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan jika wewenang penuntutan dan penyadapannya dipangkas. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu lebih baik dibubarkan apabila kewenangan tersebut dicabut. “Kalau kewenangan penuntutan dan penyadapan dipreteli, lebih baik KPK dibubarkan,” kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

DPR tengah menyiapkan inisiatif revisi UU tentang KPK. Komisi hukum di parlemen telah menyerahkan draf kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah dari Baleg, biasanya akan dilanjutkan ke pembahasan di komisi atau pansus. Dalam draf tersebut, sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Yang utama adalah kewenangan penuntutan dan penyadapan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S P mengatakan, pihaknya menilai revisi UU KPK masih belum diperlukan. Menurut dia, pemangkasan kewenangan penuntutan akan menjauhkan KPK dari filosofi didirikannya lembaga itu. “Filosofi didirikannya KPK kan untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi harus dilakukan cara-cara luar biasa. Kalau penuntutan dihapus, nanti tidak seperti KPK yang diharapkan founding fathers KPK,” katanya.

Ia mengatakan, di sejumlah negara ada juga lembaga seperti KPK yang memiliki kewenangan penuntutan.“Bukan malah dikecilkan,” ujar Johan.(sof/jpnn)

Abraham Samad

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan jika wewenang penuntutan dan penyadapannya dipangkas. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu lebih baik dibubarkan apabila kewenangan tersebut dicabut. “Kalau kewenangan penuntutan dan penyadapan dipreteli, lebih baik KPK dibubarkan,” kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

DPR tengah menyiapkan inisiatif revisi UU tentang KPK. Komisi hukum di parlemen telah menyerahkan draf kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah dari Baleg, biasanya akan dilanjutkan ke pembahasan di komisi atau pansus. Dalam draf tersebut, sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Yang utama adalah kewenangan penuntutan dan penyadapan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S P mengatakan, pihaknya menilai revisi UU KPK masih belum diperlukan. Menurut dia, pemangkasan kewenangan penuntutan akan menjauhkan KPK dari filosofi didirikannya lembaga itu. “Filosofi didirikannya KPK kan untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi harus dilakukan cara-cara luar biasa. Kalau penuntutan dihapus, nanti tidak seperti KPK yang diharapkan founding fathers KPK,” katanya.

Ia mengatakan, di sejumlah negara ada juga lembaga seperti KPK yang memiliki kewenangan penuntutan.“Bukan malah dikecilkan,” ujar Johan.(sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/