Jakarta-Sempat buron karena membobol uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sekitar Rp80 miliar, Helfizar Purba alis OK David Purba akhir tertangkap juga. David Purba yang sempat dua kali menjadi calon Bupati Serdang Bedagai itu ditangkap di dekat tempat pencucian mobil di Cempaka Putih Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka berhasil ditangkap di Rawasari Cempaka Putih, tepatnya di dekat tempat pencucian mobil, pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2011, pukul 22.30 WIB,” ujar Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Noor membeberkan, untuk saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta cabang Salemba. Dalam dua hari ini, tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan tanggal 18 Oktober 2011 oleh tim jaksa yang dipimpin oleh Amril Rigo.
“Yang bersangkutan sebentar lagi resmi menjadi tahanan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI sesuai dengan SP penahanan tertanggal 19 Oktober 2011,” tegas Noor.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal pada September 2010 ketika tersangka Yos Rauke dan Fadil berkenalan dengan Itman di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Diduga, dari pertemuan ini kemudian diputuskan uang milik Pemkab didepositokan di Bank Mega, setelah ada janji dari Itman akan mendapat bunga deposito di atas pasaran.
Yos Rouke dan Fadil diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp405 juta.
Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, dan Rachman Hakim selaku PT Pacific Fortune Management, serta dua tersangka dari pihak Pemkab Batubara, namun keduanya masih buron. (bbs/jpnn)