25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kementerian BUMN: Tanjungpinggir Urusan Direksi PTPN III

JAKARTA – Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Moh Zamkani belum bisa memastikan apakah Kementerian BUMN sudah menyetujui atau belum pelepasan lahan eks  HGU PTPN III Bangun di Tanjungpinggir, Siantar.

Zamkani malah minta agar masalah tersebut ditanyakan langsung ke jajaran direksi PTPN III. Alasannya, yang punya lahan adalah PTPN III, termasuk yang punya kewenangan melakukan pelepasan atau tidak, juga PTPN III.

“Itu kan lahan PTPN III. Jadi PTPN III yang mengusulkan, Kementerian BUMN itu hanya menyetujui atau tidak menyetujui. Saya nggak tahu apakah sudah disetujui atau belum. Sebaiknya ditanyakan langsung ke PTPN III,” ujar Zamkani kepada koran ini di Jakarta, kemarin (19/11). Jawaban Zamkani dimaklumi, lantaran dia baru pulang dari ibadah haji.

Namun prinsipnya, kata dia, biasanya Kementerian BUMN mengeluarkan surat persetujuan pelepasan yang diajukan oleh PTPN, jika lahan itu memang akan digunakan untuk kepentingan umum. “Yang jelas, kalau untuk kepentingan umum, ya mau nggak mau (disetujui, red),” ujar dia.

Jika ternyata sudah disetujui, lanjutnya, segala persoalan yang terkait dengan lahan dimaksud, seperti masih adanya warga dan bangunan yang ada di kawasan tersebut, menjadi tanggung jawab Pemko Siantar bersama PTPN III untuk menyelesaikannya.” Persoalan yang ada harus diselesaikan, dikordinasikan antara direksi PTPN dengan pemda setempat, sesuai koridor, sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Seperti ramai diberitakan, lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hekter yang merupakan eks lahan PTPN III, rencananya akan mulai digarap 2013 untuk  perluasan Kota Siantar, yang tujuannya untuk pengembangan ekonomi.

Santer juga diberitakan, hingga saat ini masyarakat di Tanjung Pinggir belum pernah menerima sosialisasi dari Pemko soal keberadaan status lahan yang direncanakan jadi kota baru. Warga juga bermohon agar mereka tidak di usir dari lahan itu.

Hal ini diakui oleh Camat Sintar Martoba Rapidin Saragih SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/11). “Belum pernah dilakukan sosialisasi itu, baik berupa surat kepada masyarakat langsung maupun arahan ke lokasi,” kata Rapidin. Sebelumnya Walikota Siantar Hulman Sitorus di berbagai perhelatan mengatakan, lahan Tanjungpinggir telah dilepas oleh Kementerian BUMN. (sam)

JAKARTA – Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Moh Zamkani belum bisa memastikan apakah Kementerian BUMN sudah menyetujui atau belum pelepasan lahan eks  HGU PTPN III Bangun di Tanjungpinggir, Siantar.

Zamkani malah minta agar masalah tersebut ditanyakan langsung ke jajaran direksi PTPN III. Alasannya, yang punya lahan adalah PTPN III, termasuk yang punya kewenangan melakukan pelepasan atau tidak, juga PTPN III.

“Itu kan lahan PTPN III. Jadi PTPN III yang mengusulkan, Kementerian BUMN itu hanya menyetujui atau tidak menyetujui. Saya nggak tahu apakah sudah disetujui atau belum. Sebaiknya ditanyakan langsung ke PTPN III,” ujar Zamkani kepada koran ini di Jakarta, kemarin (19/11). Jawaban Zamkani dimaklumi, lantaran dia baru pulang dari ibadah haji.

Namun prinsipnya, kata dia, biasanya Kementerian BUMN mengeluarkan surat persetujuan pelepasan yang diajukan oleh PTPN, jika lahan itu memang akan digunakan untuk kepentingan umum. “Yang jelas, kalau untuk kepentingan umum, ya mau nggak mau (disetujui, red),” ujar dia.

Jika ternyata sudah disetujui, lanjutnya, segala persoalan yang terkait dengan lahan dimaksud, seperti masih adanya warga dan bangunan yang ada di kawasan tersebut, menjadi tanggung jawab Pemko Siantar bersama PTPN III untuk menyelesaikannya.” Persoalan yang ada harus diselesaikan, dikordinasikan antara direksi PTPN dengan pemda setempat, sesuai koridor, sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Seperti ramai diberitakan, lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hekter yang merupakan eks lahan PTPN III, rencananya akan mulai digarap 2013 untuk  perluasan Kota Siantar, yang tujuannya untuk pengembangan ekonomi.

Santer juga diberitakan, hingga saat ini masyarakat di Tanjung Pinggir belum pernah menerima sosialisasi dari Pemko soal keberadaan status lahan yang direncanakan jadi kota baru. Warga juga bermohon agar mereka tidak di usir dari lahan itu.

Hal ini diakui oleh Camat Sintar Martoba Rapidin Saragih SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/11). “Belum pernah dilakukan sosialisasi itu, baik berupa surat kepada masyarakat langsung maupun arahan ke lokasi,” kata Rapidin. Sebelumnya Walikota Siantar Hulman Sitorus di berbagai perhelatan mengatakan, lahan Tanjungpinggir telah dilepas oleh Kementerian BUMN. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/