33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Ketua Fraksi Dipecat, Gerindra Tolak Putusan BK

JAKARTA- Salah satu keputusan yang dibacakan di sidang paripurna DPR kemarin (20/3), ditolak Fraksi Partai Gerindra. Keputusan soal pemecatan ketua fraksinya, Widjono Hardjanto, sebagai anggota dewan oleh Badan Kehormatan DPR dianggap sepihak.
Keputusan pemberhentian terhadap Widjono itu dibacakan pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Pramono membacakan keputusan BK yang telah diambil pada 27 Februari 2012. Yang bersangkutan diberhentikan dengan alasan tidak aktif sebagai anggota selama dua bulan berturut-turut.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menyesalkan keputusan tersebut karena diambil tanpa melibatkan fraksinya. “Jadi, saya mengatakan bahwa Gerindra tidak terikat dengan keputusan BK itu,” tegas Muzani di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, di antara 11 anggota BK, dua fraksi terkecil di DPR, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura, tidak masuk di dalamnya. “Dalam pembahasan tata acara BK, pada awal draf ini akan disahkan paripurna, kami tidak memprotes materinya. Tetapi, protes karena Gerindra tidak diakomodasi dalam BK. Itu tidak adil,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Widjono yang tidak bisa aktif di DPR karena masih sakit telah memberikan surat izin dari dokter kepada DPR. Ada pula surat dari fraksi untuk menguatkannya. “Tapi, oleh BK (tetap) divonis. Namun, dalam sidang BK, yang bersangkutan tidak pernah diundang, fraksi juga tidak. Jadi, ini jelas sepihak karena kami tidak bisa melakukan pembelaan,” imbuhnya.(dyn/bayc7/jpnn)

JAKARTA- Salah satu keputusan yang dibacakan di sidang paripurna DPR kemarin (20/3), ditolak Fraksi Partai Gerindra. Keputusan soal pemecatan ketua fraksinya, Widjono Hardjanto, sebagai anggota dewan oleh Badan Kehormatan DPR dianggap sepihak.
Keputusan pemberhentian terhadap Widjono itu dibacakan pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Pramono membacakan keputusan BK yang telah diambil pada 27 Februari 2012. Yang bersangkutan diberhentikan dengan alasan tidak aktif sebagai anggota selama dua bulan berturut-turut.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menyesalkan keputusan tersebut karena diambil tanpa melibatkan fraksinya. “Jadi, saya mengatakan bahwa Gerindra tidak terikat dengan keputusan BK itu,” tegas Muzani di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, di antara 11 anggota BK, dua fraksi terkecil di DPR, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura, tidak masuk di dalamnya. “Dalam pembahasan tata acara BK, pada awal draf ini akan disahkan paripurna, kami tidak memprotes materinya. Tetapi, protes karena Gerindra tidak diakomodasi dalam BK. Itu tidak adil,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Widjono yang tidak bisa aktif di DPR karena masih sakit telah memberikan surat izin dari dokter kepada DPR. Ada pula surat dari fraksi untuk menguatkannya. “Tapi, oleh BK (tetap) divonis. Namun, dalam sidang BK, yang bersangkutan tidak pernah diundang, fraksi juga tidak. Jadi, ini jelas sepihak karena kami tidak bisa melakukan pembelaan,” imbuhnya.(dyn/bayc7/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/