31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sumut Hanya Layak Tambah 1 Provinsi

Kabupaten/Kota Layak Tambah 2

JAKARTA-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah. Dalam desain disebutkan, Provinsi Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi. Itu pun, penambahan jumlah provinsi itu baru bisa dilakukan pada kurun 2016-2020.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP)n
“Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan daerah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).

Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof  DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.

Kelayakan Sumut hanya bisa mekar tambah satu provinsi saja itu berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek. Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, Sumut dinyatakan tidak layak dimekarkan lagi.  Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sumut.
Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan Pemprov Sumut membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.

Dari segi kemampuan fiskal, hanya 11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.
Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, Sumut layak dimekarkan. Tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia.

Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul di Sumut belakangan ini. Sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya ‘tinggi’. Politisi Partai Golkar asal Sumut itu juga menyitir hasil penelitian seorang profesor mengenai daerah kabupaten/kota baru di Sumut. “Pemekaran di Sumut dinyatakan terbukti memicu perekonomian masyarakat dengan sangat baik,” ujar Chairuman di sebuah seminar tentang otonomi daerah di Jakarta, kemarin.

Sementara, untuk penambahan jumlah kabupaten/kota di Sumut, berdasarkan desain besar penataan daerah, hanya layak ditambah dua kabupaten/kota lagi hingga 2025. Disebutkan, penambahan satu kabupaten/kota hanya layak dilakukan pada kurun 2010-2015, dan satu lagi pada kurun 2016-2020. Untuk kurun 2021-2025 dinyatakan tidak layak ada penambahan lagi.

Pembatasan jumlah pemekaran ini, menurut Gamawan, juga untuk menekan beban keuangan negara. Dia menyebutkan, maraknya pemekaran dalam kurun 1999-2010 telah menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa.

Pada 2003, pemerintah pusat menyediakan dana alokasi umum (DAU) Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sepanjang 2002. Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, dimana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB.

Sementara, lanjut Gamawan, pada 2010 pemerintah harus mengucurkan Rp47,9 triliun sebagai DAU daerah-daerah pemekaran. “Beban terhadap APBN makin bertambah akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian besar DOB. Selain itu, di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat juga harus mengalokasikan DAK untuk membiayai pembangunan infrastruktur,” urai mantan gubernur Sumbar itu.

Terkait desain pemekaran yang dirilis Kemendagri, Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut tengah membahas tiga calon provinsi baru yakni Nias, Protap dan Sumatera Tenggara (Sumtra). Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, tidak bisa memprediksi wilayah mana yang akan memenuhi kuota satu provinsi baru.
“Berdasarkan PP NO 78 Tahun 2008, kita hanya memberikan rekomendasi. Yang menentukan presiden dan DPR RI. Jadi, kita juga tidak bisa memprediksi rencana pemekaran yang mana yang akan diterima,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyatakan, saat ini berkas calon provinsi Nias yang belum lengkap. “Nias yang belum lengkap, yang lain sudah lengkap,” katanya lagi.

Soal jatah pemekaran dua dua kabupaten/kota, yang sudah masuk agenda Pansus Pemekaran DPRD Sumut adalah Kabupaten Pantai Barat, Teluk Aru dan Simalungun. Bahkan, dari ketiga usulan kabupaten/kota baru tersebut, berkas Kabupaten Teluk Aru telah masuk ke DPR RI.

“Yang lain masih dalam tahap melengkapi berkas untuk dibahas di Pansus Pemekaran DPRD Sumut,” bebernya. (sam/ari)

Kabupaten/Kota Layak Tambah 2

JAKARTA-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah. Dalam desain disebutkan, Provinsi Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi. Itu pun, penambahan jumlah provinsi itu baru bisa dilakukan pada kurun 2016-2020.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP)n
“Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan daerah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).

Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof  DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.

Kelayakan Sumut hanya bisa mekar tambah satu provinsi saja itu berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek. Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, Sumut dinyatakan tidak layak dimekarkan lagi.  Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sumut.
Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan Pemprov Sumut membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.

Dari segi kemampuan fiskal, hanya 11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.
Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, Sumut layak dimekarkan. Tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia.

Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul di Sumut belakangan ini. Sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya ‘tinggi’. Politisi Partai Golkar asal Sumut itu juga menyitir hasil penelitian seorang profesor mengenai daerah kabupaten/kota baru di Sumut. “Pemekaran di Sumut dinyatakan terbukti memicu perekonomian masyarakat dengan sangat baik,” ujar Chairuman di sebuah seminar tentang otonomi daerah di Jakarta, kemarin.

Sementara, untuk penambahan jumlah kabupaten/kota di Sumut, berdasarkan desain besar penataan daerah, hanya layak ditambah dua kabupaten/kota lagi hingga 2025. Disebutkan, penambahan satu kabupaten/kota hanya layak dilakukan pada kurun 2010-2015, dan satu lagi pada kurun 2016-2020. Untuk kurun 2021-2025 dinyatakan tidak layak ada penambahan lagi.

Pembatasan jumlah pemekaran ini, menurut Gamawan, juga untuk menekan beban keuangan negara. Dia menyebutkan, maraknya pemekaran dalam kurun 1999-2010 telah menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa.

Pada 2003, pemerintah pusat menyediakan dana alokasi umum (DAU) Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sepanjang 2002. Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, dimana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB.

Sementara, lanjut Gamawan, pada 2010 pemerintah harus mengucurkan Rp47,9 triliun sebagai DAU daerah-daerah pemekaran. “Beban terhadap APBN makin bertambah akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian besar DOB. Selain itu, di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat juga harus mengalokasikan DAK untuk membiayai pembangunan infrastruktur,” urai mantan gubernur Sumbar itu.

Terkait desain pemekaran yang dirilis Kemendagri, Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut tengah membahas tiga calon provinsi baru yakni Nias, Protap dan Sumatera Tenggara (Sumtra). Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, tidak bisa memprediksi wilayah mana yang akan memenuhi kuota satu provinsi baru.
“Berdasarkan PP NO 78 Tahun 2008, kita hanya memberikan rekomendasi. Yang menentukan presiden dan DPR RI. Jadi, kita juga tidak bisa memprediksi rencana pemekaran yang mana yang akan diterima,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyatakan, saat ini berkas calon provinsi Nias yang belum lengkap. “Nias yang belum lengkap, yang lain sudah lengkap,” katanya lagi.

Soal jatah pemekaran dua dua kabupaten/kota, yang sudah masuk agenda Pansus Pemekaran DPRD Sumut adalah Kabupaten Pantai Barat, Teluk Aru dan Simalungun. Bahkan, dari ketiga usulan kabupaten/kota baru tersebut, berkas Kabupaten Teluk Aru telah masuk ke DPR RI.

“Yang lain masih dalam tahap melengkapi berkas untuk dibahas di Pansus Pemekaran DPRD Sumut,” bebernya. (sam/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/