25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kejaksaan Buru Calon Tersangka

JAKARTA- Kejaksaan Agung terus menyidik kasus korupsi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Korps Adhyaksa itu kini sedang mengejar seorang rekan tersangka Giovanni bernama Rina. Dia dianggap ikut membantu warga Italia itu dalam pidana korupsi tender proyek.

“Dia merupakan calon tersangka. Kami sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap R,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di gedung Kejagung kemarin (20/5).

Jasman mengungkapkan, Rani merupakan salah seorang staf di perusahaan pimpinan Giovanni, C Lotti.
Perusahaan tersebut merupakan rekanan Kemen PU dalam proyek manajemen irigasi dan pemberdayaan sumber air di sebelas provinsi senilai Rp35 miliar.

Rani, kata Jasman, belum dinyatakan sebagai buron meski beberapa kali mangkir dari panggilan. Kejaksaan, masih memberi kesempatan bagi dia untuk menyerahkan diri. “Kami harap dia bersedia menyerahkan diri,” kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.

Seperti diketahui, C Lotti diduga memarkup dan melakukan penipuan dokumen tagihan dalam proyek tersebut. Kerugian negara masih diteliti BPKP. Namun, Kejaksaan sudah berhasil menyelamatkan Rp6,5 miliar yang akan dikembalikan ke negara.

“Kami telah menyelamatkan uang negara Rp6,5  M. Uang ini adalah lanjutan pengembalian kerugian negara yang diserahkan Giovanni,” kata Jasman.(aga/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung terus menyidik kasus korupsi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Korps Adhyaksa itu kini sedang mengejar seorang rekan tersangka Giovanni bernama Rina. Dia dianggap ikut membantu warga Italia itu dalam pidana korupsi tender proyek.

“Dia merupakan calon tersangka. Kami sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap R,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di gedung Kejagung kemarin (20/5).

Jasman mengungkapkan, Rani merupakan salah seorang staf di perusahaan pimpinan Giovanni, C Lotti.
Perusahaan tersebut merupakan rekanan Kemen PU dalam proyek manajemen irigasi dan pemberdayaan sumber air di sebelas provinsi senilai Rp35 miliar.

Rani, kata Jasman, belum dinyatakan sebagai buron meski beberapa kali mangkir dari panggilan. Kejaksaan, masih memberi kesempatan bagi dia untuk menyerahkan diri. “Kami harap dia bersedia menyerahkan diri,” kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.

Seperti diketahui, C Lotti diduga memarkup dan melakukan penipuan dokumen tagihan dalam proyek tersebut. Kerugian negara masih diteliti BPKP. Namun, Kejaksaan sudah berhasil menyelamatkan Rp6,5 miliar yang akan dikembalikan ke negara.

“Kami telah menyelamatkan uang negara Rp6,5  M. Uang ini adalah lanjutan pengembalian kerugian negara yang diserahkan Giovanni,” kata Jasman.(aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/