26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mendagri: TPA Belum Tetapkan Sekdaprov

JAKARTA-Rumor yang berkembang bahwa Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wapres Boediono sudah menetapkan Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin sebagai Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Sumut, dibantah Mendagri Gamawan Fauzi. Menteri yang juga anggota TPA itu menegaskan, hingga kemarin (20/6) belum ada keputusan mengenai sekdaprov Sumut.

“Belum, belum ada keputusan,” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya. Mantan gubernur Sumbar itu tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa nama sekdaprov Sumut belum juga ditetapkan.
Saat ditanya apa benar Syafaruddin yang ditetapkan, lagi-lagi Gamawan menegaskan bahwa belum ada keputusan. “Belum ada kok, belum,” cetusnya, sembari buru-buru masuk ke mobil dinasnya lantaran ada rapat mendesak di Kantor Wapres.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2011, Gamawan pernah menyebutkan, penetapan sekdaprov molor lantaran ada usulan nama calon yang diajukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Padahal, sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang diajukan Syamsul Arifin semasa masih aktif menjadi gubernur.

TPA masih belum bisa menentukan usulan siapa yang akan diproses di TPA, apakah usulan Gatot ataukah usulan Syamsul. Yang jelas, tiga nama yang diusulkan Syamsul, yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina Aspan Sofyan Batubara, sudah melewati proses fit and proper test di kemendagri.

Sedang tiga nama yang diusulkan Gatot, yakni Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Djaili Azwar, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, belum pernah di-fit and proper test oleh jajaran pejabat eselon I kemendagri.

Saat itu Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. “Tak eksplisit disebut plt,”  terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5) lalu.

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. “Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, Red),” kata Gamawan.(sam)

JAKARTA-Rumor yang berkembang bahwa Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wapres Boediono sudah menetapkan Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin sebagai Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Sumut, dibantah Mendagri Gamawan Fauzi. Menteri yang juga anggota TPA itu menegaskan, hingga kemarin (20/6) belum ada keputusan mengenai sekdaprov Sumut.

“Belum, belum ada keputusan,” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya. Mantan gubernur Sumbar itu tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa nama sekdaprov Sumut belum juga ditetapkan.
Saat ditanya apa benar Syafaruddin yang ditetapkan, lagi-lagi Gamawan menegaskan bahwa belum ada keputusan. “Belum ada kok, belum,” cetusnya, sembari buru-buru masuk ke mobil dinasnya lantaran ada rapat mendesak di Kantor Wapres.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2011, Gamawan pernah menyebutkan, penetapan sekdaprov molor lantaran ada usulan nama calon yang diajukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Padahal, sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang diajukan Syamsul Arifin semasa masih aktif menjadi gubernur.

TPA masih belum bisa menentukan usulan siapa yang akan diproses di TPA, apakah usulan Gatot ataukah usulan Syamsul. Yang jelas, tiga nama yang diusulkan Syamsul, yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina Aspan Sofyan Batubara, sudah melewati proses fit and proper test di kemendagri.

Sedang tiga nama yang diusulkan Gatot, yakni Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Djaili Azwar, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, belum pernah di-fit and proper test oleh jajaran pejabat eselon I kemendagri.

Saat itu Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. “Tak eksplisit disebut plt,”  terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5) lalu.

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. “Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, Red),” kata Gamawan.(sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/