27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Situng KPU Aman Meski Dijatuhi Bom

istimewa
SAPA: Kuasa hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra melambaikan tangan di sidang MK, Kamis (20/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU tetap aman meski dijatuhi bom. Penegasan itu dinyatakan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Diketahui, Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003. Kepada hakim konstitusi, Guru Besar ITB itu kemudian menjelaskan efektivitas situng KPU. “Pertama, saya ingin sampaikan bahwa Situng dengan website situng itu berbeda. Kalau yang dimaksud (tidak safe) mungkin website situng-nya, itu mungkin benar. Tapi, kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu,” kata Marsudi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Marsudi menjelaskan, Situng KPU sama sekali tidak bisa diakses dari luar. Untuk bisa mengakses Situng, seseorang harus masuk ke dalam kantor KPU. Kemudian masuk ke terminal kontrol utama Situng, maka baru bisa mengakses sistem di sana.

“Sementara itu, yang kita biasanya lihat (diakses oleh masyarakat), merupakan website situng. Data yang ada di website ini adalah bagian data atau cerminan dari (sistem situng),” ujarnya.

Sementara itu, Situng masih tetap aman meski ada peretasan atau percobaan masuk ke dalam sistemnya. Dia memastikan, sistem program yang dibuat timnya itu didesain secanggih dan seaman mungkin.

“Wong dibom sekali pun juga tidak apa-apa. Karena apa, 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website situng,” ujar Marsudi

Dampaknya, lanjut Marsidi, semua pihak bisa melakukan apa saja dengan website situng. Namun, secara teknis tidak akan berdampak lama, dengan tampilan dalam website KPU. ”Sebab, 15 menit kemudian akan direfresh dengan data baru,” ucap Marsudi.

Selain itu, Marsudi juga menjelaskan jika terdapat kesalahan di Situng KPU yang dapat berdampak pada kedua pasangan capres-cawapres. Menurutnya, Situng bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang pilpres.

Karena, untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. “UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang,” terang Marsudi.

Setelah Marsudi selesai menjelaskan soal fungsi situng KPU, tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin kemudian mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di Situng itu merugikan salah satu pasangan calon. Sebab, kubu Prabowo-Sandi sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini. “Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja,” tukas Marsudi.

Diketahui, KPU selaku termohon dalam sidang sengketa pilpres, memutuskan untuk tak menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019. KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dan satu keterangan tertulis lainnya.

Adapun saksi yang dihadirkan KPU adalah Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo, sebagai perancang lahirnya Situng. Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr W Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir. “Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU,” kata Ketua Tim Kuasa Hhukum KPU, Ali Nurdin.

KPU menyatakan, tidak menghadirkan saksi karena telah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi dan dua ahli yang telah dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Kesaksian dari kubu 02 dinilai menguntungkan KPU selaku penyelenggara pemilu. “Pihak termohon mencermati melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” jelas Ali.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menganggap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN Prabowo – Sandiaga tidak ada yang memperkuat dugaan kecurangan yang sebelumnya disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di pilpres 2019. “Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat, tapi enggak ada yang memperkuat,” ujar Hasyim pada sidang Rabu (19/6).

Keputusan ini diambil lantaran saksi fakta KPU menganggap keterangan saksi kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon tak relevan dan tak perlu dibuktikan. Bahkan, 15 orang saksi dan dua ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi justru memperkuat argumen KPU. Oleh karenanya, KPU masih mempertimbangkan kesaksian mana yang akan perlu dibantah.

BW dan Denny Indrayana Tak Hadir

Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana tidak terlihat pada deretan tim hukum dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang keempat gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ke mana keduanya?

Dalam persidangan di MK tersebut, pada tim hukum 02 hanya terdapat 4 orang, yaitu Zulfadli, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, dan Luthfi Yazid. Mereka mewakili tim hukum 02 dalam persidangan itu, sedangkan BW dan Denny disebut tengah beristirahat. “Sidang kemarin sampai jam 5 pagi, istirahat agar tak terforsir. Sehat tapi beliau,” ucap Luthfi seusai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Luthfi menyebut BW dan Denny dalam kondisi sehat. Keduanya juga dikatakan Luthfi tengah mengoordinasikan sesuatu terkait dengan sidang. “Istirahat juga tapi kerjakan sesuatu, koordinasi juga dengan kita, persiapkan yang lain, sidang berikutnya pasti datang,” sebut Luthfi.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, pihak termohon, yaitu KPU, mendapatkan giliran menghadirkan saksi dan ahli. Namun KPU hanya mendatangkan seorang ahli serta memberikan keterangan seorang ahli lainnya secara tertulis.

Persidangan pun akan dilanjutkan Jumat (21/6). Agenda sidang adalah giliran pihak terkait, yaitu tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Bawaslu, menghadirkan saksi dan ahli.(jpc/bbs)

istimewa
SAPA: Kuasa hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra melambaikan tangan di sidang MK, Kamis (20/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU tetap aman meski dijatuhi bom. Penegasan itu dinyatakan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Diketahui, Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003. Kepada hakim konstitusi, Guru Besar ITB itu kemudian menjelaskan efektivitas situng KPU. “Pertama, saya ingin sampaikan bahwa Situng dengan website situng itu berbeda. Kalau yang dimaksud (tidak safe) mungkin website situng-nya, itu mungkin benar. Tapi, kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu,” kata Marsudi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Marsudi menjelaskan, Situng KPU sama sekali tidak bisa diakses dari luar. Untuk bisa mengakses Situng, seseorang harus masuk ke dalam kantor KPU. Kemudian masuk ke terminal kontrol utama Situng, maka baru bisa mengakses sistem di sana.

“Sementara itu, yang kita biasanya lihat (diakses oleh masyarakat), merupakan website situng. Data yang ada di website ini adalah bagian data atau cerminan dari (sistem situng),” ujarnya.

Sementara itu, Situng masih tetap aman meski ada peretasan atau percobaan masuk ke dalam sistemnya. Dia memastikan, sistem program yang dibuat timnya itu didesain secanggih dan seaman mungkin.

“Wong dibom sekali pun juga tidak apa-apa. Karena apa, 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website situng,” ujar Marsudi

Dampaknya, lanjut Marsidi, semua pihak bisa melakukan apa saja dengan website situng. Namun, secara teknis tidak akan berdampak lama, dengan tampilan dalam website KPU. ”Sebab, 15 menit kemudian akan direfresh dengan data baru,” ucap Marsudi.

Selain itu, Marsudi juga menjelaskan jika terdapat kesalahan di Situng KPU yang dapat berdampak pada kedua pasangan capres-cawapres. Menurutnya, Situng bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang pilpres.

Karena, untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. “UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang,” terang Marsudi.

Setelah Marsudi selesai menjelaskan soal fungsi situng KPU, tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin kemudian mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di Situng itu merugikan salah satu pasangan calon. Sebab, kubu Prabowo-Sandi sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini. “Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja,” tukas Marsudi.

Diketahui, KPU selaku termohon dalam sidang sengketa pilpres, memutuskan untuk tak menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019. KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dan satu keterangan tertulis lainnya.

Adapun saksi yang dihadirkan KPU adalah Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo, sebagai perancang lahirnya Situng. Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr W Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir. “Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU,” kata Ketua Tim Kuasa Hhukum KPU, Ali Nurdin.

KPU menyatakan, tidak menghadirkan saksi karena telah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi dan dua ahli yang telah dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Kesaksian dari kubu 02 dinilai menguntungkan KPU selaku penyelenggara pemilu. “Pihak termohon mencermati melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” jelas Ali.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menganggap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN Prabowo – Sandiaga tidak ada yang memperkuat dugaan kecurangan yang sebelumnya disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di pilpres 2019. “Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat, tapi enggak ada yang memperkuat,” ujar Hasyim pada sidang Rabu (19/6).

Keputusan ini diambil lantaran saksi fakta KPU menganggap keterangan saksi kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon tak relevan dan tak perlu dibuktikan. Bahkan, 15 orang saksi dan dua ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi justru memperkuat argumen KPU. Oleh karenanya, KPU masih mempertimbangkan kesaksian mana yang akan perlu dibantah.

BW dan Denny Indrayana Tak Hadir

Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana tidak terlihat pada deretan tim hukum dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang keempat gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ke mana keduanya?

Dalam persidangan di MK tersebut, pada tim hukum 02 hanya terdapat 4 orang, yaitu Zulfadli, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, dan Luthfi Yazid. Mereka mewakili tim hukum 02 dalam persidangan itu, sedangkan BW dan Denny disebut tengah beristirahat. “Sidang kemarin sampai jam 5 pagi, istirahat agar tak terforsir. Sehat tapi beliau,” ucap Luthfi seusai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Luthfi menyebut BW dan Denny dalam kondisi sehat. Keduanya juga dikatakan Luthfi tengah mengoordinasikan sesuatu terkait dengan sidang. “Istirahat juga tapi kerjakan sesuatu, koordinasi juga dengan kita, persiapkan yang lain, sidang berikutnya pasti datang,” sebut Luthfi.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, pihak termohon, yaitu KPU, mendapatkan giliran menghadirkan saksi dan ahli. Namun KPU hanya mendatangkan seorang ahli serta memberikan keterangan seorang ahli lainnya secara tertulis.

Persidangan pun akan dilanjutkan Jumat (21/6). Agenda sidang adalah giliran pihak terkait, yaitu tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Bawaslu, menghadirkan saksi dan ahli.(jpc/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/