31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kejagung Jebloskan Adelin Lis ke Rutan Salemba

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengeksekusi terpidana Adelin Lis ke rumah tahanan negara. Dia akan terlebih dahulu mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

DIBOYONG: Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis diboyong Kejaksaan Agung RI dan dijebloskan ke Rutan Salemba.

“Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6).

Adelin Lis telah menjadi buronan lebih dari 10 tahun. Dia tertangkap di Singapura, karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda SGD14.000.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun, serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Tetapi dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Buronan Kejaksaan Agung itu tertangkap oleh imigrasi Singapura pada 2018, karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

“Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menyebutkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi,” papar Leonard.

Leonard menyatakan, Adelin Lis dalam persidangan mengaku bersalah, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda SGD14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

“Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura,” ucap Leonard.

“Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, sambung Leonard, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” paparnya. Pemulangan buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung RI, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum pelaksana perkara pidana dan pelaksana kedaulatan hukum Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura, khususnya Attorney-General’s Chambers (Kejaksaan Agung Singapura/Bapak Jaksa Agung Lucien Wong); Ministry of Foreign Affairs (Kemenlu Singapura, Bapak Vivian Balakrishnan), dan Ministry of Home Affairs (Kemendagri Singapura yang membawahi ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Bapak K. Shanmugam),” pungkas Leonard. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengeksekusi terpidana Adelin Lis ke rumah tahanan negara. Dia akan terlebih dahulu mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

DIBOYONG: Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis diboyong Kejaksaan Agung RI dan dijebloskan ke Rutan Salemba.

“Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6).

Adelin Lis telah menjadi buronan lebih dari 10 tahun. Dia tertangkap di Singapura, karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda SGD14.000.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun, serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Tetapi dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Buronan Kejaksaan Agung itu tertangkap oleh imigrasi Singapura pada 2018, karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

“Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menyebutkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi,” papar Leonard.

Leonard menyatakan, Adelin Lis dalam persidangan mengaku bersalah, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda SGD14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

“Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura,” ucap Leonard.

“Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, sambung Leonard, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” paparnya. Pemulangan buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung RI, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum pelaksana perkara pidana dan pelaksana kedaulatan hukum Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura, khususnya Attorney-General’s Chambers (Kejaksaan Agung Singapura/Bapak Jaksa Agung Lucien Wong); Ministry of Foreign Affairs (Kemenlu Singapura, Bapak Vivian Balakrishnan), dan Ministry of Home Affairs (Kemendagri Singapura yang membawahi ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Bapak K. Shanmugam),” pungkas Leonard. (jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/