25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Atur Jatah Fee ke DPR

Rosalina: Anas Terima Uang

JAKARTA- Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya M Nazaruddin dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam. Perempuan kelahiran Dolok Sanggul, Sumatera Utara yang akrab dipanggil dengan Rosa itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan Rosa bersama manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp4,34 miliar kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI. Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Uang suap itu berasal dari PT DGI yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar. “Pemberian itu karena Wafid selaku Kuasa Penggguna Anggaran dan M Nazaruddin selaku anggottta DPR RI, telah mengupayakan agar PT DGI menjadi pemenang proyek wisma atlet,” ujar Agus Salim.

Rosa, El Idris, Nazaruddin dan Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI, bertemu di kantor PT anak Negeri di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan, agar PT DGI bisa ikut dalam proyek-proyek yang didanai APBN. Nazaruddin pun selanjutnya meminta Dudung dan El Idris berkoordinasi dengan Rosa.

Selanjutnya, Rosa dan Nazaruddin menggelar pertemuan guna membicarakan masalah feeproyel wisma atlet. Dari pembicaraan itu, disepakati agar jika PT DGI lolos menjadi pemenang proyek wisma atlet maka PT Permai Group mendapat fee 18 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi PPN dan PPH.

Dari fee 18 persen itu, tidak semuanya dikantongi PT Permai Group. Sebab, disepakati pula bahwa lima persen akan disalurkan ke DPR RI, dan empat persen untuk daerah. “Sedangkan PT Permai Group mendapat sembilan persen,” sebut Agus Salim.

Atas dakwaan JPU, Rosa pun akan menyiapkan nota keberatan (eksepsi). Rosa beralasan, sama sekali tak ada fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang diterimanya.

“Ngga ada, satu rupiah pun ngga ada saya terima,” ujar Rosa. Lebih lanjut Rosa menuturkan, dirinya hanya berfungsi sebagai pembawa pesan baik dari Nazaruddin maupun PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk . Usai sidang Mindo Rosalina Manulang, salah satu tersangka juga menyatakan bahwa Anas telah menerima uang dari proyek tersebut.
“Memang ada,” kata Rosalina dengan nada ketus.(ara/jpnn)

Rosalina: Anas Terima Uang

JAKARTA- Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya M Nazaruddin dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam. Perempuan kelahiran Dolok Sanggul, Sumatera Utara yang akrab dipanggil dengan Rosa itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan Rosa bersama manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp4,34 miliar kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI. Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Uang suap itu berasal dari PT DGI yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar. “Pemberian itu karena Wafid selaku Kuasa Penggguna Anggaran dan M Nazaruddin selaku anggottta DPR RI, telah mengupayakan agar PT DGI menjadi pemenang proyek wisma atlet,” ujar Agus Salim.

Rosa, El Idris, Nazaruddin dan Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI, bertemu di kantor PT anak Negeri di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan, agar PT DGI bisa ikut dalam proyek-proyek yang didanai APBN. Nazaruddin pun selanjutnya meminta Dudung dan El Idris berkoordinasi dengan Rosa.

Selanjutnya, Rosa dan Nazaruddin menggelar pertemuan guna membicarakan masalah feeproyel wisma atlet. Dari pembicaraan itu, disepakati agar jika PT DGI lolos menjadi pemenang proyek wisma atlet maka PT Permai Group mendapat fee 18 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi PPN dan PPH.

Dari fee 18 persen itu, tidak semuanya dikantongi PT Permai Group. Sebab, disepakati pula bahwa lima persen akan disalurkan ke DPR RI, dan empat persen untuk daerah. “Sedangkan PT Permai Group mendapat sembilan persen,” sebut Agus Salim.

Atas dakwaan JPU, Rosa pun akan menyiapkan nota keberatan (eksepsi). Rosa beralasan, sama sekali tak ada fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang diterimanya.

“Ngga ada, satu rupiah pun ngga ada saya terima,” ujar Rosa. Lebih lanjut Rosa menuturkan, dirinya hanya berfungsi sebagai pembawa pesan baik dari Nazaruddin maupun PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk . Usai sidang Mindo Rosalina Manulang, salah satu tersangka juga menyatakan bahwa Anas telah menerima uang dari proyek tersebut.
“Memang ada,” kata Rosalina dengan nada ketus.(ara/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/