Jakarta-Menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu memiliki tanggung jawab yang besar. Tetapi, gaji dan tunjangan yang diberikan pun setimpal seiring dengan risiko yang diemban para pimpinan.
Berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua.
Total gaji yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham Samad adalah Rp70.225.000, sementara para wakilnya mendapat Rp63.117.500,00.
Besarnya gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diimbangi dengan kinerja yang luar biasa. Namun di balik itu semua, kesederhanaan tetap jadi perhatian utama. Itulah pesan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua pada para pimpinan baru yang disampaikan dalam surat elektronik.(net/bbs)