Site icon SumutPos

Presiden Sentil Praktek Jual Beli Hukum

Jokowi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –Masih terjadinya praktek jual beli hukum yang tampak dalam kasus suap hakim, dinilai sebagai aib yang bisa meruntuhkan kepercayaan kepada institusi negara. Bukan hanya bagi masyarakat di dalam negeri, namun juga di dunia internasional.

Kritik tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pembekalan terhadap calon hakim hasil seleksi CPNS 2017, kemarin (21/2). Oleh karenanya, mantan Wali Kota Solo itu meminta agar integritas peradilan bisa ditegakkan.

“Jangan sampai terjadi hukum yang bisa diperjualbelikan, yang bisa diperdagangkan. Hal ini akan meruntuhkan kepercayaan,” kata Presiden RI di Komplek Balitbang Diklat Mahkamah Agung, Bogor.

Dia menambahkan, integritas peradilan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara kepastian hukum sendiri merupakan salah satu kunci bagi pembangunan demokrasi dan pembangunan ekonomi. Sehingga berdampak dalam menciptakan iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Presiden mencontohkan, ada negara-negara yang terpuruk dan menjadi lemah akibat gagal menghadirkan hukum yang terpercaya. Oleh karenanya, dia meminta Mahkamah Agung bisa menjaga marwah tersebut. ”Hukum harus memberikan Pondasi yang kuat untuk lompatan lompatan kemajuan Indonesia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, praktik suap di lembaga peradilan banyak terungkap KPK beberapa tahun belakangan. Mulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, hakim Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, Janner Purba dan Toto, hingga sejumlah panitera seperti yang terjadi di PN Jakarta Selatan bernama Tarmizi.

Sementara itu, ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, upaya untuk meningkatkan kapasitas dan menjaga integritas terus dilakukan jajarannya. Dalam rekrutmen hakim 2017 lalu, aspek integritas menjadi salah satu tolak ukur kunci yang ditetapkan.

Selain itu, kegiatan seperti pembekalan yang dilakukan sejak awal dan berkelanjutan juga bagian dari upaya tersebut. “Saya titip pesan agar senantiasa jaga integritas. Ini akan mengalami banyak ujian ketika jalani menjadi hakim,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam rekruitmen hakim 2017 lalu, ada 1591 hakim yang dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi yang melibatkan sekitar 30 ribu pendaftar. Proses seleksi yang ketat diharapkan bisa menghasilkan sumber Daya Manusia yang mumpuni. (far/jp/jpg)

Exit mobile version