JAKARTA – Jalan berliku yang dihadapi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya mengabulkan gugatan mereka untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014.
Demikian keputusan tersebut diambil sebagaimana dibacakan Hakim Ketua, Santer Sitorus di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3) siang. “Majelis Hakim memutuskan menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara dimaksud, dan mengabulkan gugatan pengugat (PKPI) untuk seluruhnya,” ujar Santer.
Mendengar putusan ini, Ketua Umum PKPI, Sutiyoso dan sejumlah kader partai lainnya, langsung bersalaman saling memberi selamat. Demikian juga saat ditemui usai persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak dapat menutupi luapan kebahagiaannya. Karena menurutnya, ternyata masih ada keadilan di tanah air tercinta.
“Dalam keputusan ini yang bisa kita tanggapi adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini. Selama ini kita melakukan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap dari KPU,” ujarnya.
Sutiyoso berharap KPU segera merespon keputusan PTTUN yang ada mengingat waktu yang begitu singkat. “Kami minta KPU merespons dengan menentukan kita sebagai peserta Pemilu dan segera memberikan nomor. Kalau bisa sore ini,” ujar Sutiyoso usai persidangan.
Respons tersebut dibutuhkan cepat, karena sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD, akan berlangsung pada 9-22 April mendatang. “Jadi kita minta KPU segera meresponnya, karena waktu tersisa yang dimiliki PKPI sangat sempit,” katanya.
Menanggapi keputusan ini, Komisioner KPU, Ida Budhiati, menyambutnya dengan baik. Namun begitu ia mengaku belum dapat memutuskan, apakah KPU akan segera menjalankan perintah tersebut seperti yang dilakukan terhadap Partai Bulan Bintang (PBB), atau sebaliknya akan menyatakan banding.
“KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, yaitu penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Tapi memerhatikan tata kerja KPU, putusan PT-TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, setelah putusan disampaikan pada pimpinan KPU, nantinya menurut Ida, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu. “Jadi keputusan (menjalankan perintah PTTUN atau menyatakan banding,red) baru akan ditentukan dalam rapat pleno,” katanya.
PKPI pada 5 Maret 2013 lalu diketahui mengajukan gugatan ke PTTUN, setelah menduga KPU melanggar hukum tata negara. Langkah diambil karena KPU menolak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan.
Atas gugatan ini, Ketua Majelis Hakim PTTUN, Santer Situmorang, menyatakan tindakan KPU yang tak mau menjalankan keputusan Bawaslu, bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. “Majelis Hakim memerintahkan tergugat KPU untuk mencabut keputusan No. 94/KPU/2013 dan membatalkan keputusan sebelumnya,’’ katanya. (gir)
KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014, sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PTTUN, Jakarta, kemarin. (gir)