26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mudik Resmi Dilarang, Berlaku Mulai 24 April

Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).
Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhirnya, pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat perantauan mudik ke kampung halaman masing-masing. Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4). Menurut Jokowi, kebijakan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

DATA DARI Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa, sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia. “Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ujar Jokowi.

Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut. Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah. Sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. “Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Berlaku 24 April

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan larangan mudik mulai berlaku pada 24 April. Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4).

“Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei,” kata Luhut.

Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Luhut juga mengatakan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik. Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.

“Kami bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat,” ujar Luhut.

“Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran. Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4).

“Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik,” ujar Jokowi.

Rp160 Triliun Tidak Berputar

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, memperkirakan ada sekitar Rp32 triliun sampai Rp160 triliun dana dari kota yang terancam tidak bisa mengalir ke daerah, karena larangan mudik tersebut. Angka tersebut ia buat berdasarkan data historis tingkat pengeluaran para perantau di kota saat mudik.

“Secara historis, spending pemudik itu antara Rp1 juta sampai Rp5 juta selama mudik, artinya mencapai Rp32 triliun sampai Rp160 triliun, meski ini biasanya lebih banyak mengalir ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkap Fithra, kemarin.

Fithra merinci aliran dana itu biasanya terbagi untuk dua keperluan. Pertama, sekitar 30 persen atau Rp9,6 triliun sampai Rp48 triliun untuk belanja ke sektor bisnis angkutan umum, perjalanan, akomodasi, hingga perhotelan.

Kedua, sebesar Rp22,4 triliun- Rp112 triliun untuk dibelanjakan di daerah. Masalah tersebut akan berdampak melebar ke mana – mana.

Salahsatunya, geliat bisnis. Fithra mengatakan ketika larangan mudik diterapkan, sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, hiburan, transportasi, dan jasa perjalanan terancam mengalami pukulan hebat. Maklum, belanja pemudik untuk sektor tersebut cukup besar.

Kendati begitu, menurutnya, kebijakan larangan mudik mau tidak mau memang harus dilakukan Jokowi, meski harus mengorbankan ekonomi daerah. Pasalnya, di tengah penyebaran wabah virus corona yang kian meluas, soal uang bukan masalah lagi. Yang lebih penting saat ini adalah menyelamatkan nyawa masyarakat.

“Mau tidak mau, ekonomi pasti jatuh, tapi lebih baik begini secara jangka pendek, namun ada investasi untuk perbaikan ekonomi jangka panjang bila mata penyebaran virus bisa diputus,” katanya.

Untuk daerah pun, Fithra mengatakan larangan mudik bukan akhir dari segalanya. Meskipun berpotensi kehilangan aliran dana besar, bukan berarti pemerintah harus pasrah.

Sebab, ekonomi daerah masih bisa bergerak dengan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk mengatasi masalah virus corona. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah mengumumkan banyak stimulus untuk mendorong ekonomi, termasuk daerah yang tertekan virus corona.

Salah satunya, melaksanakan program padat karya tunai. Pemerintahannya akan menggelontorkan dana Rp16,9 triliun untuk melaksanakan program itu di sejumlah daerah supaya ekonomi tetap berjalan.

Selain itu, Jokowi juga berjanji akan menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk menjaga daya beli masyarakat dari tekanan virus corona. Ia menilai kebijakan tersebut akan sedikit mengobati lara yang ditimbulkan oleh larangan mudik. (kps/cnn/int)

Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).
Presiden Joko Widodo memutuskan pelarangan mudik Lebaran, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhirnya, pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat perantauan mudik ke kampung halaman masing-masing. Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4). Menurut Jokowi, kebijakan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

DATA DARI Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa, sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia. “Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ujar Jokowi.

Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut. Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah. Sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. “Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Berlaku 24 April

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan larangan mudik mulai berlaku pada 24 April. Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4).

“Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei,” kata Luhut.

Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Luhut juga mengatakan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik. Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.

“Kami bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat,” ujar Luhut.

“Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran. Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4).

“Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik,” ujar Jokowi.

Rp160 Triliun Tidak Berputar

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, memperkirakan ada sekitar Rp32 triliun sampai Rp160 triliun dana dari kota yang terancam tidak bisa mengalir ke daerah, karena larangan mudik tersebut. Angka tersebut ia buat berdasarkan data historis tingkat pengeluaran para perantau di kota saat mudik.

“Secara historis, spending pemudik itu antara Rp1 juta sampai Rp5 juta selama mudik, artinya mencapai Rp32 triliun sampai Rp160 triliun, meski ini biasanya lebih banyak mengalir ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkap Fithra, kemarin.

Fithra merinci aliran dana itu biasanya terbagi untuk dua keperluan. Pertama, sekitar 30 persen atau Rp9,6 triliun sampai Rp48 triliun untuk belanja ke sektor bisnis angkutan umum, perjalanan, akomodasi, hingga perhotelan.

Kedua, sebesar Rp22,4 triliun- Rp112 triliun untuk dibelanjakan di daerah. Masalah tersebut akan berdampak melebar ke mana – mana.

Salahsatunya, geliat bisnis. Fithra mengatakan ketika larangan mudik diterapkan, sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, hiburan, transportasi, dan jasa perjalanan terancam mengalami pukulan hebat. Maklum, belanja pemudik untuk sektor tersebut cukup besar.

Kendati begitu, menurutnya, kebijakan larangan mudik mau tidak mau memang harus dilakukan Jokowi, meski harus mengorbankan ekonomi daerah. Pasalnya, di tengah penyebaran wabah virus corona yang kian meluas, soal uang bukan masalah lagi. Yang lebih penting saat ini adalah menyelamatkan nyawa masyarakat.

“Mau tidak mau, ekonomi pasti jatuh, tapi lebih baik begini secara jangka pendek, namun ada investasi untuk perbaikan ekonomi jangka panjang bila mata penyebaran virus bisa diputus,” katanya.

Untuk daerah pun, Fithra mengatakan larangan mudik bukan akhir dari segalanya. Meskipun berpotensi kehilangan aliran dana besar, bukan berarti pemerintah harus pasrah.

Sebab, ekonomi daerah masih bisa bergerak dengan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk mengatasi masalah virus corona. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah mengumumkan banyak stimulus untuk mendorong ekonomi, termasuk daerah yang tertekan virus corona.

Salah satunya, melaksanakan program padat karya tunai. Pemerintahannya akan menggelontorkan dana Rp16,9 triliun untuk melaksanakan program itu di sejumlah daerah supaya ekonomi tetap berjalan.

Selain itu, Jokowi juga berjanji akan menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk menjaga daya beli masyarakat dari tekanan virus corona. Ia menilai kebijakan tersebut akan sedikit mengobati lara yang ditimbulkan oleh larangan mudik. (kps/cnn/int)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/