25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Fathanah Jual Wanita ke Australia

Jakarta-Ahmad Fathanah tampaknya tak lepas dari pembicaraan. Bagaimana tidak, sosok yang sebelumnya tak terdengar ini mendadak tenar. Tidak hanya terkait dengan kasus yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq saja tapi karena kesenangannya pada perempuan cantik. Dan soal perempuan, bagi Fathana tampaknya bukan cerita baru. Pada 2005 dia malah pernah ditahan karena menjual perempuan ke Australia.

Ilustrasi//sumut pos
Ilustrasi//sumut pos

Fathanah memang sempat dikabarkan terjerat kasus penyelundupan manusia (human trafficking) di Australia. Fathanah divonis lima tahun penjara oleh pemerintah setempat dalam kasus itu. Saat kasus itu bergulir, Fathanah menggunakan nama Achmad Olong. Nama ini diduga sebagai nama kecil Fathanah. “Nama lainnya Olong,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Kabar ini sempaty mengejutkan istri Fathana, Septi Sanustika, kaget. Septi mengaku tidak tahu banyak soal pekerjaan Fathanah sebelumnya. Sepengetahuan Septi, suaminya adalah seorang pengusaha swasta “Ah masa sih, enggak saya enggak tahu sama sekali,” kata Septi.

Namun saat dikonfirmasi  apakah Fathanah memiliki nama lain yakni Olong Ahmad,  Septi tidak menampiknya. “Itu panggilan Bapak waktu kecil,” ujar Septi.

Soal Ahmad Fathanah pernah dibui di Australia, juga di Thailand, diungkapkan mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring dalam kultwit-nya di situs jejaring sosial Twitter. Tifatul menjelaskan, Ahmad Fathanah berkawan lama dengan Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS.

“Info lain yang perlu diklarifikasi AF pernah dihukum di Thailand dan Australia. Setelah bebas AF kembali merapat kepada LHI,” tulis Tifatul.
Penelusuran di laman The Age, sempat ditulis berita terkait Achmad Olong pada 1 Juni 2010. Laman media Australia itu menyebut Achmad Olong sebagai “the number one people smuggler in Indonesia at the time”.

Achmad Olong—nama lain Ahmad Fathanah—disebutkan pernah divonis 5 tahun penjara oleh otoritas Australia. Dia dinilai bersalah karena terlibat dalam penyelundupan 353 orang ke Christmas Island pada 1999.

Sebetulnya, Fathanah terancam 20 tahun penjara. Hukumannya lebih ringan karena dia dinilai kooperatif dengan pemerintah federal dan merupakan saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi.

Menariknya, kooperatif yang dimaksud terkait dengan sapi. Seperti diketahui impor sapi dari Australia sempat bermasalah. Hal ini terkait dengan kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang menekan angka impor sapi dari Australia. Dan, Suswono adalah orang PKS.

Itulah sebab, Ketua DPP PKS Indra mengatakan, partai dakwah itu merupakan korban dari kebusukan Fathanah. Dia curiga bahwa Fathanah ingin hancurkan PKS. Karena keanehan-keanehan inipun, Indra menilai bahwa ada pihak asing yang tidak suka dengan kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS dalam melakukan pengurangan terhadap kuota impor daging sapi.

“Pihak asing tak suka impornya dikurangi, karena sejak impor berkurang negara lain merasa dirugikan. Indonesia sebelumnya importir terbesar dari negara lain dan melihat PKS tak suka. Itu kemudian disempurnakan dengan adanya wanita-wanita yang dekat dengan AF,” tegasnya.

Akun @triomacan2000 pun sempat mengunkap kalau Ahmad Fathana (AF) atau dulu dikenal dengan nama Ahmad Olong (AO) pernah ditangkap karena tuduhan menyelundupkan 353 WNA, mayoritas Irak, ke Australia. “Kita tidak tahu kenapa AF/AO yang harusnya menjalani vonis 20 tahun penjara Australia, tiba-tiba muncul di Indonesia, seolah tanpa ada masalah apapun,” kata Trio Macan dalam akun twitter-nya.

Dalam dunia politik, tambah Trio Macan, sangatlah biasa jika tiba-tiba seorang tahanan dilepas meski masa hukumannya masih sangat lama. Pembebasan tersebut tanpa mekanisme grasi, amnesti atau abolisi. Melainkan melalui deal-deal khusus yang disepakati napi itu dengan pihak tertentu. “Hampir dapat dipastikan AF keluar dari penjara Australia karena adanya deal khusus ini,” kata Trio Macan.

Hal ini juga dipastikan oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan PKS itu membenarkan kalau Ahmad Fathanah, pernah dihukum pidana pada 2005. Menurut sepengetahuan Luthfi, Fathanah pernah terjerat kasus perdagangan manusia sehingga dipidana di Australia. Selain itu, seingat Luthfi, pria yang bernama lain Olong ini pernah dipidana dalam kasus penipuan Rp 5 miliar.

“Saya dengar, saya ingat ada dua. Pertama, dia ada masalah human trafficking (perdagangan manusia) dan dia ada masalah dengan teman bisnisnya sampai dia dipenjara waktu itu,” kata Luthfi, akhir pekan lalu. (bbs/net/jpnn)

Jakarta-Ahmad Fathanah tampaknya tak lepas dari pembicaraan. Bagaimana tidak, sosok yang sebelumnya tak terdengar ini mendadak tenar. Tidak hanya terkait dengan kasus yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq saja tapi karena kesenangannya pada perempuan cantik. Dan soal perempuan, bagi Fathana tampaknya bukan cerita baru. Pada 2005 dia malah pernah ditahan karena menjual perempuan ke Australia.

Ilustrasi//sumut pos
Ilustrasi//sumut pos

Fathanah memang sempat dikabarkan terjerat kasus penyelundupan manusia (human trafficking) di Australia. Fathanah divonis lima tahun penjara oleh pemerintah setempat dalam kasus itu. Saat kasus itu bergulir, Fathanah menggunakan nama Achmad Olong. Nama ini diduga sebagai nama kecil Fathanah. “Nama lainnya Olong,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Kabar ini sempaty mengejutkan istri Fathana, Septi Sanustika, kaget. Septi mengaku tidak tahu banyak soal pekerjaan Fathanah sebelumnya. Sepengetahuan Septi, suaminya adalah seorang pengusaha swasta “Ah masa sih, enggak saya enggak tahu sama sekali,” kata Septi.

Namun saat dikonfirmasi  apakah Fathanah memiliki nama lain yakni Olong Ahmad,  Septi tidak menampiknya. “Itu panggilan Bapak waktu kecil,” ujar Septi.

Soal Ahmad Fathanah pernah dibui di Australia, juga di Thailand, diungkapkan mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring dalam kultwit-nya di situs jejaring sosial Twitter. Tifatul menjelaskan, Ahmad Fathanah berkawan lama dengan Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS.

“Info lain yang perlu diklarifikasi AF pernah dihukum di Thailand dan Australia. Setelah bebas AF kembali merapat kepada LHI,” tulis Tifatul.
Penelusuran di laman The Age, sempat ditulis berita terkait Achmad Olong pada 1 Juni 2010. Laman media Australia itu menyebut Achmad Olong sebagai “the number one people smuggler in Indonesia at the time”.

Achmad Olong—nama lain Ahmad Fathanah—disebutkan pernah divonis 5 tahun penjara oleh otoritas Australia. Dia dinilai bersalah karena terlibat dalam penyelundupan 353 orang ke Christmas Island pada 1999.

Sebetulnya, Fathanah terancam 20 tahun penjara. Hukumannya lebih ringan karena dia dinilai kooperatif dengan pemerintah federal dan merupakan saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi.

Menariknya, kooperatif yang dimaksud terkait dengan sapi. Seperti diketahui impor sapi dari Australia sempat bermasalah. Hal ini terkait dengan kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang menekan angka impor sapi dari Australia. Dan, Suswono adalah orang PKS.

Itulah sebab, Ketua DPP PKS Indra mengatakan, partai dakwah itu merupakan korban dari kebusukan Fathanah. Dia curiga bahwa Fathanah ingin hancurkan PKS. Karena keanehan-keanehan inipun, Indra menilai bahwa ada pihak asing yang tidak suka dengan kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS dalam melakukan pengurangan terhadap kuota impor daging sapi.

“Pihak asing tak suka impornya dikurangi, karena sejak impor berkurang negara lain merasa dirugikan. Indonesia sebelumnya importir terbesar dari negara lain dan melihat PKS tak suka. Itu kemudian disempurnakan dengan adanya wanita-wanita yang dekat dengan AF,” tegasnya.

Akun @triomacan2000 pun sempat mengunkap kalau Ahmad Fathana (AF) atau dulu dikenal dengan nama Ahmad Olong (AO) pernah ditangkap karena tuduhan menyelundupkan 353 WNA, mayoritas Irak, ke Australia. “Kita tidak tahu kenapa AF/AO yang harusnya menjalani vonis 20 tahun penjara Australia, tiba-tiba muncul di Indonesia, seolah tanpa ada masalah apapun,” kata Trio Macan dalam akun twitter-nya.

Dalam dunia politik, tambah Trio Macan, sangatlah biasa jika tiba-tiba seorang tahanan dilepas meski masa hukumannya masih sangat lama. Pembebasan tersebut tanpa mekanisme grasi, amnesti atau abolisi. Melainkan melalui deal-deal khusus yang disepakati napi itu dengan pihak tertentu. “Hampir dapat dipastikan AF keluar dari penjara Australia karena adanya deal khusus ini,” kata Trio Macan.

Hal ini juga dipastikan oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan PKS itu membenarkan kalau Ahmad Fathanah, pernah dihukum pidana pada 2005. Menurut sepengetahuan Luthfi, Fathanah pernah terjerat kasus perdagangan manusia sehingga dipidana di Australia. Selain itu, seingat Luthfi, pria yang bernama lain Olong ini pernah dipidana dalam kasus penipuan Rp 5 miliar.

“Saya dengar, saya ingat ada dua. Pertama, dia ada masalah human trafficking (perdagangan manusia) dan dia ada masalah dengan teman bisnisnya sampai dia dipenjara waktu itu,” kata Luthfi, akhir pekan lalu. (bbs/net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/