25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Stok STNK dan BPKB Seluruh Polda Kosong

JAKARTA-Korps Lalu Lintas Mabes Polri belum berhasil mengatasi kelangkaan blangko untuk surat tanda nomor kendaraan bermotor dan buku kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu alasannya, karena Polri memilih ekstra hati-hati memilih perusahaan rekanan.

“Kita tidak ingin ada yang salah prosedur, jadi prosesnya benar-benar harus cermat,” ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di sela-sela forum Bakohumas di NTMC Korlantas Polri kemarin.

Menurut Boy, untuk sementara, semua Polda sudah diberi perintah untuk menerbitkan surat keterangan sementara bersama kepala dinas pendapatan daerah setempat. “Itu sudah mulai berlaku. Di samsat masing-masing wilayah,” katanya.

Boy menjelaskan, pemilik kendaraan tidak perlu resah. “ Surat itu fungsinya sama dengan blangko stnk dan bpkb yang asli. Ini memang sedang dalam upaya pengadaan,” katanya.

Waka Korlantas Mabes Polri Brigjen Agung Budi Maryoto menambahkan, semua anggotanya sudah diberi pemahaman mengenai surat pengganti itu. Diantaranya dengan format yang sama di masing-masing Polda. Surat juga akan dicap di samsat saat pengurusan  (cap langsung) jadi risiko dipalsu bisa diminimalisir.  “Sekali lagi, pemilik kendaraan tidak usah khawatir,” katanya.

Agung menjelaskan,  jika ada pengendara yang terkena tilang, dokumen sementara itu bisa dijadikan bukti di pengadilan.  “Jadi sama saja dengan yang sebelumnya. Nanti kalau sudah ada blangko akan ditukar,” jelas jenderal satu bintang ini.

Saat ini, Korlantas Mabes Polri memang sedang mengadakan tender perusahaan untuk menggarap proyek itu. Baru ada dua perusahaan yang mendaftar.(byu/jpnn)

JAKARTA-Korps Lalu Lintas Mabes Polri belum berhasil mengatasi kelangkaan blangko untuk surat tanda nomor kendaraan bermotor dan buku kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu alasannya, karena Polri memilih ekstra hati-hati memilih perusahaan rekanan.

“Kita tidak ingin ada yang salah prosedur, jadi prosesnya benar-benar harus cermat,” ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di sela-sela forum Bakohumas di NTMC Korlantas Polri kemarin.

Menurut Boy, untuk sementara, semua Polda sudah diberi perintah untuk menerbitkan surat keterangan sementara bersama kepala dinas pendapatan daerah setempat. “Itu sudah mulai berlaku. Di samsat masing-masing wilayah,” katanya.

Boy menjelaskan, pemilik kendaraan tidak perlu resah. “ Surat itu fungsinya sama dengan blangko stnk dan bpkb yang asli. Ini memang sedang dalam upaya pengadaan,” katanya.

Waka Korlantas Mabes Polri Brigjen Agung Budi Maryoto menambahkan, semua anggotanya sudah diberi pemahaman mengenai surat pengganti itu. Diantaranya dengan format yang sama di masing-masing Polda. Surat juga akan dicap di samsat saat pengurusan  (cap langsung) jadi risiko dipalsu bisa diminimalisir.  “Sekali lagi, pemilik kendaraan tidak usah khawatir,” katanya.

Agung menjelaskan,  jika ada pengendara yang terkena tilang, dokumen sementara itu bisa dijadikan bukti di pengadilan.  “Jadi sama saja dengan yang sebelumnya. Nanti kalau sudah ada blangko akan ditukar,” jelas jenderal satu bintang ini.

Saat ini, Korlantas Mabes Polri memang sedang mengadakan tender perusahaan untuk menggarap proyek itu. Baru ada dua perusahaan yang mendaftar.(byu/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/