26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Jadi Bodong

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peringatan kepada para pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK ) tak diperpanjang selama dua tahun. Dan data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun, tak bisa didaftarkan lagi dan bisa disebut kendaraan anda menjadi Bodong.

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang tah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

Namun, sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.(dts/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peringatan kepada para pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK ) tak diperpanjang selama dua tahun. Dan data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun, tak bisa didaftarkan lagi dan bisa disebut kendaraan anda menjadi Bodong.

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang tah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

Namun, sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.(dts/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/